Ciamis

Aktivis HMI Ciamis Dorong Pemda Selesaikan Polemik KSP Serambi Dana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM –  Polemik KPS Serambi Dana Ciamis yang masih berlanjut beberapa bulan terakhir ini menuai berbagai tanggapan.

Termasuk dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis, Maulana. Ia memberikan dorongan kepada Pemda agar secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami mendorong Pemda Ciamis melalui dinas terkait agar secepatnya bisa menyelesaikan persoalan itu,” ujar Maulana kepada PasundanNews, Jum’at (16/6/2023).

Menurutnya, jika polemik tersebut terus berlarut, maka khawatirkan akan timbul persoalan baru yang mengganggu pada kondusifitas daerah.

“Tentu kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi, apalagi saat ini Ciamis sedang merayakan hari jadinya yang ke 381 tahun,” ucapnya.

Maulana pun mendorong Pemda Ciamis agar adanya langkah preventif pencegahan terhadap koperasi yang bermasalah.

Baca Juga : Upaya Pemkab Mangkrak, Elemen Buruh Atensi Eks Karyawan Serambi Dana Ciamis Akan Kembali Turun Aksi

Menurut Maulana, polemik KSP Serambi Dana tidak akan terjadi jika pengawasan dan pembinaannya lakukan secara masif dan terstruktur.

Pemda Ciamis melalui dinas terkait, lanjut Maulana harus bersikap tegas terukur dalam melalukan pengawasan dan pembinaan.

“Harus bersikap tegas, tentu dengan kewenangannya, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap koperasi yang bermasalah,” katanya.

Maulana menilai, polemik yang terjadi pada KSP Serambi Dana, belum adanya langkah konfirmatif secara terbuka dari pihak perusahaan.

“Seharusnya upaya Pemkab dalam fasilitasi mediasi itu membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, tapi ini terus berlarut, ada apa?” tuturnya.

Pihak perusahaan pun lanjut Maulana, seharusnya bisa mengkonfirmasi dan menerima lebih terbuka apa yang menjadi tuntutan para eks karyawan.

Bahkan Pemda Ciamis melalui dinas terkait sudah melakukan upaya Bipartied dan Tripartied yang secara substansi bertugas untuk memediasi.

“Jika terdapat penyimpangan dalam hal penyelenggaraan kewajiban ketenagakerjaan pada lembaga tersebut ya harus tindak tegas,” ujarnya.

Jika mediasi sudah dilaksakan, maka harus ada nota kesepahaman atau dokumen kesepakatan penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Sehingga nota kesepahaman itu menjadi landasan atau dasar hukum untuk mendorong perusahaan memenuhi tuntutan eks karyawan.

Maulana pun meminta Pemkab Ciamis agar secepatnya menyelesaikan polemik atau perselisihan antara KSP Serambi Dana dan para eks karyawannya.

“Pembinaan dan pengawasan yang ketat untuk memperbaiki terselenggaranya hukum secara ideal. Polemik Serambi Dana menjadi gambaran bagi koperasi lainnya di Ciamis” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Unigal Ciamis Soroti Urgensi RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Diskusi Hukum Nasional

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Universitas Galuh (Unigal) Ciamis kembali menunjukkan eksistensinya sebagai pusat pemikiran hukum…

3 jam ago

Bupati Ciamis Tinjau Lokasi Banjir di Lakbok dan Purwadadi, Dinkes Diminta Prioritaskan Layanan Kesehatan Warga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengintruksikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memprioritaskan…

4 jam ago

Herman Sutrisno dan Jaber Kota Banjar Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Wandi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - dr. Herman Sutrisno bersama Jabar Bergerak (Jaber) memberikan bantuan kursi roda…

2 hari ago

Lapas Banjar Gelar Apel dan Ikrar Zero Handphone dan Narkoba

BERITA BANJAR, PASUNDANNWES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjar menggelar Apel dan Ikrar Zero Handphone dan…

2 hari ago

MUI Kota Banjar Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar resmi mengukuhkan jajaran pengurus barunya…

3 hari ago

Pemkab Ciamis Serukan Perayaan Qurban Tanpa Sampah Plastik

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan, Pemkab Ciamis resmi mengeluarkan Surat Edaran…

3 hari ago