Nasional

Ajukan Prapadilan, Minta Polda Usut Kasus Chat Mesum Rizieq

JAKARTA, PASUNDANNEWS – Polda Metro Jaya diminta melanjutkan kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein setelah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita minta Polda Metro Jaya segera melaksanakan amar putusan. Kita desak pihak yang terlibat dalam kasus ini dipanggil dan diperiksa buat dibuka kembali kasus ini,” kata kuasa hukum pemohon praperadilan, Aby Febrianto Dunggio seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/12/2020).

Aby mengatakan Polda Metro harus transparan jika kembali mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kasus dugaan chat mesum ini pun turut melibatkan tokoh publik.

“Ini salah satu perkara asusila yang menyangkut tokoh publik. Kita minta ini transparansi dari pihak kepolisian, kita minta semua harus transparan. Jangan sampai ada indikasi diskriminasi ulama,” kata dia.

Aby mengaku sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberitahu hasil putusan praperadilan yang memberi jalan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan chat mesum Rizieq.

“Koordinasi sambil menunggu salinan putusan,” ujarnya.

Terkait putusan praperadilan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya silahkan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri mengaku pihaknya bakal menentukan tindakan lebih lanjut setelah mendapat petikan putusan tersebut.

Sebagai informasi, pemohon dalam praperadilan SP3 kasus dugaan chat mesum ini adalah Jefri Azhar. Ia merupakan orang yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan chat mesum tersebut.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada 15 Desember 2020. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan langsung digelar pada 21 Desember.

Pada 22 Desember, sidang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon Polda Metro Jaya, kemudian pada 23 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi atau bukti.

Sidang dilanjutkan pembacaan kesimpulan pada 27 Desember. Kemudian putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

“Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno lewat sambungan telepon dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/12).

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Ciamis Minta Semua OPD Segera Tindaklanjuti Catatan Rekomndasi

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Rekomendasi DPRD Kabupaten Ciamis dalam rapat paripurna Istimewa disampaikan pada Selasa…

5 menit ago

Menjelang Pilkada 2024, Disdukcapil Ciamis Upayakan Partisipasi Pemilih Pemula

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)…

2 jam ago

Sebanyak 190 PPPK Kota Banjar Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Walikota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh…

6 jam ago

MTQ ke-38 Jawa Barat, Pj Gubernur Jabar : Wadah Pelihara Nilai Keagamaan

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - MTQ (Musabaqoh Tilawatil Quran) ke-38 tingkat provinsi Jawa Barat berlangsung pada…

6 jam ago

Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM di Kota Banjar Dorong Produk Masuk Toko Modern

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dinas KUKMP Kota Banjar bersama PT Indomarco Prismatama cabang Cirebon, menggelar…

7 jam ago

Dinkes Kabupaten Ciamis Angkat Bicara Perihal Polemik RS Permata Bunda

  BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ciamis melalui Sekretaris Dinas, Anton Wahyu angkat…

13 jam ago