Bandung Raya

8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Diringkus

Bandung, Pasundannews – Setelah menjadi buronan selama 8 tahun, terpidana kasusu korupsi Dana Hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) Kota Bandung, Deni Wardani akhirnya sukses di ringkus.

Terpidana Deni berhasil di tangkap Tim Intelijen serta Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Ia jadi buronan untuk perkara Dana Hibah Kota Bandung dalam tahun anggaran 2010 yang nyatanya tidak di gunakan sesuai peruntukannya.

“Terpidana kasus korupsi Bantuan Dana Hibah DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT berhasil di tangkap Tim Intelijen serta Tindak Pidana Korups. Terkait masalah Tindak Pidana Korupsi penyelewengan/penyalahgunaan Dana  Hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) Kota Bandung buat aktivitas sosialisasi manfaat lingkungan hidup sebesar Rp. 150. 000.000, yang di prediksi fiktif/tidak cocok peruntukannya Tahun 2010,” tulis statment Kejari Bandung.

Sehabis melakukan persembunyian serta pelarian, Deni Wardani sudah di resmikan selaku buronan semenjak 8 tahun yang lalu ataupun di tahun 2013.

“Bersumber pada vonis Majelis hukum Negara (PN) Tipikor Bandung No 11/ Pid. Sus/ TPK/ 2013/ PN. Bdg bertepatan pada 01 April 2013 Melaporkan tersangka DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT dalam status in Absentia serta melaporkan tersangka DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT teruji secara legal serta meyakinkan bersalah,” lanjut statment Kejari Bandung.

Dalam keterangannya, Denny Wardani teruji sudah melaksanakan tindak pidana korupsi dan bakal di penjara sepanjang 4 tahun.

“Melaksanakan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara sepanjang 4( 4) tahun serta pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000, serta apabila pidana denda tersebut tidak di bayar di tukar dengan pidana kurungan sepanjang 2( 2) bulan,” tulis Kejari.

Sehabis sukses di tangkap usai 8 tahun buron, Deni Wardani langsung di giring serta di jebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

“Setelah pengecekan administrasi serta kesehatan, berikutnya terpidana DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT langsung di berangkatkan ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung buat menempuh masa hukumannya,” tutupnya.

*Angga*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago