Ciamis

Ujikom JPTP Masuki Tahap Wawancara, Rotasi Mutasi  Pejabat di Ciamis Tunggu Rekomendasi KASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menggelar uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2023.

Uji kompetensi atau Ujikom JPTP tersebut sudah masuki tahap wawacara yang berlangsung di Aula BKPSDM Ciamis, Rabu (1/2/2023).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Ruslu Suargi mengatakan, ada sebanyak 17 pejabat yang mengikuti ujikom tersebut.

“Ada sebayak 17 orang peserta yang mengikuti tahap wawancara pada ujikom JPTP ini,” kata Rusli.

Rusli menjelaskan, tahap ujikom ini untuk mengevaluasi kinerja dan mendapatkan database profil potensi serta kompetensi pada pimpinan tinggi pratama.

Setelah mengevaluasi dan medapat database profil  potensi dan kompetensi lanjut Rusli, hal itu nantinya sebagai bahan pemetaan JPTP.

Kemudian pihaknya akan menyampaikan laporan hasil ujikom ini kepada pejabat berwenang atau sekretaris daerah yang teruskan kepada Bupati.

“Setelah itu, Pemkab Ciamis melalui Pak Bupati akan melaporkan hasil ujikom ini kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Rusli.

Disinggung soal pelaksanaan waktu mutasi dan rotasi, Rusli mengungkapkan, hal itu akan lakukan setelah ada rekomendasi dari KASN.

“Jika surat rekomendasi sudah turun, maka secepatmya akan lakukan rotasi-mutasi, dan berlanjut nanti pada mekanisme open bidding” katanya.

Baca Juga : Daftar 7 Jabatan Eselon II di Pemkab Ciamis Kosong, Ini Upaya yang Dilakukan BKPSDM

Birokrasi yang Responsif dan Partisipatif

Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan, JPTP merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang responsif dan partisipatif.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, pimpinan tinggi harus menjamin akuntabilitas jabatan.

“Tentunya melalui tugas pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta tugas pembangunan yang diemban,” kata Yana.

Yana menyebutkan, pengangkatan dan penempatan seorang pejabat pimpinan tinggi pratama mendapat perhatian khusus.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dan secara khusus mengenai JPT.

“Pengisiannya pada instansi pusat dan daerah dengan mekanisme seleksi yang objektif berbasis sistem merit,” katanya.

Hal itu lanjut Yana, bertujuan untuk menjaring pimpinan atau pejabat yang memiliki integritas dan kompetensi yang nantinya akan melekat pada tugas yang diemban.

“Sehingga nantinya akan mampu dalam mengelola segala tugas dan tanggungjawab yang melekat pada jabatan pimpinan tinggi pratama” ucapnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

47 menit ago

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

3 jam ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

4 jam ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

4 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

5 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

8 jam ago