BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Mahasiswa UID (Universitas Islam Darussalam) Ciamis, M. Fachri Azi Chandra menyampaikan pentingnya keuangan sosial Islam dalam mengatasi judi online dan pinjaman online.
Menurut Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah (Ekos) UID Ciamis tersebut, Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) sudah banyak beredar di kalangan masyarakat.
“Tentunya kita lihat situs dan aplikasi ilegal ini menjadi permasalahan sosial yang semakin meresahkan,” katanya kepada PasundanNews.com, pada Jumat (13/12/2024).
Kedua hal tersebut seringkali menjebak masyarakat, utamanya yang berada dalam situasi ekonomi sulit dengan janji cair cepat atau keuangan instan.
Azi mengungkapkan, dibalik rasa yang membuat puas dengan uang instan tetapi memiliki sisi yang berbahaya dan alih-alih memperbaiki kondisi keuangan.
“Mereka justru sering kali memperparah beban dengan hutang, menciptakan ketergantungan, dan merusak kehidupan sosial,” ungkapnya.
Azi menjelaskan, dalam konteks ini, keuangan sosial Islam memegang peranan penting dalam memberikan alternatif yang lebih adil.
Aplikasi judol sering dilihat dalam iklan-iklan website dan aplikasi yang tersedia, tujuan iklan untuk mempromosikan situs judol dan menarik minat para pembaca.
“Perlu diingat bahwa aplikasi mempunyai sistem, yang dibuat dan dioperasikan oleh admin. Sebagai admin tentu akan meraup keuntungan dari cara yang digunakannya,” tuturnya.
Azi menjelaskan, keuangan sosial Islam yang mencakup instrumen seperti zakat, sedekah, infaq, wakaf dan syariah menawarkan solusi untuk membantu masyarakat mengatasi kesulitan finansial.
“Tentunya dengan tanpa harus terjebak dalam praktik yang merusak seperti Riba (tambahan bunga), Gharar (transaksi yang merugikan salah satu pihak) dan Maysir (Judi),” jelasnya.
Praktik keuangan sosial islam seperti zakat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan yang memastikan kesejahteraan bagi kelompok yang kurang mampu.
Selain itu, melalui sistem wakaf, aset produktif dapat dikelola untuk menghasilkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas, termasuk kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Solusi yang ditawarkan berdasar pada larangan tersebut menggunakan akad yang sesuai seperti Murabahah ( jual beli), Mudharabah (bagi hasil) dan Ijarah (sewa).
Hal ini dikaitkan dengan peranan keuangan syariah islam untuk hadir dalam perekonomian masyarakat agar terciptanya keadilan dan terhindar dari transaksi yang dirugikan.
“Keuangan sosial Islam menekankan prinsip keadilan dan keberkahan dalam kehidupan bermasyarakat,” ucap Azi.
Ia melanjutkan, konsep keuangan sosial Islam juga mengedepankan nilai-nilai seperti tolong-menolong, amanah, dan tanggung jawab sosial.
“Konsep ini mendorong terciptanya solusi keuangan yang berbasis pada kesejahteraan bersama, bukan keuntungan semata,” jelasnya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memperkuat literasi keuangan sosial Islam, iman dan memperluas implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan demikian, masyarakat dapat terbebas dari jebakan Judol dan Pinjol, serta menuju kesejahteraan yang sesuai prinsip-prinsip Islam,” tandas Ijudin.
(Hendri/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polres Banjar betsama…
BERITA BANJAR, PAKSUNDANNEWS.COM - Anggota DPR RI, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc., IP, M.Si., menggelar…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pepatah Manis atau Pelayanan Terpadu Pemerintah untuk Masyarakat Ciamis merupakan inovasi…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Bencana alam yang melanda wilayah Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya pada Rabu,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras yang mengguyur Kota Banjar pada Senin (15/12) sore hingga…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah milik Usep Heryanto di Dusun Warungbuah Desa Neglasari, Kecamatan Banjar,…
Leave a Comment