PASUNDAN NEWS – Tim Sukses Deris Taufik Hadian, Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Indra meminta pihak berwenang untuk menganulir hasil seleksi tambahan tes tertulis Bakal Cakades Ciptagumati.
Hal tersebut menurut GP sapaan akrabnya, karena adanya dugaan kesalahan input yang dilakukan penanggung jawab seleksi tambahan tes tertulis yang menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
GP menuturkan, berdasarkan Berita Acara Musyawarah Penetapan Kriteria Bakal Cakades, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Ciptagumati, Deris Taufik Hadian memperoleh nilai 8 untuk kriteria pengalaman bekerja, nilai 9 untuk kriteria pendidikan dan nilai 7 untuk kriteria usia.
Namun, berdasarkan Rangking Nilai Seleksi Tambahan Tes Tertulis Bakal Cakades yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Ahmad Yani (Unjani), Deris Taufik Hadian memperoleh nilai 0 untuk pengalaman kerja, nilai 9 untuk pendidikan, nilai 7 untuk usia dan nilai 29 untuk jawaban benar, yang menempatkan dirinya berada di rangking ke tujuh dengan nilai keseluruh 5,18.
“Jelas, ini diduga ada persengkongkolan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, agar jagoan kita tidak lolos,” ujar GP saat dihubungi, Rabu (10/11).
Selanjutnya GP beralasan, mengapa hasil seleksi tambahan tes tertulis Bakal Cakades Ciptagumati harus dianulir, karena berdasarkan hitung-hitungan pihaknya, Deris Taufik Hadian seharusnya berada di ranking ke lima dengan nilai 6,78.
“Kami coba menghitung, kalau nilai untuk pengalaman bekerja ini dimasukan (tidak hilang), maka seharusnya Deris itu lolos, masuk rangking ke lima,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Budget Watchers Cepi Antirasuah mempertanyakan terkait kekeliruan yang terjadi dalam teknis pelaksanaan seleksi tambahan tes tertulis yang seharusnya tidak terjadi.
Ia menilai, kewenangan pihak Unjani sebagai pihak yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan masayarat dan Desa (DPMD) KBB untuk menggelar seleksi tambahan tes tertulis Bakal Cakades, telah melampaui kewenangan PPKD.
“Seharusnya, pihak Unjani hanya fokus menilai dan menyeleksi terkait kriteria tes tertulis saja, bukan menginput secara keseluruhan kriteria, karena itu sudah melampaui wewenang,” tegas Cepi.
Lanjutnya hemat Cepi, pihak Unjani bisa saja merevisi hasil seleksi tambahan tes tertulis berdasarkan permintaan PPKD Ciptagumati dan PPKD tingkat KBB, hal tersebut dilakukan semata untuk kepastian hukum.
“Sudah seharusnya, jika benar adanya kekeliruan yang terjadi, PPKD Ciptagumati, PPKD tingkat KBB dan Pihak Unjani duduk bersama mencari win-win solution menyelesaikan polemik yang terjadi,” cetusnya.
Pilkades Ciptagumati awalnya diikuti oleh tujuh Bakal Cakades, ke tujuh orang tersebut yakni : Tedi Irawan, Lilis Riyanti, Bambang Mulyana, Ahmad Sutisna, Muhamad, Dadang Dahrum serta Deris Taufik Hadian. (im)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…
Leave a Comment