Garut

Tim Alfaz Layangkan Gugatan Hasil Mukab Kadin Ke Pengadilan

PASUNDANNEWS.COM – GARUT,Buah ketidak puasan masa para pengusaha dengan hasil Musyawarah Kabupaten (MUKAB) Kamar Dagang dan Industri ( KADIN) Kabupaten Garut yang di gelar 21 Januari 2020 lalu menimbulkan reaksi kekecewaan, karena penetapan aklamasi ketua terpilih atas nama Yudi Nugraha dinilai cacat hukum dan melanggar AD ART serta PO Kadin.

Gugatan tersebut di layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Garut atas nama Tim Hukum Law Office Risman Nuryadi dan Partners Advokat dan Legal Konsultan, dengan Pengacara Risman Nuryadi, SH DR. Cecep Suhardiman S.H,.MH,. Syam Yousef S.H,.MH. Asep Ikbal Taufik S.Sy, M. Hibban Muslim,. S.H. Mahbub Mahbubun S.Sy. Aditya A. Kosasih, S.Kom, S.H. yang diterima pihak PN Garut dengan Nomor perkara : 4 PDT.G/2020/PN.GRT.

Agus Muttaqin Alfaz sebagai Penggugat sekaligus salah satu calon Ketua Kadin Garut yang maju dalama MUKAB ke VII itu menyebut bahwa, gugatan tersebut dilayangka ke PN Garut dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana yang dinilai merugikan dirinya atas penetapan aklamasi hasil Pemilihan Ketua Kadin Garut.

“Alhamdulilah gugatan kami sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Garut, ini merupakan upaya hukum yang kami harus tempuh sebagai langkah awal memperjuangkan hak kami sebagai anggota kadin yang saat ini terdzholimi, supaya hal demikian tidak terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran bersama, ”ujarnya melalui sambungan telpon, Jum’at (24/01/20).

Sementara disisi lain Ketua Tim Hukum Agus Alfaz, Risman Nuryadi S.H usai melayangkan gugatan ke PN Garut menjelaskan bahwa isi gugatan itu menyatakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kadin Kabupaten Garut pada tanggal 21 Januari 2020 tidak sah.

“Menyatakan segala hasil peputusan/penetapan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kabupaten VII Kadin Garut terkait terpilihnya turut tergugat I secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pengurus Kadin Garut terpilih untuk masa bakti 2020 -2025 adalah batal atau tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Risman.

Risman mengatakan, setelah berkas gugatan Tim kuasa hukum Agus Alfaz diterima PN Garut, pihaknya saat ini menunggu pangilan sidang perdana, dengan harapan, segala proses hukum berjalan lancar.

“Berkas gugatan sudah diterima PN Garut, tinggal sekarang kita menunggu panggilan sidang perdana. Semoga berjalan lancar” Pungkasnya

Hendry

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

2 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

2 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

3 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

3 jam ago

FJG Ciamis Sosialisasikan Pilkada 2024 melalui Baksos Jumat Berkah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Pilkada 2024 melalui bakti…

3 jam ago

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

6 jam ago