Garut

Tim Alfaz Layangkan Gugatan Hasil Mukab Kadin Ke Pengadilan

PASUNDANNEWS.COM – GARUT,Buah ketidak puasan masa para pengusaha dengan hasil Musyawarah Kabupaten (MUKAB) Kamar Dagang dan Industri ( KADIN) Kabupaten Garut yang di gelar 21 Januari 2020 lalu menimbulkan reaksi kekecewaan, karena penetapan aklamasi ketua terpilih atas nama Yudi Nugraha dinilai cacat hukum dan melanggar AD ART serta PO Kadin.

Gugatan tersebut di layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Garut atas nama Tim Hukum Law Office Risman Nuryadi dan Partners Advokat dan Legal Konsultan, dengan Pengacara Risman Nuryadi, SH DR. Cecep Suhardiman S.H,.MH,. Syam Yousef S.H,.MH. Asep Ikbal Taufik S.Sy, M. Hibban Muslim,. S.H. Mahbub Mahbubun S.Sy. Aditya A. Kosasih, S.Kom, S.H. yang diterima pihak PN Garut dengan Nomor perkara : 4 PDT.G/2020/PN.GRT.

Agus Muttaqin Alfaz sebagai Penggugat sekaligus salah satu calon Ketua Kadin Garut yang maju dalama MUKAB ke VII itu menyebut bahwa, gugatan tersebut dilayangka ke PN Garut dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana yang dinilai merugikan dirinya atas penetapan aklamasi hasil Pemilihan Ketua Kadin Garut.

“Alhamdulilah gugatan kami sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Garut, ini merupakan upaya hukum yang kami harus tempuh sebagai langkah awal memperjuangkan hak kami sebagai anggota kadin yang saat ini terdzholimi, supaya hal demikian tidak terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran bersama, ”ujarnya melalui sambungan telpon, Jum’at (24/01/20).

Sementara disisi lain Ketua Tim Hukum Agus Alfaz, Risman Nuryadi S.H usai melayangkan gugatan ke PN Garut menjelaskan bahwa isi gugatan itu menyatakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kadin Kabupaten Garut pada tanggal 21 Januari 2020 tidak sah.

“Menyatakan segala hasil peputusan/penetapan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kabupaten VII Kadin Garut terkait terpilihnya turut tergugat I secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pengurus Kadin Garut terpilih untuk masa bakti 2020 -2025 adalah batal atau tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Risman.

Risman mengatakan, setelah berkas gugatan Tim kuasa hukum Agus Alfaz diterima PN Garut, pihaknya saat ini menunggu pangilan sidang perdana, dengan harapan, segala proses hukum berjalan lancar.

“Berkas gugatan sudah diterima PN Garut, tinggal sekarang kita menunggu panggilan sidang perdana. Semoga berjalan lancar” Pungkasnya

Hendry

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

2 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

2 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

3 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

3 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

3 hari ago