Garut

Tim Alfaz Layangkan Gugatan Hasil Mukab Kadin Ke Pengadilan

PASUNDANNEWS.COM – GARUT,Buah ketidak puasan masa para pengusaha dengan hasil Musyawarah Kabupaten (MUKAB) Kamar Dagang dan Industri ( KADIN) Kabupaten Garut yang di gelar 21 Januari 2020 lalu menimbulkan reaksi kekecewaan, karena penetapan aklamasi ketua terpilih atas nama Yudi Nugraha dinilai cacat hukum dan melanggar AD ART serta PO Kadin.

Gugatan tersebut di layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Garut atas nama Tim Hukum Law Office Risman Nuryadi dan Partners Advokat dan Legal Konsultan, dengan Pengacara Risman Nuryadi, SH DR. Cecep Suhardiman S.H,.MH,. Syam Yousef S.H,.MH. Asep Ikbal Taufik S.Sy, M. Hibban Muslim,. S.H. Mahbub Mahbubun S.Sy. Aditya A. Kosasih, S.Kom, S.H. yang diterima pihak PN Garut dengan Nomor perkara : 4 PDT.G/2020/PN.GRT.

Agus Muttaqin Alfaz sebagai Penggugat sekaligus salah satu calon Ketua Kadin Garut yang maju dalama MUKAB ke VII itu menyebut bahwa, gugatan tersebut dilayangka ke PN Garut dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana yang dinilai merugikan dirinya atas penetapan aklamasi hasil Pemilihan Ketua Kadin Garut.

“Alhamdulilah gugatan kami sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Garut, ini merupakan upaya hukum yang kami harus tempuh sebagai langkah awal memperjuangkan hak kami sebagai anggota kadin yang saat ini terdzholimi, supaya hal demikian tidak terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran bersama, ”ujarnya melalui sambungan telpon, Jum’at (24/01/20).

Sementara disisi lain Ketua Tim Hukum Agus Alfaz, Risman Nuryadi S.H usai melayangkan gugatan ke PN Garut menjelaskan bahwa isi gugatan itu menyatakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kadin Kabupaten Garut pada tanggal 21 Januari 2020 tidak sah.

“Menyatakan segala hasil peputusan/penetapan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kabupaten VII Kadin Garut terkait terpilihnya turut tergugat I secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pengurus Kadin Garut terpilih untuk masa bakti 2020 -2025 adalah batal atau tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Risman.

Risman mengatakan, setelah berkas gugatan Tim kuasa hukum Agus Alfaz diterima PN Garut, pihaknya saat ini menunggu pangilan sidang perdana, dengan harapan, segala proses hukum berjalan lancar.

“Berkas gugatan sudah diterima PN Garut, tinggal sekarang kita menunggu panggilan sidang perdana. Semoga berjalan lancar” Pungkasnya

Hendry

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

16 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

17 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

1 hari ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago