Categories: Ragam

Tiga Orang Tewas Diduga Gegara Miras Oplosan, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Terkait kasus tewasnya tiga orang warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar yang diduga usai menenggak minuman keras (Miras) oplosan, membuat prihatin berbagai pihak.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto.

Menurutnya, kasus miras oplosan yang merenggut nyawa ini sudah sangat memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa masalah ini perlu penanganan serius.

“Masalah ini mesti mendapat perhatian sangat serius, karena sudah merenggut nyawa warga kita,” ujarnya kepada pasundannews.com, Kamis (9/11/2023).

Tri Pamuji menyebutkan, bahwa Kota Banjar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang Pelarangan Minuman Keras.

Menurutnya, dalam Perda tersebut sudah tegas melarang terkait minuman keras terlebih minuman keras oplosan.

Dengan adanya Perda ini, lanjut Tri Pamuji,  tentu menjadi sebuah evaluasi untuk Pemkot Banjar sudah sejauh mana penerapan Perda tersebut.

“Karena setelah disahkan, Perda itu wajib untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sejauh ini memang belum ada izin resmi yang keluarkan oleh pemerintah daerah terkait peredaran minuman keras dan sampai hari ini tidak ada izin, namun miras itu selalu ada,” ungkapnya.

Ia pun berharap, peristiwa ini juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder dan masyarakat kota Banjar untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

Baca Juga : Korban Tewas Diduga Akibat Miras di Kota Banjar Bertambah Menjadi Tiga Orang 

Saat ditanya terkait razia miras di Kota Banjar, Tri Pamuji mengatakan bahwa pihak Satpol PP selaku penegak Perda belum terlihat ada gerakan razia miras.

Ia menyebutkan, salah satu tugas pokok fungsi Satpol PP adalah penegakkan Perda. Nah, Perdanya sudah ada dan tinggal pelaksanaannya.

“Ini memang sudah seharusnya dilakukan Satpol PP, tinggal nanti peraturan kepala daerahnya secara teknis dan operasionalnya seperti apa,” tuturnya.

Ia pun meyakini jika Perda tersebut ditegakkan, maka peredaran dan pendistribusian serta jual beli miras ilegal tidak ada di Kota Banjar.

“Jika Perda ini bersama kita tegakkan, maka tidak ada peredaran miras atau pendistribusian, atau orang yang melakukan proses jual beli miras ilegal, ini karena izinnya juga tidak ada. Nah ini yang memang harus ditertibkan oleh Satpol PP, ” tuturnya.

Diketahui, sebanyak 3 orang tewas setelah diduga menenggak minuman keras oplosan dalam acara hajatan warga di Desa Karyamukti, kecamatan Pataruman, Kota Banjar pada Kamis 2 November 2023 kemarin. (Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Heboh! Aksi Hansip Metal di Kota Banjar Viral di Media Sosial

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kota Banjar dibikin heboh gegara aksi seorang anggota pertahanan sipil (Hansip)…

9 jam ago

Jelang Piala AFF 2024, Zanadin Fariz Siapkan Performa Terbaik Ikuti Latihan Keras Shin Tae-yong

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Piala AFF 2024 gelandang Persis Solo Zanadin Fariz siap kembali…

9 jam ago

Sopwan Ismail Beberkan Visi Pembangunan HY, Ajak Relawan Kotak Kosong untuk Membuka Hati Gunakan Hak Pilihnya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Wakil Ketua DPD Demokrat Jawa Barat, Sopwan Ismail beberkan visi pembangunan…

10 jam ago

Herdiat-Yana Gelar Kampanye Akbar, Ajak Warga Tatar Galuh Perkuat Kemenangan di Pilkada Ciamis 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Yana…

10 jam ago

Dikawal Ketat Polisi, KPU Pangandaran Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kabupaten Pangandaran mulai mendistribusi logistik untuk pelaksanaan pemilihan serentak 2024,…

10 jam ago

Gagal Menyalip, Mobil Avanza Terjun Bebas ke Jurang di Kalipucang Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kecelakaan melibatkan dua mobil minibus wisatawan di Jalan Raya Emplak, Kalipucang,…

10 jam ago