Cianjur

Tiga Orang Kades di Cianjur Mengundurkan Diri Usai Menjadi Bacaleg

PADUNSAN NEWS, CIANJUR – Tiga orang kepala desa di Cianjur terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya, lantaran ikut mencalokan diri jadi anggota legislatif pada pada pemilu legislatif 2024. Kepala Desa tersebut diantarannya berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi.

Meurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, tiga orang kepala desa yang mengajukan pengunduran diri berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi.

Iwan menjelaskan, secara otomatis sesuai aturannya setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri. Permohonan pengunduran diri dari ketiga kepala desa itu harus disetujui Bupati Cianjur.

“Dinas PMD kemudian menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU Kabupaten Cianjur. KPU juga terus berkoordinasi seandainya masih ada kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif,” jelas Iwan.

Data terakhir yang masuk ke Dinas PMD sesuai permohonan, ada tiga orang yang maju sebagai bakal calon legislatif. Sesuai aturan, setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri. Sejak awal memasukinya tahapan pencalonan, ketiganya sudah mengajukan pengunduran diri.

Iwan menegaskan akan menindak seandainya ditemukan kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif, tapi belum mengajukan pengunduran diri. Bentuk tindakannya pemberhentian.

“Tapi kita himbau dulu segera membuat surat pengunduran diri. Pengunduran diri juga harus sepengetahuan camat. Sejauh ini hasil pengamatan kami serta keterangan dari camat, tidak ada lagi kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif san masih tetap tiga orang,” jelasnya.

Ditambahkan Iwan, dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, seluruh kepala desa agar menjunjung netralitas. Himbauan itu diperkuat juga terbitnya surat edaran dari sekretaris daerah Kabupaten Cianjur tentang netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Sekda sudah mengelurkan surat edaran terkait Pemilu 2024, semua pegawai Pemkab Cianjur, baik untuk kalangan pegawai ASN, pegawai non-ASN, kemudian aparatur di tingkat kecamatan dan desa harus netral,” pungkas Iwan. (fhn)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jaga Stamina dan Kebugaran Personel, Polres Banjar Gelar Olahraga Bersama

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar Polda Jawa Barat, menggelar olahraga bersama sebagai upaya menjaga…

13 menit ago

Hujan Deras Guyur Wilayah Ciamis, Satu Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras dan angin kencang mengguyur Kabupaten Ciamis pada Rabu 8…

4 jam ago

352 Calon Anggota PPK Lulus Tes CAT, KPU Ciamis Akan Lakukan Seleksi Wawancara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 352 calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada 2024…

14 jam ago

Menuju Pilkada 2024, PAN Ciamis bersama Golkar Siap Berjuang Bersama

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Menuju Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 27 November 2024 mendatang setiap…

14 jam ago

Mayat Wanita Mengambang di Sungai Ciputrapinggan  Pangandaran Gegerkan Warga

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Warga digegerkan dengan penemuan mayat yang mengambang di sungai Ciputraounggan tepatnya…

22 jam ago

Mengatasi Generasi Menunduk Akibat Kecanduan Gadget

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Selain istilah Generasi Milenial dan Generasi Z, hari-hari ini kita dikenalkan…

1 hari ago