Cianjur

Tiga Orang Kades di Cianjur Mengundurkan Diri Usai Menjadi Bacaleg

PADUNSAN NEWS, CIANJUR – Tiga orang kepala desa di Cianjur terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya, lantaran ikut mencalokan diri jadi anggota legislatif pada pada pemilu legislatif 2024. Kepala Desa tersebut diantarannya berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi.

Meurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, tiga orang kepala desa yang mengajukan pengunduran diri berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi.

Iwan menjelaskan, secara otomatis sesuai aturannya setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri. Permohonan pengunduran diri dari ketiga kepala desa itu harus disetujui Bupati Cianjur.

“Dinas PMD kemudian menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU Kabupaten Cianjur. KPU juga terus berkoordinasi seandainya masih ada kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif,” jelas Iwan.

Data terakhir yang masuk ke Dinas PMD sesuai permohonan, ada tiga orang yang maju sebagai bakal calon legislatif. Sesuai aturan, setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri. Sejak awal memasukinya tahapan pencalonan, ketiganya sudah mengajukan pengunduran diri.

Iwan menegaskan akan menindak seandainya ditemukan kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif, tapi belum mengajukan pengunduran diri. Bentuk tindakannya pemberhentian.

“Tapi kita himbau dulu segera membuat surat pengunduran diri. Pengunduran diri juga harus sepengetahuan camat. Sejauh ini hasil pengamatan kami serta keterangan dari camat, tidak ada lagi kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif san masih tetap tiga orang,” jelasnya.

Ditambahkan Iwan, dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, seluruh kepala desa agar menjunjung netralitas. Himbauan itu diperkuat juga terbitnya surat edaran dari sekretaris daerah Kabupaten Cianjur tentang netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Sekda sudah mengelurkan surat edaran terkait Pemilu 2024, semua pegawai Pemkab Cianjur, baik untuk kalangan pegawai ASN, pegawai non-ASN, kemudian aparatur di tingkat kecamatan dan desa harus netral,” pungkas Iwan. (fhn)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

14 jam ago

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

14 jam ago

Bejat! Seorang Ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak berusia 10 tahun, mengalami luka fisik dan trauma mendalam…

14 jam ago

Anwar Hidayat Raih Penghargaan Terbaik di PAI Award 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Anwar Hidayat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran meraih prestasi membanggakan…

14 jam ago

PAKI Matangkan Persiapan Jelang Konferensi Kimia Internasional di Paris

PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Konferensi Kimia Internasional ke-15 di Kota Paris, Perancis, Persatuan Ahli Kimia Indonesia…

18 jam ago

Dandim 0625/Pangandaran Gelar Syukuran Tempati Rumah Dinas Baru

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Czi Ibnu Muntaha, M.Han., menggelar syukuran dalam rangka…

1 hari ago