Cianjur

Tiga Orang Kades di Cianjur Mengundurkan Diri Usai Menjadi Bacaleg

PADUNSAN NEWS, CIANJUR – Tiga orang kepala desa di Cianjur terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya, lantaran ikut mencalokan diri jadi anggota legislatif pada pada pemilu legislatif 2024. Kepala Desa tersebut diantarannya berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi.

Meurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, tiga orang kepala desa yang mengajukan pengunduran diri berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi.

Iwan menjelaskan, secara otomatis sesuai aturannya setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri. Permohonan pengunduran diri dari ketiga kepala desa itu harus disetujui Bupati Cianjur.

“Dinas PMD kemudian menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU Kabupaten Cianjur. KPU juga terus berkoordinasi seandainya masih ada kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif,” jelas Iwan.

Data terakhir yang masuk ke Dinas PMD sesuai permohonan, ada tiga orang yang maju sebagai bakal calon legislatif. Sesuai aturan, setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri. Sejak awal memasukinya tahapan pencalonan, ketiganya sudah mengajukan pengunduran diri.

Iwan menegaskan akan menindak seandainya ditemukan kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif, tapi belum mengajukan pengunduran diri. Bentuk tindakannya pemberhentian.

“Tapi kita himbau dulu segera membuat surat pengunduran diri. Pengunduran diri juga harus sepengetahuan camat. Sejauh ini hasil pengamatan kami serta keterangan dari camat, tidak ada lagi kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif san masih tetap tiga orang,” jelasnya.

Ditambahkan Iwan, dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, seluruh kepala desa agar menjunjung netralitas. Himbauan itu diperkuat juga terbitnya surat edaran dari sekretaris daerah Kabupaten Cianjur tentang netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Sekda sudah mengelurkan surat edaran terkait Pemilu 2024, semua pegawai Pemkab Cianjur, baik untuk kalangan pegawai ASN, pegawai non-ASN, kemudian aparatur di tingkat kecamatan dan desa harus netral,” pungkas Iwan. (fhn)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

60 menit ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

1 jam ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

1 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

3 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

5 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

15 jam ago