Pangandaran

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Mulai Disidangkan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Terancam hukuman enam tahun penjara, kasus kecelakaan maut di jalan Raya Kalipucang, Pangandaran mulai disidangkan.

Untuk diketahui, kasus tersebut menyebabkan dua anak kembar meninggal dunia akibat tertabrak oleh pengendara moge pada Maret 2022 lalu.

Melansir laman Kabar Priangan, Rabu (25/5/2022), rencananya kasus tabrakan yang merenggut nyawa dua anak kembar ini disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Dalam agendanya, sidang kasus tabrakan yang merenggut nyawa dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran ini adalah berupa pembacaan dakwaan.

Kejari (Kejaksaan Negeri) Ciamis, Reny Veronica Maramba menjelaskan, proses penyidikan atas kasus tabrakan maut yang merenggut nyawa dua anak kembar di Kalipucang, Pangandaran, salah satunya telah rampung, yaitu untuk terdakwa AW.

Atas hal itu, katanya, maka selanjutnya kasus tersebut sudah masuk ke persidangan.

“Direncanakan esok (Rabu) akan sidang di PN Ciamis dengan terdakwa AW,” kata Veronica, Selasa (24/5/2022).

Untuk satu orang terdakwa, ia menambahkan, sudah ditetapkan jadwal persidangannya.

Proses Persidangan

Untuk tahap awal persidangan, kata dia, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Nantinya ketua majelis hakim akan menanyakan terhadap terdakwa. Apakah mengerti akan dakwaan terhadap dirinya,” katanya.

Dalam tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan perkara tersebut.

“Pasal yang disangkakan sendiri adalah laka lantas pasal 310. Terkait kelalaian yang menyebabkan kematian,” paparnya.

Pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

12 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago