Sukabumi

SPI Sukabumi Tolak Keras Rencana Penanaman Kelapa Sawit

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Jawa Barat menolak keras rencana penanaman kepala sawit yang semula ditanami kater di areal lahan perkebunan PTPN VIII Cibungur, Kecamatan Warungkiara. Pasalnya, berubahnya komoditas tanaman tersebut bukan solusi menggerek kesejahteraan masyarakat petani.

“Kultur perkebunan di kita itu bercocok tanaman ladang. Bukan bekerja di industri perkebunan kelapa sawit,” ujar Ketua DPC SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, jika melihat karakteristik debit air di beberapa titik di Kabupaten Sukabumi yang sebagiannya cukup sulit. Di sisi lain komoditas kelapa sawit cukup menyerap banyak air.

“Sekarang saja warga di Jampangtengah sudah kesulitan air bersih. Jika nanti perkebunan kelapa sawit masuk maka ruang hidup warga hak atas tanah dan air terampas,” tuturnya.

Saat ini di Afdeling Panarewuan, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, sudah mulai melakukan penataan lahan untuk penanaman sawit. Rozak meyakini nantinya akan melebar ke Afdeling Artana yang meliputi Desa Bojongtipar dan Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah dan Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya.

“Lahan itu merupakan bagian dari Administratur PTPN VIII Cibungur,” ucapnya.

Rencana pembukaan kebun kelapa sawit itu secara masif akan mengubah tata ruang dan struktur sosial ekonomi masyarakat. Selama ini, perkebunan kelapa sawit telah merampas penghidupan masyarakat petani.

“Kami mendesak Pemkab Sukabumi tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun terkait rencana pengembangan kebun sawit,” sebut Rozak.

Rozak mengaku saat audiensi di Pendopo Sukabumi pada 8 Augustus 2019, antara jajaran pengurus SPI dengan Bupati Sukabumi, sudah ada pernyataan dari kepala Dinas Pertanian bahwa tidak akan merekomendasikan alih fungsi tanaman di PTPN VIII dari karet ke sawit.

“Selain akan merampas hak hidup petani, harusnya dicek juga apakah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII sudah diperpanjang atau belum? Yang kami ketahui, HGU PTPN VIII belum diperpanjang. Karena itu, pemerintah daerah harus cek dan ricek dulu, jangan asal mengeluarkan rekomendasi,” pungkasnya.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

3 menit ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

34 menit ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

44 menit ago

FJG Ciamis Sosialisasikan Pilkada 2024 melalui Baksos Jumat Berkah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Pilkada 2024 melalui bakti…

60 menit ago

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

3 jam ago

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

6 jam ago