Cianjur

SPBU Andir Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi ke Industri Hingga 3 Ton Perhari

PASUNDAN NEWS – Solar bersubsidi adalah program pemerintah guna menyeimbangkan ekonomi masyarakat Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingannya sendiri. Diduga oknum berseragam yang bermain di dalamnya.

Sebelumnya dikabarkan, Forum Pasundan Bergerak(FPB) telah melakukan investigasi ke lapangan. Dari pantauan tim investigasi FPB hari ini, didapati mereka  beroperasi di  SPBU andir (34.432.03), Cianjur (24/03/23).

“Kami masyarakat jawa barat sangat kaget terhadap temuan kami hari ini di Andir, Cianjur dimana ada Oknum Babinsa mengambil solar subsidi dengan dirigen ,” Marta kepada wartawan, di Cianjur

Lebih lanjut marta menuturkan, bahwa dalam pelaksanaannya, oknum bekerja sangat sistematis, dalam sehari mereka bisa mendapatkan solar subsidi kurang lebih hingga 3 Ton/hari.

Hal ini akan menjadi dampak negatif karena akan menjadi sebuah kelangkaan BBM subsidi hingga perusakan ekonomi masyarakat dan akan menjadi citra buruk bagi tentara.

“Kami akan menindak lanjuti ini dan akan melakukan laporan penganduan ke POMDAM III/SILIWANGI , agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang di rugikan.” ucapnya.

Dari pantauan tim investigasi FPB di lapangan, terdapat orang yang membawa dirigen besar pengangkut solar yang berada di dalam SPBU tengah mengantri untuk mengisi solar subsidi.

Naasnya, mereka (mafia solar subsidi) melakukan aksi jahatnya oleh Oknum berseragam. Marta menduga, keberanian mereka melakukan aktivitas tersebut karena mendapat perlindungan atau hilangnya pengawasan dari pengawas pertamina juga.

” kami curigai bahwa aktifitas ilegal ini bisa  berlangsung karena mereka (mafia migas) mendapatkan perlindungan ataupun kerjasama dengan pihak SPBU tersebut.,” ucapnya.

Dengan tegas, Marta mengatakan peraturan perundang-undangan sudah jelas akan menghukum tegas dan sudah tidak ada toleransi bagi oknum yang merugikan masyarakat.

“Dalam  Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam pasal tersebut ditegaskan siapapun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi harus menerima sanksi penjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp. 60 miliar,” tegasnya.

Di akhir kesempatan, Marta mengatakan pihaknya akan berusaha secara maksimal untuk mengadvokasikan temuannya kepada pihak-pihak terkait.

“Intinya kami akan melaporkan ini kepihak pomdam III/siliwangi dan kepolisian terhadap oknum eksternal dan internal SPBU tersebut agar tidak ada lagi yang di rugikan,” imbuhnya.

“Saya Marta Forum Pasundan Bergerak bersama masyarakat Jawa Barat akan terus melakukan advokasi kepada pihak berwajib guna untuk membersihkan seluruh mafia solar yang ada di Jawa Barat. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat ,” pungkasnya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

9 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

11 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

11 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

11 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

12 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

13 jam ago