Cianjur

SPBU Andir Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi ke Industri Hingga 3 Ton Perhari

PASUNDAN NEWS – Solar bersubsidi adalah program pemerintah guna menyeimbangkan ekonomi masyarakat Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingannya sendiri. Diduga oknum berseragam yang bermain di dalamnya.

Sebelumnya dikabarkan, Forum Pasundan Bergerak(FPB) telah melakukan investigasi ke lapangan. Dari pantauan tim investigasi FPB hari ini, didapati mereka  beroperasi di  SPBU andir (34.432.03), Cianjur (24/03/23).

“Kami masyarakat jawa barat sangat kaget terhadap temuan kami hari ini di Andir, Cianjur dimana ada Oknum Babinsa mengambil solar subsidi dengan dirigen ,” Marta kepada wartawan, di Cianjur

Lebih lanjut marta menuturkan, bahwa dalam pelaksanaannya, oknum bekerja sangat sistematis, dalam sehari mereka bisa mendapatkan solar subsidi kurang lebih hingga 3 Ton/hari.

Hal ini akan menjadi dampak negatif karena akan menjadi sebuah kelangkaan BBM subsidi hingga perusakan ekonomi masyarakat dan akan menjadi citra buruk bagi tentara.

“Kami akan menindak lanjuti ini dan akan melakukan laporan penganduan ke POMDAM III/SILIWANGI , agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang di rugikan.” ucapnya.

Dari pantauan tim investigasi FPB di lapangan, terdapat orang yang membawa dirigen besar pengangkut solar yang berada di dalam SPBU tengah mengantri untuk mengisi solar subsidi.

Naasnya, mereka (mafia solar subsidi) melakukan aksi jahatnya oleh Oknum berseragam. Marta menduga, keberanian mereka melakukan aktivitas tersebut karena mendapat perlindungan atau hilangnya pengawasan dari pengawas pertamina juga.

” kami curigai bahwa aktifitas ilegal ini bisa  berlangsung karena mereka (mafia migas) mendapatkan perlindungan ataupun kerjasama dengan pihak SPBU tersebut.,” ucapnya.

Dengan tegas, Marta mengatakan peraturan perundang-undangan sudah jelas akan menghukum tegas dan sudah tidak ada toleransi bagi oknum yang merugikan masyarakat.

“Dalam  Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam pasal tersebut ditegaskan siapapun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi harus menerima sanksi penjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp. 60 miliar,” tegasnya.

Di akhir kesempatan, Marta mengatakan pihaknya akan berusaha secara maksimal untuk mengadvokasikan temuannya kepada pihak-pihak terkait.

“Intinya kami akan melaporkan ini kepihak pomdam III/siliwangi dan kepolisian terhadap oknum eksternal dan internal SPBU tersebut agar tidak ada lagi yang di rugikan,” imbuhnya.

“Saya Marta Forum Pasundan Bergerak bersama masyarakat Jawa Barat akan terus melakukan advokasi kepada pihak berwajib guna untuk membersihkan seluruh mafia solar yang ada di Jawa Barat. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat ,” pungkasnya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

3 jam ago

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

3 jam ago

Bejat! Seorang Ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak berusia 10 tahun, mengalami luka fisik dan trauma mendalam…

3 jam ago

Anwar Hidayat Raih Penghargaan Terbaik di PAI Award 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Anwar Hidayat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran meraih prestasi membanggakan…

3 jam ago

PAKI Matangkan Persiapan Jelang Konferensi Kimia Internasional di Paris

PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Konferensi Kimia Internasional ke-15 di Kota Paris, Perancis, Persatuan Ahli Kimia Indonesia…

7 jam ago

Dandim 0625/Pangandaran Gelar Syukuran Tempati Rumah Dinas Baru

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Czi Ibnu Muntaha, M.Han., menggelar syukuran dalam rangka…

1 hari ago