Pangandaran

Skandal Korupsi Dana Desa di Pangandaran, Polisi Tangkap Sekdes Sukaresik sebagai Tersangka

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2022 di Desa Sukaresik.

Kasus ini menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih YS sebagai tersangka utama.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan tersangka YS terbukti telah melakukan penyelewengan dana desa tersebut.

“YS selaku sekretaris desa, Sukaresik diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun 2022,” ungkap Mujianto saat konferensi pers, pada Senin (30/12/2024).

Pihak kepolisian telah melakukan penyidikan menyeluruh dengan memeriksa 33 saksi dan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen penting seperti SK perangkat desa tahun 2020, SK pemberhentian Sekdes tahun 2023, dan mutasi rekening desa tahun 2022.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti berupa buku kas umum dan pembantu desa tahun 2022, Rencana Penggunaan Dana (RPD), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa dan ADD tahun 2022.

“Kami juga mengamankan dokumen pencairan SPM dan SP2D dana desa serta mutasi rekening tersangka tahun 2022,” tambah Mujianto.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Aset yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai Rp 171.539.000 sebagai bagian dari upaya recovery kerugian negara.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Mujianto menjelaskan, pasal 3 juga memberikan ancaman hukuman serupa, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Hukumannya cukup berat, sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan pada negara,” tuturnya.

Saat ini, YS telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Pangandaran sejak 27 Desember 2024.

“Proses hukum terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa untuk menjalankan tugasnya dengan integritas.

“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya, sehingga dana desa dapat sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat” pungkasnya

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Karang Taruna Ciamis Isi Semarak Ramadhan dengan Kemeriahan Lomba Tabuh Bedug

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Karang Taruna Kabupaten Ciamis turut menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriyah melalui…

7 jam ago

Paseban Banjar Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paseban (Paguyuban Seniman Kota Banjar) membagikan sebanyak 500 paket takjil kepada…

17 jam ago

Polri Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas aksi premanisme berkedok organisasi…

17 jam ago

Bupati Herdiat Tinjau Stabilisasi Harga Bahan Pokok di Pasar Ciamis Pasca Insiden Kebakaran

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meninjau Pasar Ciamis guna melihat perkembangan sejumlah…

19 jam ago

Safari Ramadhan di Padaherang, Citra Pitriyami Ajak Masyarakat Sinergi Bangun Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, melanjutkan kegiatan Safari Ramadan di awal kepemimpinannya.…

21 jam ago

Panen Melon di Galbarman Farm Kota Banjar, Siap Menyapa Pengunjung di Bulan Ramadhan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Galbarman Farm kembali akan melakukan panen buah melon untuk kelima kalinya…

22 jam ago