Opini

Setop Bullying Sekarang Juga!

Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagai mahkluk sosial, manusia pasti berinteraksi sosial dengan manusia lainnya. Adapun arti dari kata interaksi sosial itu sendiri menurut Maryati dan Suryawati (2003) adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok. Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam interaksi sosial, terdapat suatu keadaan di mana terjadi kontak antara satu individu dengan individu lainnya yang mana terbagi menjadi tiga macam; antar individu, antar kelompok, dan antar individu dan kelompok. Interaksi sosial juga tidak mengenal batasan. Sejak lahir, manusia telah memulai proses interaksi sosial, yaitu antara bayi dengan ibunya. Semakin ia bertumbuh dewasa, maka proses interaksi sosial semakin berkembang dan pihak yang terlibat di dalamnya pun semakin banyak, bukan hanya keluarga, namun juga teman. Bahkan, dalam perkembangannya, seringkali frekuensi dalam bergaul dengan teman lebih tinggi dari frekuensi bersosialisasi dengan keluarga itu sendiri. Umumnya fenomena ini terjadi di kalangan remaja. Ada beberapa alasan yang mendasarinya seperti karena teman lebih enak diajak ngobrol dibandingkan dengan keluarga, apalagi jika hal yang dibicarakan seputar pacar, sekolah dan lain sebagainya yang berkaitan erat dengan dunia remaja, selain itu juga persamaan usia di antara mereka juga menyebabkan tingginya frekuensi pergaulan dengan teman. Selain itu juga diyakini bahwa pergaulan dengan teman sebaya bisa menambah pengalaman, mengasah mentalitas dan psikologi, serta berbagi pengetahuan. Namun bukan berarti tidak ada hal yang patut diwaspadai dari hal tersebut, justru terdapat banyak hal yang harus dihindari, salah satunya adalah bullying.
Menurut Oxford Learner’s Pocket Dictionary, definisi dari kata bully adalah frighten or hurt a weaker person, apabila diterjemahkan berarti mengancam atau melukai orang yang lebih lemah. Atau dengan kata lain, segala perbuatan yang mengancam, melukai, dan merugikan orang lain bisa dikatakan sebagai bullying. Selain itu bullying juga bisa berwujud fisik, verbal, dan psikis. Bullying bisa terjadi dimana saja, tidak peduli itu di sekolah, kampus, atau tempat kerja. Contoh dari bullying sebenarnya tidak sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dipalak uang saku oleh teman lain, diejek karena dianggap berpenampilan aneh, diteror dengan kata-kata yang tidak senonoh, menyakiti hati dan kasus baru-baru ini yang menimpa seorang siswi di pontianak di keroyok oleh 12 orang. Bullying juga bisa dilakukan secara langsung maupun via media sosial. Sehingga, dalam beberapa kasus, bullying mungkin tidak berdampak langsung pada fisik dan materi seseorang, namun bisa berdampak pada psikologisnya, di mana dampaknya sangat berbahaya. Seperti halnya kasus bunuh diri yang dilakukan oleh beberapa remaja di luar negeri yang disebabkan karena mereka dibully dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bullying yang mereka dapatkan membuat mereka depresi. Apalagi mereka masih remaja di mana psikologis mereka masih labil dan rapuh, maka bunuh diri menjadi pilihan mereka. Selain hal tersebut, bullying juga bisa mengakibatkan depresi, penyendiri, merosotnya prestasi akademik, rasa rendah diri yang berlebihan, dan lain sebagainya. Dari dampak tersebut bisa dilihat bahwa bullying merupakan satu hal yang keberadaannya tidak bisa diremehkan begitu saja. Jika dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin bullying akan semakin banyak memakan korban. Lalu, seperti apa aspek hukum Pidana dan Perdata bullying pada anak. Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Di sisi lain, UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan.[4] Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 sebagai berikut:
Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.
Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014:
Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;..
Atau secara umum, bisa juga mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).[5]
Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dari perspektif UU Perlindungan Anak, kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua aspek baik pidana maupun perdata. Lalu, bagaimana cara yang jitu untuk mengatasi atau setidaknya meminimalisir praktek bullying yang terjadi?. Berikut adalah beberapa di antaranya.
Pertama, ketika akan memasuki lingkungan yang cenderung baru, persiapkan mental dan psikologis, sehingga kita akan lebih siap menghadapi segala tekanan yang mungkin muncul. Kita tidak bisa memungkiri bahwa tidak akan mudah masuk ke dalam lingkungan yang baru dan masih asing untuk kita. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi, karena itu menyiapkan mental dan psikis adalah salah satu cara yang terbaik. Kedua, tingkatkan kepercayaan diri dan berpikir positif. Ingat kita adalah makhluk spesial ciptaan Tuhan, sehingga Tuhan pasti menciptakan kita dengan berbagai tujuan salah satunya yaitu untuk menjadi pemenang, jadi jangan mau jika kita cuma dijadikan bahan bully, buktikan bahwa kita juga mempunyai kelebihan dan bakat yang bisa kita banggakan sehingga orang lain tidak bisa meremehkan dan memperlakukan kita dengan semena-mena. Akan tetapi, terlepas dari semua itu, sebagai makhluk Tuhan kita pasti mempunyai kekurangan. Dalam hal ini, kita tidak harus menyembunyikan kekurangan kita, justru itu akan menjadi nilai plus jika kita tahu cara menghadapinya. Ketiga, perbanyak teman dan relasi. Jadi jika ada pihak yang akan membully kita, mereka akan berpikir dua kali karena kita punya teman yang siap membantu kita. Terakhir, berperilaku baik dan sopan serta peduli pada sesama. Bagaimanapun juga, orang yang berperilaku baik dan sopan akan disenangi oleh orang lain. Semakin banyak orang yang menaruh simpati pada kita, maka semakin sedikit pula resiko kita untuk dibenci dan dibully orang lain. Namun setelah banyak orang yang menyukai kita, jangan malah berubah menjadi sombong, karena justru hal itu akan memberi celah bagi orang lain untuk mengejek dan membullly kita.
Kesimpulannya adalah, meskipun bullying sudah sangat merajalela di kehidupan sekitar, bukan tidak mungkin hal tersebut dapat diatasi, dengan melakukan hal-hal di atas. Karena sebagaimana halnya penyakit sosial, bullying pasti juga mempunyai cara penanganannya, tinggal bagaimana kita memposisikan diri untuk menangani bullying jika itu terjadi pada kita dan orang sekitar kita. Mulai sekarang, mari berpikir selangkah lebih maju dan katakan stop bullying sekarang juga!

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

5 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

8 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

8 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

8 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

8 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

9 jam ago