Ciamis

Seorang Kuli Bangunan di Ciamis Diringkus Polisi, Cabuli Anak Tetangga Sendiri

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Ciamis, Polda Jawa Barat mengamankan seorang kuli bangunan berinisial S (39). Diduga ia telah mencabuli anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Rizaldy Satria Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku ini hasil dari laporan orang tua korban ke Polres Ciamis.

“Anggota kita kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” kata Rizaldy, Jum’at (5/2/2021).

Rizaldy mengungkapkan, awal mula kasus ini terungkap ketika korban yang masih berusia 13 tahun mengalami kesakitan pada bagian kemaluan dan terjadi pendarahan.

Karena merasa khawatir, lantas orang tua korban pun membawa anaknya langsung ke dokter. Hasil pemeriksaan diagnosa dokter, korban mengalami luka akibat benda tumpul.

“Berdasar hasil pemeriksaan dari dokter, kemudian orang tua korban ini melapor ke unit PPA Polres Ciamis,” terangnya.

Rizaldy menuturkan, sebelum menjadi kuli bangunan, pelaku sebelumnya merupakan guru ngaji korban. Bahkan, pelaku juga merupakan ayah dari teman korban yang lokasi rumahnya berdekatan.

Dikatakan Rizaldy, kedekatan pelaku dengan korban terjalin sejak korban masih berguru ngaji ke pelaku. Pada saat itu kemudian pelaku ada rasa ketertarikan pada korban.

“Namun saat ini pelaku sudah tidak ngajar ngaji lagi dan menjadi kuli bangunan,” tuturnya.

Rizaldy mengungkapkan, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sebanyak 3 kali. Saat korban bermain dan mengingat di rumah temannya.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu 3 kali. Ketika korban sedang menginap di rumah temannya,” jelas Rizaldy.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dengan adanya kejadian tersebut, Rizaldy mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada mengawasi putra putrinya.

“Selain itu, kesadaran hukum juga harus terus disosialisasikan, terutama yang berkaitan dengan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur” pungkasnya.

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

2 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

3 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

3 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

3 jam ago

FJG Ciamis Sosialisasikan Pilkada 2024 melalui Baksos Jumat Berkah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Pilkada 2024 melalui bakti…

4 jam ago

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

6 jam ago