Jawa Barat

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Indramayu Bahas Mekanisme Penjadwalan

PASUNDAN NEWS – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu. Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi mekanisme penjadwalan Banmus masa persidangan I Tahun 2024.

Kunjungan kerja Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Dra Iis Rostiasih M.Si di ruang Banmus DPRD Jawa Barat.

Iis Rostiasih menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu tadi terkait konsultasi mekanisme penjadwalan Banmus di masa persidangan I tahun 2024. Khususnya mengenai tata cara penjadwalan untuk pimpinan dan anggota DPRD dalam berkegiatan.

“Selama pertemuan, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu menanyakan beberapa hal. Seperti mekanisme apabila ada perubahan jadwal. Apakah perubahan penjadwalan bisa dilakukan di Banmus atau harus melalui rapat paripurna atau cukup diputuskan oleh pimpinan,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Senin (19/2/2024).

Segala perubahan jadwal harus sesuai dengan aturan atau tata tertib yang berlaku. Salah satunya, mekanisme perubahan jadwal harus melalui Banmus, atau rencana perubahan jadwal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.

Selain konsultasi soal mekanisme penjadwalan atau perubahan jadwal, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu pun menanyakan terkait kegiatan-kegiatan yang ada di DPRD Jawa Barat, dan soal hak keuangan anggota atau pimpinan DPRD Jawa Barat.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin menjelaskan tujuan dari konsultasi yang dilakukannya. Dilanjutkan dengan menanyakan beberapa hal diantaranya soal mekanisme perubahan penjadwalan khususnya perubahan jadwal yang sifatnya mendesak.

“Terkait penjadwalan di Banmus, apakah harus melalui rapat Banmus atau cukup keputusan pimpinan, khususnya apabila kondisinya sangat mendesak,” tanya Sirojudin. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

39 menit ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

4 jam ago

Terduga Pelaku Pembunuhan WML di Ciamis Diamankan Polisi

BERITA CIAMIS,PASUNDANNEWS.COM - Seorang pria terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda, WML (23 tahun)…

4 jam ago

BLUD Puskesmas Purwaharja II Lakukan Home Care untuk Pasien Pasca Kecelakaan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BLUD Puskesmas Purwaharja II melakukan kunjungan rumah (home care) kepada Dadan…

1 hari ago

Leong Oray Gede, Kesenian Tradisional di Desa Sukamukti Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, tidak hanya dikenal…

1 hari ago

Mayat Perempuan di Kamar Kos Ciamis Diduga Meninggal Tiga Hari Lalu

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Proses autopsi terhadap jenazah perempuan yang ditemukan di kamar kos di…

1 hari ago