Ciamis

Satu Paslon Lawan Kotak Kosong, 2.084 Pengawas TPS Pilkada Ciamis Diterjunkan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada 27 November atau tinggal 22 hari lagi.

Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Ciamis melalui Panwascam sudah rampung.

Sebanyak 2.084 PTPS akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan intensif di TPS sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, para PTPS ini akan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Ciamis dan Pilgub Jawa Barat.

“PTPS ini akan bertugas kurang lebih satu bulan ke depan, sejak mereka dilantik hingga 4 Desember 2024,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Selasa (5/11/2024).

Jajang menyebutkan, para PTPS yang jumlahnya sesuai dengan TPS di Ciamis ini salah satunya tugasnya yaitu  harus memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Mereka harus fokus dalam pengawasan saat tahapan tersebut berlangsung, berkerja dengan profesional dan menjunjung tinggi nilai independensi sebagai pengawas sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Jajang melanjutkan, pihaknya juga meminta para PTPS agar segera menjalin koordinasi bersama stakeholder diwilayahnya masing-masing.

“Karena ini sangat penting agar mereka dapat mencegah potensi pelanggaran di TPS saat melakukan tugas pengawasan,” katanya.

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyya Shulha menambahkan, bahwa tahapan rekrutmen PTPS ini dimulai sejak September lalu.

“Jumlah PTPS hanya satu orang, dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan selesai tujuh hari setelah pemungutan suara,” katanya

Irham menerangkan, nantinya para PTPS akan bertugas mengawasi mulai dari persiapan pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS.

“Para pengawas TPS juga sebelumnya diberi pembekalan pengetahuan setelah dilantik di setiap kecamatan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh PTPS, yaitu penguasaan regulasi, keterampilan berkomunikasi dan problem solver.

“Dalam regulasi misalnya, mereka harus tahu dan paham tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan, kode etik sebagai penyelenggara dan pola hubungan dalam struktur sebagai pengawas pemilu,” jelasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

4 jam ago

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

5 jam ago

Bejat! Seorang Ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak berusia 10 tahun, mengalami luka fisik dan trauma mendalam…

5 jam ago

Anwar Hidayat Raih Penghargaan Terbaik di PAI Award 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Anwar Hidayat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran meraih prestasi membanggakan…

5 jam ago

PAKI Matangkan Persiapan Jelang Konferensi Kimia Internasional di Paris

PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Konferensi Kimia Internasional ke-15 di Kota Paris, Perancis, Persatuan Ahli Kimia Indonesia…

9 jam ago

Dandim 0625/Pangandaran Gelar Syukuran Tempati Rumah Dinas Baru

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Czi Ibnu Muntaha, M.Han., menggelar syukuran dalam rangka…

1 hari ago