Ciamis

Satu Paslon Lawan Kotak Kosong, 2.084 Pengawas TPS Pilkada Ciamis Diterjunkan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada 27 November atau tinggal 22 hari lagi.

Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Ciamis melalui Panwascam sudah rampung.

Sebanyak 2.084 PTPS akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan intensif di TPS sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, para PTPS ini akan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Ciamis dan Pilgub Jawa Barat.

“PTPS ini akan bertugas kurang lebih satu bulan ke depan, sejak mereka dilantik hingga 4 Desember 2024,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Selasa (5/11/2024).

Jajang menyebutkan, para PTPS yang jumlahnya sesuai dengan TPS di Ciamis ini salah satunya tugasnya yaitu  harus memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Mereka harus fokus dalam pengawasan saat tahapan tersebut berlangsung, berkerja dengan profesional dan menjunjung tinggi nilai independensi sebagai pengawas sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Jajang melanjutkan, pihaknya juga meminta para PTPS agar segera menjalin koordinasi bersama stakeholder diwilayahnya masing-masing.

“Karena ini sangat penting agar mereka dapat mencegah potensi pelanggaran di TPS saat melakukan tugas pengawasan,” katanya.

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyya Shulha menambahkan, bahwa tahapan rekrutmen PTPS ini dimulai sejak September lalu.

“Jumlah PTPS hanya satu orang, dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan selesai tujuh hari setelah pemungutan suara,” katanya

Irham menerangkan, nantinya para PTPS akan bertugas mengawasi mulai dari persiapan pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS.

“Para pengawas TPS juga sebelumnya diberi pembekalan pengetahuan setelah dilantik di setiap kecamatan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh PTPS, yaitu penguasaan regulasi, keterampilan berkomunikasi dan problem solver.

“Dalam regulasi misalnya, mereka harus tahu dan paham tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan, kode etik sebagai penyelenggara dan pola hubungan dalam struktur sebagai pengawas pemilu,” jelasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

48 menit ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

58 menit ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

1 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

2 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

5 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

15 jam ago