Ciamis

Satu Paslon Lawan Kotak Kosong, 2.084 Pengawas TPS Pilkada Ciamis Diterjunkan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada 27 November atau tinggal 22 hari lagi.

Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Ciamis melalui Panwascam sudah rampung.

Sebanyak 2.084 PTPS akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan intensif di TPS sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, para PTPS ini akan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Ciamis dan Pilgub Jawa Barat.

“PTPS ini akan bertugas kurang lebih satu bulan ke depan, sejak mereka dilantik hingga 4 Desember 2024,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Selasa (5/11/2024).

Jajang menyebutkan, para PTPS yang jumlahnya sesuai dengan TPS di Ciamis ini salah satunya tugasnya yaitu  harus memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Mereka harus fokus dalam pengawasan saat tahapan tersebut berlangsung, berkerja dengan profesional dan menjunjung tinggi nilai independensi sebagai pengawas sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Jajang melanjutkan, pihaknya juga meminta para PTPS agar segera menjalin koordinasi bersama stakeholder diwilayahnya masing-masing.

“Karena ini sangat penting agar mereka dapat mencegah potensi pelanggaran di TPS saat melakukan tugas pengawasan,” katanya.

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyya Shulha menambahkan, bahwa tahapan rekrutmen PTPS ini dimulai sejak September lalu.

“Jumlah PTPS hanya satu orang, dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan selesai tujuh hari setelah pemungutan suara,” katanya

Irham menerangkan, nantinya para PTPS akan bertugas mengawasi mulai dari persiapan pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS.

“Para pengawas TPS juga sebelumnya diberi pembekalan pengetahuan setelah dilantik di setiap kecamatan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh PTPS, yaitu penguasaan regulasi, keterampilan berkomunikasi dan problem solver.

“Dalam regulasi misalnya, mereka harus tahu dan paham tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan, kode etik sebagai penyelenggara dan pola hubungan dalam struktur sebagai pengawas pemilu,” jelasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

3 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

1 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago