BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran berhasil membekuk 3 orang pengguna obat-obat terlarang jenis , Trihexyphenidyl, dan Tramadol.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, para pelaku tetsebut diamankan oleh petugas di dua lokasi berbeda, pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran obat farmasi tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat anggota Satres Narkoba melakukan patroli di wilayah Pangandaran.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi jual beli obat terlarang di Jalan Bulak Laut, Desa Pananjung.
Atas informasi tersbut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sesampainya di lokasi, petugas mengidentifikasi orang yang dicurigai melakukan transaksi.
Saat dihampiri dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AP (37).
Hasil penggeledahan ditemukan sebuah 5 lembar Tramadol dengan total 50 butir, 4 butir Tramadol tambahan, serta 38 butir obat Trihexyphenidyl yang berdada didalam tas tersangka.
Selain itu, tersangka AK (21) kedapatan memiliki 54 butir Tramadol dan 38 butir Trihexyphenidyl.
Pengembangan kasus dilakukan hingga pukul 22.30 WIB. Satres Narkoba berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok obat kepada AP.
Tersangka ini diamankan di kos miliknya yang berlokasi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 32 plastik transparan berisi 320 butir Hexymer, 24 lembar Trihexyphenidyl berisi 240 butir, serta 19 lembar Tramadol dengan total 190 butir.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi para pelaku yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal.
“Obat-obatan ini diperjualbelikan tanpa resep dokter, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap Mujianto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di lokasi berbeda, yakni di halaman Masjid Jami Al-Ihsan Bin Muadz, Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih.
Dalam operasi ini, petuga mengamankan tersangka ENK (26), warga Dusun Cipari.
Dari tangan tersangka ENK, petugas menyita barang bukti berupa 30 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, dan 23 butir Hexymer.
AKBP Mujianto menegaskan bahwa obat Keras tersebut berasal dari luar wilayah Hukum Polres Pangandaran.
“Meskipun masih proses dalam pengembangan asal usul barang tersebut,” pungkasnya
(Deni Rudini/PasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPD PAN Kabupaten Ciamis menggelar syukuran untuk kemenangan HY (Herdiat-Yana) memimpin…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Anthika Asmara resmi terpilih menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya berpamitan di hari terakhir masa jabatannya,…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat, Sopwan…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Kodim 0625/Pangandaran resmi membuka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123, pada…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran menggelar pengundian Program Makan Enak Berhadiah periode…
Leave a Comment