Cianjur

Satnarkoba Polres Cianjur Amankan Seorang Sopir Angkot Pengedar Sabu

Pasundannews – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur
berhasil mengamankan Tersangka IR (32) ketika akan bertransaksi narkoba di Jalan Raya Bandung kampung Cicantu Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka IR berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Cipanas-Cianjur ini, kedapatan membawa empat belas paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas bahwa angkot yang di kemudikan tersangka IR sering mondar mandir menuju Ciranjang-Cianjur.

Menurutnya, jika di lihat dari angkutan umum yang di kemudikan tersangka IR tidak sesuai dengan jurusan yakni angkutan umum jurusan Cipanas-Cianjur.

“Curiga dengan gerak gerik tersangka dan informasi yang kita dapatkan akhirnya polisi melakukan penangkapan tersangka,” tuturnya.

Rifai menambahkan dari tangan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa plastik bening berukuran sedang. Kemudian 14 plastik bening berukuran kecil kosong dan 21 plastik yang berisi sabu-sabu degan total berat 11,47 gram, 20 potong isolatip hitam. Lalu 2 buah plastik bening, 1 buah timbangan eletrik dan 1 buah hp android milik tersangka.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pengembangan kepolisian, tersangka IR sudah terlibat jaringan peredaran narkoba sejak awal tahun 2021.

“Tersangka IR selama ini mendapatkan barang haram tersebut ia dapatkan dari jaringan luar kota,” terangnya.

Sementara tersangka IR menerangkan, para penyalahguna narkoba yang kerap membeli sabu yang di kirimnya berasal dari kalangan remaja.

IR mengaku,dirinya nekat melakukan tersebut lantaran terdesak ekonomi keluarga.

“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” paparnya di Polres Cianjur.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka IR akan di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

*Farhan*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Maju di Pilkada Kota Banjar 2024, H. Supriana Rapatkan Barisan Bersama PKB

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - H. Supriana menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wakil walikota Banjar ke…

11 jam ago

Lolos Tahap Administrasi, Sebanyak 460 Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Ciamis Jalani Tes CAT

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis menggelar Tes CAT (Computer Base…

13 jam ago

RS Banjar Patroman Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama bagi Anggota Jabar Bergerak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah Sakit (RS) Banjar Patroman menggelar pelatihan pertolongan pertama kegawatdaruratan bagi…

16 jam ago

Bapenda Ciamis Tetapkan Kenaikan PBB-P2, Target Capaian Hingga Rp 23,56 Miliar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis melakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2 (Pajak…

18 jam ago

Kafilah Kabupaten Ciamis Masuk 10 Besar MTQ ke-38 Jawa Barat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kafilah Kabupaten Ciamis masuk 10 besar lomba MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran)…

21 jam ago

Silaturahmi Wargi Galuh Puseur, Pj Bupati Ciamis : Mari Bangun Daerah Semakin Maju

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Silaturahmi Wargi Galuh Puseur berlangsung pada Sabtu (4/5/2024) di Gedung Aula…

22 jam ago