Cianjur

Satnarkoba Polres Cianjur Amankan Seorang Sopir Angkot Pengedar Sabu

Pasundannews – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur
berhasil mengamankan Tersangka IR (32) ketika akan bertransaksi narkoba di Jalan Raya Bandung kampung Cicantu Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka IR berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Cipanas-Cianjur ini, kedapatan membawa empat belas paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas bahwa angkot yang di kemudikan tersangka IR sering mondar mandir menuju Ciranjang-Cianjur.

Menurutnya, jika di lihat dari angkutan umum yang di kemudikan tersangka IR tidak sesuai dengan jurusan yakni angkutan umum jurusan Cipanas-Cianjur.

“Curiga dengan gerak gerik tersangka dan informasi yang kita dapatkan akhirnya polisi melakukan penangkapan tersangka,” tuturnya.

Rifai menambahkan dari tangan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa plastik bening berukuran sedang. Kemudian 14 plastik bening berukuran kecil kosong dan 21 plastik yang berisi sabu-sabu degan total berat 11,47 gram, 20 potong isolatip hitam. Lalu 2 buah plastik bening, 1 buah timbangan eletrik dan 1 buah hp android milik tersangka.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pengembangan kepolisian, tersangka IR sudah terlibat jaringan peredaran narkoba sejak awal tahun 2021.

“Tersangka IR selama ini mendapatkan barang haram tersebut ia dapatkan dari jaringan luar kota,” terangnya.

Sementara tersangka IR menerangkan, para penyalahguna narkoba yang kerap membeli sabu yang di kirimnya berasal dari kalangan remaja.

IR mengaku,dirinya nekat melakukan tersebut lantaran terdesak ekonomi keluarga.

“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” paparnya di Polres Cianjur.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka IR akan di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

*Farhan*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

IESPA Kota Bandung Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Wujudkan Ekosistem Esports Berkelanjutan

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM -  Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…

1 jam ago

Modus Bantuan Alat Pertanian, Warga Padaherang Pangandaran Ditipu Jutaan Rupiah

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…

2 jam ago

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

8 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

1 hari ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago