Cianjur

Satnarkoba Polres Cianjur Amankan Seorang Sopir Angkot Pengedar Sabu

Pasundannews – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur
berhasil mengamankan Tersangka IR (32) ketika akan bertransaksi narkoba di Jalan Raya Bandung kampung Cicantu Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka IR berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Cipanas-Cianjur ini, kedapatan membawa empat belas paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas bahwa angkot yang di kemudikan tersangka IR sering mondar mandir menuju Ciranjang-Cianjur.

Menurutnya, jika di lihat dari angkutan umum yang di kemudikan tersangka IR tidak sesuai dengan jurusan yakni angkutan umum jurusan Cipanas-Cianjur.

“Curiga dengan gerak gerik tersangka dan informasi yang kita dapatkan akhirnya polisi melakukan penangkapan tersangka,” tuturnya.

Rifai menambahkan dari tangan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa plastik bening berukuran sedang. Kemudian 14 plastik bening berukuran kecil kosong dan 21 plastik yang berisi sabu-sabu degan total berat 11,47 gram, 20 potong isolatip hitam. Lalu 2 buah plastik bening, 1 buah timbangan eletrik dan 1 buah hp android milik tersangka.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pengembangan kepolisian, tersangka IR sudah terlibat jaringan peredaran narkoba sejak awal tahun 2021.

“Tersangka IR selama ini mendapatkan barang haram tersebut ia dapatkan dari jaringan luar kota,” terangnya.

Sementara tersangka IR menerangkan, para penyalahguna narkoba yang kerap membeli sabu yang di kirimnya berasal dari kalangan remaja.

IR mengaku,dirinya nekat melakukan tersebut lantaran terdesak ekonomi keluarga.

“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” paparnya di Polres Cianjur.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka IR akan di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

*Farhan*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago