Cianjur

Satnarkoba Polres Cianjur Amankan Seorang Sopir Angkot Pengedar Sabu

Pasundannews – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur
berhasil mengamankan Tersangka IR (32) ketika akan bertransaksi narkoba di Jalan Raya Bandung kampung Cicantu Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka IR berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Cipanas-Cianjur ini, kedapatan membawa empat belas paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas bahwa angkot yang di kemudikan tersangka IR sering mondar mandir menuju Ciranjang-Cianjur.

Menurutnya, jika di lihat dari angkutan umum yang di kemudikan tersangka IR tidak sesuai dengan jurusan yakni angkutan umum jurusan Cipanas-Cianjur.

“Curiga dengan gerak gerik tersangka dan informasi yang kita dapatkan akhirnya polisi melakukan penangkapan tersangka,” tuturnya.

Rifai menambahkan dari tangan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa plastik bening berukuran sedang. Kemudian 14 plastik bening berukuran kecil kosong dan 21 plastik yang berisi sabu-sabu degan total berat 11,47 gram, 20 potong isolatip hitam. Lalu 2 buah plastik bening, 1 buah timbangan eletrik dan 1 buah hp android milik tersangka.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pengembangan kepolisian, tersangka IR sudah terlibat jaringan peredaran narkoba sejak awal tahun 2021.

“Tersangka IR selama ini mendapatkan barang haram tersebut ia dapatkan dari jaringan luar kota,” terangnya.

Sementara tersangka IR menerangkan, para penyalahguna narkoba yang kerap membeli sabu yang di kirimnya berasal dari kalangan remaja.

IR mengaku,dirinya nekat melakukan tersebut lantaran terdesak ekonomi keluarga.

“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” paparnya di Polres Cianjur.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka IR akan di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

*Farhan*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Soliditas Milenial dan Gen Z di Ciamis Deklarasi Dukungan untuk Herdiat-Yana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…

12 jam ago

Pengendara Sepeda di Banjar Meninggal Dunia, Diduga Akibat Serangan Jantung

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…

12 jam ago

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

15 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

15 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

16 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

16 jam ago