Ciamis

Rugikan Uang Negara Rp 165 Juta, Kades di Ciamis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

PASUNDANNEWS.COM – CIAMIS Sahlan (50), oknum Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis Jawa Barat terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) hingga merugikan uang negara sebesar Rp 165 juta.

Kapolres Ciamis, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.IK., M.H., mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan seorang kades menjadi tersangka kasus korupsi dana desa dalam proyek pembangunan jalan yang berasal dari anggaran Bantuan Keuangan Provinsi dan anggaran APBD Pemkab Ciamis tahun 2017.

“Kami telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan seorang kades. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 165 juta” Ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Bismo memaparkan, modus yang dilakukan tersangka dengan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas insfrastruktur jalan yang dibangun.

“Tersangka memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas insfrastuktur jalan yang dibangun,” Paparnya

Bismo menuturkan, tersangkat juga memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.

“tersangka juga memerintahkan perangkat desanya untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan dilapagan. Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 25 juta dan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban,” tutur Bismo.

Anggaran yang disalahgunakan, tambah Bismo, untuk kepentingan pribadi dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Anggaran yang disalahgunakan itu untuk kepentingan pribadi dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berpariatif jumlah yang diberikannya. Kemudian tersangka tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara,” katanya.

Perbuatan tersangka terkuak dari informasi masyarakat, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti atas laporan tersebut.

Bismo menuturkan dalam penanganan kasus ini, audit yang dilakukan oleh Inspekorat Ciamis sampai 9 bulan.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1999. Yang isinya sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Bismo mengatakan kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan, kamis 16 Januari 2020. Dan tersangka akan dibawa ke Lapas Kebon Waru Bandung.

“kasus ini akan kami serahkan ke Kejaksaan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dan nantinya tersangka akan dibawa ke Lapas Kebon Waru Bandung” pungkasnya. (Hen)

Hendry

Leave a Comment

Recent Posts

Ribuan Santri Diniyah di Kalipucang Bersholawat di Pesisir Pantai Karapyak Sambut Ramadhan 1446 H

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…

26 menit ago

IESPA Kota Bandung Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Wujudkan Ekosistem Esports Berkelanjutan

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM -  Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…

2 jam ago

Modus Bantuan Alat Pertanian, Warga Padaherang Pangandaran Ditipu Jutaan Rupiah

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…

3 jam ago

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

9 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

1 hari ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago