Nasional

Resmi Ditahan, KPK Amankan Walkot Bandung Yana Mulyana

PASUNDANNEWS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah resmi menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Yana diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023 yang mencakup pengadaan CCTV dan jaringan internet.

Ia dianggap sebagai tersangka bersama dengan tersangka lainnya yang kebanyakan tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan kasus suap ini berkaitan dengan program Bandung Smart City yang sedang berjalan.

Gufron mengungkapkan, terdapat sebanyak lima orang tersangka yang KPK tetapkan, yaitu YM (Wali Kota Bandung).

Lalu DD (Kadishub Pemkot Bandung), KR (Sekretaris Dishub Pemkot Bandung), BN (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), SS (CEO PT Citra Jelajah Informatika)

“Selanjutnya AG (Manajer PT Sarana Mitra Adiguna),” ujar Ghufron, mengutip CNN, Minggu (16/4/2023).

KPK Tahan YM cs selama 20 Hari untuk Proses Penyelidikan

Dalam penjelasannya, Ghufron menyebut bahwa para tersangka, termasuk YM telah KPK tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Tindakan penahanan tersebut KPK ambil untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang sedang berlangsung.

Tersangka YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka DD dan KR di Rutan KPK pada Mako Puspomal.

Selanjutnya tersangka BN, SS, dan AG di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ghufron mengungkapkan bahwa YM dan empat tersangka lainnya KPK tangkap pada tanggal 14 April 2023 dalam operasi tangkap tangan.

Selain itu, empat orang lain yang merupakan bawahan dari para tersangka juga turut KPK tangkap.

Ghufron menegaskan, kegiatan OTT tersebut dalam upaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi terkait kasus yang sedang selidiki.

“Sedangkan 1 orang hadir langsung ke gedung Merah Putih KPK yaitu BN selaku Direktur PT SMA,” tutur dia.

Ghufron menginformasikan bahwa selain menangkap para tersangka.

KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.

Barang bukti yang KPK sita meliputi sejumlah uang dengan berbagai jenis mata uang yang digelapkan.

Serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.

“Berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath,” ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, YM cs sangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, para pemberi suap sangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(Herdi/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

17 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

21 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

21 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

21 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

2 hari ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

2 hari ago