Pemerintahan

Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bandung Soal Pelanggaran Kode Etik ASN Terbukti

KABUPATEN BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dengan ASN yang diduga melanggar kode etik telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut disampaikan oleh KASN untuk kemudian ditindak lanjuti Bupati Bandung.

Dari empat Rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung kepada KASN, dua diantaranya telah mendapatkan putusan. Kedua putusan tersebut bahwa ASN terbukti telah melanggar kode etik ASN.

Pelanggaran pertama adalah dari temuan Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 28 Desember 2019 terhadap saudara AR yang merupakan ASN Aktif. Setelah dilakukan penelurusan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung bahwa ASN tersebut telah melakukan pendekatan terhadap salah satu partai politik yaitu Partai Gerindra dan kemudian mendaftarkan diri pada tanggal 15 November 2019 serta mendeklarasikan sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Bandung pada Pilkada 2020 di Media Online.

Kedua, pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara BB, hal tersebut berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan di Media Sosial. BB di duga melanggar kode etik ASN disebabkan menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar di Dome Rancaekek pada masa Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

“atas dugaan pelanggaran tersebut keduanya diputus terbukti melanggar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan akan diberikan sanksi oleh Bupati Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian” Ujar Januar Solehuddin Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (7/7/2020).

Oleh karena itu keduanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraruran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 dan Peaturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Dam/Pasundannews.com)

Redaksi

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi
Tags: featured

Recent Posts

IPNI Pangandaran Sampaikan Pentingnya Menjaga Seni Budaya Islam

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - IPNI (Ikatan Pemuda Seni) yang dibentuk Pondok Pesantren Asy-Syifa Padaherang, Kabupaten…

2 jam ago

PSGC Ciamis Hadapi Persikasi Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, Berikut Link Streaming dan Jadwal Pertandingan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - PSGC Ciamis akan menghadapi Persikasi Bekasi dalam lanjutan babak 32 besar…

2 jam ago

PPS Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis, Berikut Link Pendaftarannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis terakhir pada…

3 jam ago

Kontingen Silat Kota Banjar Raih Prestasi Gemilang di POPWILDA 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kontingen Cabang Olahraga (Cabor) Silat Kota Banjar menorehkan prestasi gemilang di…

5 jam ago

Mutilasi Istri di Ciamis, Ini Penyebabnya Menurut Psikolog

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Mutilasi istri yang terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah,…

7 jam ago

MUI Angkat Suara Soal Mutilasi Istri di Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Barat angkat suara soal kasus pembunuhan…

8 jam ago