Pemerintahan

Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bandung Soal Pelanggaran Kode Etik ASN Terbukti

KABUPATEN BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dengan ASN yang diduga melanggar kode etik telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut disampaikan oleh KASN untuk kemudian ditindak lanjuti Bupati Bandung.

Dari empat Rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung kepada KASN, dua diantaranya telah mendapatkan putusan. Kedua putusan tersebut bahwa ASN terbukti telah melanggar kode etik ASN.

Pelanggaran pertama adalah dari temuan Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 28 Desember 2019 terhadap saudara AR yang merupakan ASN Aktif. Setelah dilakukan penelurusan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung bahwa ASN tersebut telah melakukan pendekatan terhadap salah satu partai politik yaitu Partai Gerindra dan kemudian mendaftarkan diri pada tanggal 15 November 2019 serta mendeklarasikan sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Bandung pada Pilkada 2020 di Media Online.

Kedua, pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara BB, hal tersebut berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan di Media Sosial. BB di duga melanggar kode etik ASN disebabkan menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar di Dome Rancaekek pada masa Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

“atas dugaan pelanggaran tersebut keduanya diputus terbukti melanggar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan akan diberikan sanksi oleh Bupati Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian” Ujar Januar Solehuddin Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (7/7/2020).

Oleh karena itu keduanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraruran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 dan Peaturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Dam/Pasundannews.com)

Redaksi

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi
Tags: featured

Recent Posts

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

18 jam ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

20 jam ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

22 jam ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

1 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

1 hari ago

DPD PAN Ciamis Gelar Syukuran untuk Kemenangan HY Jilid 2

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPD PAN Kabupaten Ciamis menggelar syukuran untuk kemenangan HY (Herdiat-Yana) memimpin…

2 hari ago