Cianjur

PWI dan Polres Cianjur Sesalkan Penganiayaan Sekaligus Pengrusakan Kantor Media Online di Cianjur

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – PWI Kabupaten Cianjur dan Polres Cianjur sangat menyayangkan adanya upaya pengrusakan kantor dan penganiayaan kepada salah satu pegawai media online Jabarnews.com. Kini kasus tersebut tengah didalami jajaran Polres Cianjur.

Informasi yang dihimpun di lapangan kejadian bermula pada Senin dini hari (23/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, datang dua pemuda menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat nomer kendaraan mendatangi Kantor Biro Cianjur Jabarnews.com. Para pelaku langsung melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas kantor juga melakukan penganiayaan kepada salah satu staff pegawai yang saat itu sedang berada di kantor. Akibat insiden itu, sejumlah fasilitas kantor rusak dan salah seorang pegawai mengalami luka ringan.

Arifin (21) pegawai Jabarnews.com salah seorang korban menjelaskan, pada saat itu dirinya bersama seorang teman sedang berada didepan kantor. Setelah itu tiba-tiba dua orang tak di kenal mengendarai sepeda motor dan pelaku menggunakan kaos warna hitam dan celana levis pendek.

“Dua pemuda itu datang seraya berkata kasar kemudian langsung menyerang saya. Akibat penyerangan itu saya mengalami luka di kepala,” ujarnya.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, kedua pemuda tersebut mendorong pintu kantor dan merusak sejumlah fasilitas alat alat kerja.

“Setelah melakukan penganiayaan dan merusak fasilitas kantor, kedua orang tersebut pergi melarikan diri,” terangnya.

Setelah itu korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Kota Cianjur. Dirinya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap kedua pelaku dan mengungkap apa motifnya hingga melakukan pengrusakan kantor media Jabarnews.

Sementara itu Kepala Biro Jabarnews.com, Mamat Mulyadi mengatakan, bahwa dirinya berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku.

“Mudah-mudahan pihak kepolisian Cianjur bisa segera menagkap para pelaku pengrusakan Kantor Biro Jabarnews.com,” ungkapnya.

Dirinya heran, padahal selama ini diketahui tidak punya musuh bahkan sering membantu masyarakat lewat pemberitaan.

“Tadi teman kami sudah di visium dan satu orang lagi nya sebagai saksi sudah menjalani pemeriksaan BAP. Minta doanya saja kepada semua rekan-rekan Pers, semoga pelakunya lekas tertangkap, sehingga tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis,” tegasnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengakui sudah perintahkan anggotanya segera untuk mengusut tuntas dan tangkap pelaku pengrusakan Kantor Biro Jabarnews.com yang berlokasi di Kampung Warungkiara RT 03/09, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, pada Selasa (24/12/2019) malam dini hari pukul 02.00 WIB.

“Kini sudah ditangani langsung Polsek Kota dan ditindaklanjuti. Siapa pun yang rusuh dan membuat onar tidak dibenarkan. Pasti akan dilakukan penyelidikan. Kami akan melakukan pendalaman, dan mencari data juga bukti, dari saksi. Siap tangkap dan akan cari pelaku,” ujarnya.

Adapun Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur Mohamad Ikhsan mengecam keras tindakan pengrusakan Kantor Biro media online Jabarnews.com dan penganiayaan kepada salah satu pegawai hingga mengalami luka di kepala.

“Dengan adanya kejadian penyerangan, penganiayaan dan intimidasi yang dialami salah satu staff juga pengrusakan Kantor Biro Jabarnews.com menjadi deretan kasus kriminalisasi terhadap awak media dinegeri ini,” tuturnya.

Dia menegaskan, siapapun orangnya yang melakukan tindakan kriminal hingga merusak fasilitas barang milik orang lain, apalagi merusak milik perusahaan media dan perusahaan media itu dilindungi Undang-undang adalah salah besar.

“Apalagi media online Jabarnews.com sudah terverifikasi di Dewan Pers. Maka kami atas nama PWI Cianjur meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Cianjur untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku. Pasalnya jelas ini sudah merupakan tindakan kriminal dan tidak boleh dibiarkan,” terangnya.

Menurutnya, jika kejadian pengrusakan ini ada keterkaitannya dengan masalah pemberitaan, sebaiknya selesaikan dengan baik-baik. Ada tahapan-tahapan berdasarkan Undang-Undang Pers erkait dengan ketidakpuasaan dengan pemberitaan bisa melalui Hak Jawab dan ada hak koreksi.

“Jika masih belum puas, bisa mengadukan ke Dewan pers, pada intinya dengan adanya peristiwa ini kami jajaran pengurus PWI Kabupaten Cianjur mengutuk keras tindakan pelaku,” tandasnya. (Pasundannews/Fhn)

 

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

58 menit ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

2 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

2 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

2 jam ago

FJG Ciamis Sosialisasikan Pilkada 2024 melalui Baksos Jumat Berkah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Pilkada 2024 melalui bakti…

3 jam ago

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

5 jam ago