Polhukam

Puluhan Kades Tercatat Lakukan Pelanggaran Kampanye

Pasundannews.com, Sukabumi- Sepanjang November 2018 sampai dengan Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mencatat sekitar 21 Kepala Desa, diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Komisioner Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Sukabumi, Ari Khasniar mengatakan, sepanjang bulan November 2018 hingga saat ini. Pihaknya, mencatat beberapa kasus pelanggaran Pemilu.

Diantaranya, Pemasangan APK diluar zona yang ditentukan, Kades yang menghadiri acara pelantikan sayap partai, Kades yang mendeklarasikan pasangan Capres dan Cawapres, serta pelanggaran lainnya.

“Dari 21 Kades tersebut yang diduga melanggar itu, ada sekitar tiga temuan Panwas dan ada lima laporan. Serta, ada juga anggota PPS yang menghadiri acara kampanye Partai Politik,” ujar Ari saat ditemui dikantornya, Jumat (15/3).

Dari semua pelanggaran tersebut. Lanjut Ari, kasusnya ada yang telah selesai. Namun ada juga yang masih berproses dari penelusuran hingga penyidikan. Serta ada juga yang sudah ditindak yaitu, anggota PPS yang melanggar kode etik sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Sukabumi.

“Kasus yang sudah selesai atau dihentikan yaitu, tiga Kades di Kecamatan Cisaat dan Kades di Kecamatan Ciemas. Serta, yang masih berproses yaitu Kades di Kecamatan Surade, Bantargadung dan Warungkiara,”katanya.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait Kades agar tidak ikut serta dalam kampanye. Namun, pihaknya pun masih menelusuri latar belakang Kades yang sampai melakukan kampenye.

“Sampai hari ini, kita masih menelusuri, apa yang melatar belakangi terjadinya Kades yang melakukan kampanye,” katanya.

Masih kata ia, rata-rata Kades yang melakukan pelanggaran Pemilu tersebut itu, pelanggarannya, Pidana pemilu dan administrasi yang melanggar Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi, Dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana paling lama 1 tahun denda 12 juta.

“Semuanya, kita proses sesuai alat bukti yang ada dan hasil klarifikasi dari pihak yang terduga melakukan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya

(can/tiara)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

11 jam ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

3 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

3 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

3 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

3 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

3 hari ago