Polhukam

Puluhan Kades Tercatat Lakukan Pelanggaran Kampanye

Pasundannews.com, Sukabumi- Sepanjang November 2018 sampai dengan Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mencatat sekitar 21 Kepala Desa, diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Komisioner Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Sukabumi, Ari Khasniar mengatakan, sepanjang bulan November 2018 hingga saat ini. Pihaknya, mencatat beberapa kasus pelanggaran Pemilu.

Diantaranya, Pemasangan APK diluar zona yang ditentukan, Kades yang menghadiri acara pelantikan sayap partai, Kades yang mendeklarasikan pasangan Capres dan Cawapres, serta pelanggaran lainnya.

“Dari 21 Kades tersebut yang diduga melanggar itu, ada sekitar tiga temuan Panwas dan ada lima laporan. Serta, ada juga anggota PPS yang menghadiri acara kampanye Partai Politik,” ujar Ari saat ditemui dikantornya, Jumat (15/3).

Dari semua pelanggaran tersebut. Lanjut Ari, kasusnya ada yang telah selesai. Namun ada juga yang masih berproses dari penelusuran hingga penyidikan. Serta ada juga yang sudah ditindak yaitu, anggota PPS yang melanggar kode etik sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Sukabumi.

“Kasus yang sudah selesai atau dihentikan yaitu, tiga Kades di Kecamatan Cisaat dan Kades di Kecamatan Ciemas. Serta, yang masih berproses yaitu Kades di Kecamatan Surade, Bantargadung dan Warungkiara,”katanya.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait Kades agar tidak ikut serta dalam kampanye. Namun, pihaknya pun masih menelusuri latar belakang Kades yang sampai melakukan kampenye.

“Sampai hari ini, kita masih menelusuri, apa yang melatar belakangi terjadinya Kades yang melakukan kampanye,” katanya.

Masih kata ia, rata-rata Kades yang melakukan pelanggaran Pemilu tersebut itu, pelanggarannya, Pidana pemilu dan administrasi yang melanggar Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi, Dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana paling lama 1 tahun denda 12 juta.

“Semuanya, kita proses sesuai alat bukti yang ada dan hasil klarifikasi dari pihak yang terduga melakukan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya

(can/tiara)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

22 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

23 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago