Polhukam

Puluhan Kades Tercatat Lakukan Pelanggaran Kampanye

Pasundannews.com, Sukabumi- Sepanjang November 2018 sampai dengan Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mencatat sekitar 21 Kepala Desa, diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Komisioner Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Sukabumi, Ari Khasniar mengatakan, sepanjang bulan November 2018 hingga saat ini. Pihaknya, mencatat beberapa kasus pelanggaran Pemilu.

Diantaranya, Pemasangan APK diluar zona yang ditentukan, Kades yang menghadiri acara pelantikan sayap partai, Kades yang mendeklarasikan pasangan Capres dan Cawapres, serta pelanggaran lainnya.

“Dari 21 Kades tersebut yang diduga melanggar itu, ada sekitar tiga temuan Panwas dan ada lima laporan. Serta, ada juga anggota PPS yang menghadiri acara kampanye Partai Politik,” ujar Ari saat ditemui dikantornya, Jumat (15/3).

Dari semua pelanggaran tersebut. Lanjut Ari, kasusnya ada yang telah selesai. Namun ada juga yang masih berproses dari penelusuran hingga penyidikan. Serta ada juga yang sudah ditindak yaitu, anggota PPS yang melanggar kode etik sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Sukabumi.

“Kasus yang sudah selesai atau dihentikan yaitu, tiga Kades di Kecamatan Cisaat dan Kades di Kecamatan Ciemas. Serta, yang masih berproses yaitu Kades di Kecamatan Surade, Bantargadung dan Warungkiara,”katanya.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait Kades agar tidak ikut serta dalam kampanye. Namun, pihaknya pun masih menelusuri latar belakang Kades yang sampai melakukan kampenye.

“Sampai hari ini, kita masih menelusuri, apa yang melatar belakangi terjadinya Kades yang melakukan kampanye,” katanya.

Masih kata ia, rata-rata Kades yang melakukan pelanggaran Pemilu tersebut itu, pelanggarannya, Pidana pemilu dan administrasi yang melanggar Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi, Dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana paling lama 1 tahun denda 12 juta.

“Semuanya, kita proses sesuai alat bukti yang ada dan hasil klarifikasi dari pihak yang terduga melakukan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya

(can/tiara)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

43 menit ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

3 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

14 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

16 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

16 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

16 jam ago