Polhukam

Puluhan Kades Tercatat Lakukan Pelanggaran Kampanye

Pasundannews.com, Sukabumi- Sepanjang November 2018 sampai dengan Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mencatat sekitar 21 Kepala Desa, diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Komisioner Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Sukabumi, Ari Khasniar mengatakan, sepanjang bulan November 2018 hingga saat ini. Pihaknya, mencatat beberapa kasus pelanggaran Pemilu.

Diantaranya, Pemasangan APK diluar zona yang ditentukan, Kades yang menghadiri acara pelantikan sayap partai, Kades yang mendeklarasikan pasangan Capres dan Cawapres, serta pelanggaran lainnya.

“Dari 21 Kades tersebut yang diduga melanggar itu, ada sekitar tiga temuan Panwas dan ada lima laporan. Serta, ada juga anggota PPS yang menghadiri acara kampanye Partai Politik,” ujar Ari saat ditemui dikantornya, Jumat (15/3).

Dari semua pelanggaran tersebut. Lanjut Ari, kasusnya ada yang telah selesai. Namun ada juga yang masih berproses dari penelusuran hingga penyidikan. Serta ada juga yang sudah ditindak yaitu, anggota PPS yang melanggar kode etik sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Sukabumi.

“Kasus yang sudah selesai atau dihentikan yaitu, tiga Kades di Kecamatan Cisaat dan Kades di Kecamatan Ciemas. Serta, yang masih berproses yaitu Kades di Kecamatan Surade, Bantargadung dan Warungkiara,”katanya.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait Kades agar tidak ikut serta dalam kampanye. Namun, pihaknya pun masih menelusuri latar belakang Kades yang sampai melakukan kampenye.

“Sampai hari ini, kita masih menelusuri, apa yang melatar belakangi terjadinya Kades yang melakukan kampanye,” katanya.

Masih kata ia, rata-rata Kades yang melakukan pelanggaran Pemilu tersebut itu, pelanggarannya, Pidana pemilu dan administrasi yang melanggar Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi, Dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana paling lama 1 tahun denda 12 juta.

“Semuanya, kita proses sesuai alat bukti yang ada dan hasil klarifikasi dari pihak yang terduga melakukan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya

(can/tiara)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

MUI Kota Banjar Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar resmi mengukuhkan jajaran pengurus barunya…

18 jam ago

Pemkab Ciamis Serukan Perayaan Qurban Tanpa Sampah Plastik

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan, Pemkab Ciamis resmi mengeluarkan Surat Edaran…

18 jam ago

Perampokan Demokrasi Ekonomi di Meja Seleksi: Panitia Seleksi Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut Melampaui Batas!

Harik Ash Shiddieqy Amrullah S.H., M.H - Ketum Pimpinan Daerah Jawa Barat Koalisi Masyarakat Madani…

20 jam ago

Pemkot Banjar Serahkan SK kepada 106 CPNS Formasi 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota Banjar menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 106 Calon Pegawai…

1 hari ago

Al Muktabar Desak Pemkot Banjar Tertibkan Aktivitas Ahmadiyah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Aliansi Muslim Kota Banjar (Al Muktabar) mendatangi Pendopo Walikota Kota Banjar,…

1 hari ago

Peringati HLUN ke-29, Sekda Ciamis : Pemkab Hadir dan Peduli pada Lansia

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui…

2 hari ago