Banjar

Promosi Judi Online, Dua Pria di Banjar Ditangkap Polisi

BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM – Dua pria asal Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar, RD (29) dan RK (42) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti terlibat dalam promosi situs judi online.

Kedua pelaku menggunakan akun media sosial, seperti Facebook dan Instagram, untuk menyebarkan iklan perjudian yang dilarang oleh pemerintah.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, penangkapan RD dan RK adalah hasil dari patroli siber yang dilakukan di media sosial.

Ia mengungkapkan, petugas berhasil meringkus pelaku RD yang berperan sebagai telemarketing untuk situs-situs judi online jaringan internasional.

“Pelaku ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (6/11/2024).

RD, yang sebelumnya dikenal sebagai penjual makanan, terpaksa beralih profesi setelah bisnisnya mengalami kebangkrutan.

Menggunakan pengalaman pribadinya dalam perjudian online, RD nekat berperan sebagai telemarketing untuk situs-situs tersebut demi mendapatkan penghasilan.

Pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama tiga tahun terakhir, dengan keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Proses penangkapan RD dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aktivitas mencurigakannya di media sosial. Pada 28 Oktober 2024.

Kemudian tim khusus kepolisian menggerebek rumah RD di wilayah kelurahan Hegarsari dan menahan dirinya.

Selain itu, RD juga diketahui memiliki jaringan yang terdiri dari 15 moderator yang tersebar di berbagai kota, seperti Bandung, Cianjur, dan Palembang.

“Ini menunjukkan keterlibatan RD dalam jaringan judi online yang sangat luas,” kata Danny.

Sementara itu, RK ditangkap setelah polisi mendapati akun Facebook-nya yang mempromosikan situs judi online.

RK yang ditangkap di rumahnya pada 1 November 2024 mengaku menerima imbalan sebesar Rp1.000.000 per bulan sejak Desember 2023 dari aktivitas tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, komputer, dan sejumlah kartu ATM dari tangan pelaku.

Danny menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar atas perbuatan mereka,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

21 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

22 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago