Categories: Pendidikan

PPDB 2019 : Pemegang SKTM Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah

PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA — Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat aturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan.

“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, saat Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Hamid mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya. “Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” katanya.

Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga dapat mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melakukan verifikasi. “Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi pemda yang mengeluarkan,” tegasnya.

Ia menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan akses pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah. (Desliana Maulipaksi)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Tingkatkan Kreativitas Anak, PC IGRA Kalipucang Gelar Lomba AKSERA 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Ikatan Guru Radhatul Athfal (IGRA) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran menggelar Ajang Kreativitas…

2 jam ago

SMAN 1 Ciamis Gelar Wisuda, Sekda Andang Sampaikan Pentingnya Lanjutkan Pendidikan ke Jenjang Lebih Tinggi

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SMA 1 Negeri Ciamis angkatan tahun 2024 menggelar wisuda pada Rabu…

2 jam ago

Pj Wali Kota Banjar Lantik Mamat Rahmat Sebagai Kepala DPMPTSP dan Merotasi 14 Jabatan Administratif

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati melantik Mamat Rahmat sebagai Kepala…

3 jam ago

Denden Imadudin Daftar Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang melalui Partai Gerindra

PASUNDANNEWS.COM - Denden Imadudin Soleh daftarkan diri menjadi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati…

3 jam ago

Om Zein Daftar ke Partai Geridnra, Optimis Maju di Pilkada Purwakarta 2024

PASUNDAN NEWS - Om Zein sapaan akrab Saepul Bahri Binzein resmi mendaftar sebagai bakal calon…

17 jam ago

Opening Rumah Makan dan Cafe Kopi Golodog, Merajut Tradisi Kuliner dan Hiburan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Di tengah gemerlapnya Kota Banjar, Jawa Barat, telah hadir sebuah tempat…

18 jam ago