Cianjur

Polres Cianjur Berhasil Tangkap Komplotan Pembunuh Jaenal

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk komplotan pembunuh Jaenal Ompusunggu Aritonang. Ada tujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap kepolisian, yang memiliki peranan masing-masing dua diantaranya adalah eksekutor.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya mayat Jaenal Ompusunggu Aritonang yang berprofesi sebagai debt collector ditemukan di Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kamis (26/09/2019). Pria warga Blok batujajar, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat itu saat ditemukan sudah membusuk dengan posisi kepala dan badan terpisah.

“Ada tujuh orang pelaku. Ketujuh pelaku tersebut yaitu, ANA (50), C (42), WN (43), SP (37), DN (41), AT (43), dan YP (54). Dua di antaranya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, mereka adalah AN alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, senin (14/10)

Menurutnya dalam penangkapan pelaku, sebelumnya Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan sesuai bahan keterangan. Hasilnya diamankan ketujuh pelaku, yang memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, penadah handphone, dan penadah motor.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AN. Setelah melakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap CK yang diduga pelaku pembunuhan korban. Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah karena sakit hati karena pelaku memiliki hutang senilai Rp 150.000.000, dan selalu ditagih oleh korban,” terangnya.

Lalu, polisi pun melakukan pengembangan terhadap penadah motor milik korban yaitu DN yang kemudian dijual oleh pelaku CK melalui YP dan dan AT. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penadah handpone milik korban yang ditukar oleh pelaku CK dengan WN. Bahkan, WN juga bertukar handphone dengan SP.

“Dari penangkapan tersebut, Polres Cianjur berhasil mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.

Ditambahkannya, barang bukti tersebut diantaranya satu unit kendaraan roda empat berwarna abu-abu metalik dengan nopol D 1673 UA. Lalu dua unit kendaraan roda dua, bernopol D 4204 UDT dan D 5183 ZDJ, satu batang kayu balok yang digunakan untuk membunuh Jaenal Ompusunggu.

“Selain itu, diamankan pula satu buah handpone, uang tunai Rp1.364.000, serta seperangkat pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara, para pelaku dijerat pasa tersebut karena dinilai dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” tandasnya. (fhn)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

11 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago