Cianjur

Polres Cianjur Berhasil Tangkap Komplotan Pembunuh Jaenal

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk komplotan pembunuh Jaenal Ompusunggu Aritonang. Ada tujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap kepolisian, yang memiliki peranan masing-masing dua diantaranya adalah eksekutor.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya mayat Jaenal Ompusunggu Aritonang yang berprofesi sebagai debt collector ditemukan di Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kamis (26/09/2019). Pria warga Blok batujajar, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat itu saat ditemukan sudah membusuk dengan posisi kepala dan badan terpisah.

“Ada tujuh orang pelaku. Ketujuh pelaku tersebut yaitu, ANA (50), C (42), WN (43), SP (37), DN (41), AT (43), dan YP (54). Dua di antaranya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, mereka adalah AN alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, senin (14/10)

Menurutnya dalam penangkapan pelaku, sebelumnya Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan sesuai bahan keterangan. Hasilnya diamankan ketujuh pelaku, yang memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, penadah handphone, dan penadah motor.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AN. Setelah melakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap CK yang diduga pelaku pembunuhan korban. Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah karena sakit hati karena pelaku memiliki hutang senilai Rp 150.000.000, dan selalu ditagih oleh korban,” terangnya.

Lalu, polisi pun melakukan pengembangan terhadap penadah motor milik korban yaitu DN yang kemudian dijual oleh pelaku CK melalui YP dan dan AT. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penadah handpone milik korban yang ditukar oleh pelaku CK dengan WN. Bahkan, WN juga bertukar handphone dengan SP.

“Dari penangkapan tersebut, Polres Cianjur berhasil mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.

Ditambahkannya, barang bukti tersebut diantaranya satu unit kendaraan roda empat berwarna abu-abu metalik dengan nopol D 1673 UA. Lalu dua unit kendaraan roda dua, bernopol D 4204 UDT dan D 5183 ZDJ, satu batang kayu balok yang digunakan untuk membunuh Jaenal Ompusunggu.

“Selain itu, diamankan pula satu buah handpone, uang tunai Rp1.364.000, serta seperangkat pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara, para pelaku dijerat pasa tersebut karena dinilai dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” tandasnya. (fhn)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

13 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

16 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

17 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

17 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

2 hari ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

2 hari ago