Cianjur

Polres Cianjur Amankan Pelaku Praktek Prostitusi Turis Asing Kota Bunga

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil amankan pelaku praktek Human Trafficking untuk menjadi lady boy atau waria dan Pekerja Seks Komersial (PSK), yang selama ini sangat meresahkan warga di Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya menurunkan sejumlah anggota untuk terjun ke lapangan.

“Akhirnya kami mengamankan lima orang pelaku penjualan orang yang akan dijadikan untuk PSK. Modusnya yakni pelaku menawarkannya menggunakan roda empat dan roda dua, dengan menawarkan keliling di vila kawasan Kota Bunga kepada orang asing asal Timur Tengah,” jelasnya pada konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10).

Selain mengamankan lima orang pelaku, menurut Andi, pihaknya juga mengamankan lima orang korban. kelima tersangka di antaranya NM alias Bunda (21), JM alias Jengkol (26), JN (25), DA alias Mamih (28), dan HI (38).

Lanjut Andi, aksi para pelaku tidak hanya menggunakan cara-cara tradisional, melainkan sudah menggunakan teknologi. Para pelaku sudah mulai beraksi menggunakan smartphone.

“Mereka tidak menggunakan cara-cara tradisional ini mereka sudah bermain dengan smartphone juga,” katanya.

Selain itu, para warga negara asing yang terlibat telah dilaporkan oleh kepolisian. Kebanyakan warga negara asing tersebut merupakan warga asal Timur Tengah.

“Orang asingnya sudah kita laporkan dan waktu itu orang asingnya belum melaksanakan kegiatan seks komersil. Untuk warga Negara asingnya sendiri rata-rata warga Timur Tengah, kami tidak bisa menyebutkan negara,” paparnya.

Pihaknya akan terus beroperasi di lapangan guna mengembalikan fungsi Kota Bunga sebagai tempat wisata.

“Kita terus-menerus untuk operasi kegiatan untuk menjawab keluhan masyarakat di Facebook untuk mengembalikan Kota Bunga menjadi tempat wisata.” tandasnya.

Adapun barangbukti yagn berhasil diamankan polisi, satu bungkus kondom, satu unit kendaraan roda empat wama putih dengan nopol F 1156 YK, satu lembar STNK Nomor 11302232 atas nama DA. Satu buah kunci mobil, uang tunai Rp 900 ribu, dan Rp1,6 juta, serta enam buah smartphone,

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

SDN 2 Dadiharja Cetak Prestasi di Lomba FLS2N Wilayah 5, Torehkan 2 Medali Emas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…

36 menit ago

Bupati Ciamis Sidak ke RSUD Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Ciamis,…

2 jam ago

BPBD Kota Banjar Berikan Bantuan Logistik kepada Korban Rumah Roboh di Banjar Kolot

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BPBD Kota Banjar memberikan bantuan logistik kepada Eti Rohaeti (53), seorang…

3 jam ago

Dinding Rumah Warga Banjar Roboh, Diduga Akibat Tanah Labil dan Kayu Lapuk

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah milik Eti Rohaeti (53) warga di Lingkungan Banjar Kolot RT…

3 jam ago

Sosialisasi Grab Merchant, Dorong UMKM Banjar Go Digital

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan kompetensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),…

3 jam ago

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar, Kejari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan…

3 jam ago