Cianjur

Polres Cianjur Amankan Pelaku Praktek Prostitusi Turis Asing Kota Bunga

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil amankan pelaku praktek Human Trafficking untuk menjadi lady boy atau waria dan Pekerja Seks Komersial (PSK), yang selama ini sangat meresahkan warga di Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya menurunkan sejumlah anggota untuk terjun ke lapangan.

“Akhirnya kami mengamankan lima orang pelaku penjualan orang yang akan dijadikan untuk PSK. Modusnya yakni pelaku menawarkannya menggunakan roda empat dan roda dua, dengan menawarkan keliling di vila kawasan Kota Bunga kepada orang asing asal Timur Tengah,” jelasnya pada konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10).

Selain mengamankan lima orang pelaku, menurut Andi, pihaknya juga mengamankan lima orang korban. kelima tersangka di antaranya NM alias Bunda (21), JM alias Jengkol (26), JN (25), DA alias Mamih (28), dan HI (38).

Lanjut Andi, aksi para pelaku tidak hanya menggunakan cara-cara tradisional, melainkan sudah menggunakan teknologi. Para pelaku sudah mulai beraksi menggunakan smartphone.

“Mereka tidak menggunakan cara-cara tradisional ini mereka sudah bermain dengan smartphone juga,” katanya.

Selain itu, para warga negara asing yang terlibat telah dilaporkan oleh kepolisian. Kebanyakan warga negara asing tersebut merupakan warga asal Timur Tengah.

“Orang asingnya sudah kita laporkan dan waktu itu orang asingnya belum melaksanakan kegiatan seks komersil. Untuk warga Negara asingnya sendiri rata-rata warga Timur Tengah, kami tidak bisa menyebutkan negara,” paparnya.

Pihaknya akan terus beroperasi di lapangan guna mengembalikan fungsi Kota Bunga sebagai tempat wisata.

“Kita terus-menerus untuk operasi kegiatan untuk menjawab keluhan masyarakat di Facebook untuk mengembalikan Kota Bunga menjadi tempat wisata.” tandasnya.

Adapun barangbukti yagn berhasil diamankan polisi, satu bungkus kondom, satu unit kendaraan roda empat wama putih dengan nopol F 1156 YK, satu lembar STNK Nomor 11302232 atas nama DA. Satu buah kunci mobil, uang tunai Rp 900 ribu, dan Rp1,6 juta, serta enam buah smartphone,

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

6 jam ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

10 jam ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

10 jam ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

1 hari ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

1 hari ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

1 hari ago