Ciamis

Polres Ciamis Bongkar 9 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan Terakhir, Puluhan Tersangka Diamankan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis, Polda Jabar mengungkap 9 kasus narkoba selama 2 bulan terakhir (Januari-Februari 2025).

Jajaran Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil meringkus 22 pelaku, dan 13 orang diantaranya sebagai kurir.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, narkoba yang diedarkan para pelaku yaitu jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sinte, hingga obat-obat psikotropika.

“Para tersangka yang kami amankan ini, mereka ada yang berperan sebagai pengedar dan ada yang memiliki psikotropika tanpa izin,” kata Akmal dalam konferensi pers, Rabu, (12/02/2025).

Akmal menjelaskan, dari belasan pelaku ini, tiga orang diantaranya merupakan pengedar sabu, yaitu RA, HD asal Ciamis dan RS berasal asal kabupaten  Tasikmalaya.

Sedangkan keempat tersangka pengedar ganja kering , yakni M, AC, warga Tasikmalaya dan SH dan AS warga Ciamis.

Baca Juga : Ayah Bejat Ketagihan Gagahi Anak Sambungnya di Banjarsari Ciamis

Sementara untuk pengedar tembakau berjenis Sinte, DRD dan DNR, keduanya warga Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang diamankan karena kedapatan memiliki psikotropika tanpa izin.

Keempat tersangka ini yaitu WH asal Ciamis, IM asal Kabupaten Tasikmalaya, KM asal Ciamis, dan ANA asal Kota Tasikmalaya.

Polres Ciamis pun berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu 50,18 gram, daun ganja kering 14,84 gram, tembakau sintetis 2,02 gram, serta 300 butir psikotropika.

“Kita juga mengamankan empat unit sepeda motor, 12 unit handphone, tiga timbangan elektrik, tas, serta pakaian milik para pelaku dan alat hisap sabu,” ungkapnya.

Akmal menegaskan, para tersangka yang terbukti sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup. Kemudian denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka yang terbukti memiliki psikotropika tanpa izin dijerat dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ini ancaman hukumannya bagi mereka yaitu penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 100 juta,” tuturnya.

Polres Ciamis berkomitmen untuk tidak memberikan celah bagi jaringan Narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berharap peredaran narkoba di Ciamis bisa lebih ditekan sehingga masyarakat bisa hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika” tandasnya.

(Pepi Irwan/PasundanNews.com)

Pepi Irawan

Leave a Comment

Recent Posts

BLUD Puskesmas Purwaharja II Lakukan Home Care untuk Pasien Pasca Kecelakaan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BLUD Puskesmas Purwaharja II melakukan kunjungan rumah (home care) kepada Dadan…

15 jam ago

Leong Oray Gede, Kesenian Tradisional di Desa Sukamukti Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, tidak hanya dikenal…

15 jam ago

Mayat Perempuan di Kamar Kos Ciamis Diduga Meninggal Tiga Hari Lalu

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Proses autopsi terhadap jenazah perempuan yang ditemukan di kamar kos di…

19 jam ago

Mayat Perempuan Ditemukan Membengkak di Kamar Kos Ciamis, Polisi Lakukan Otopsi

BERITA CIAMIS/BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi membengkak di sebuah kamar kos…

19 jam ago

Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Minta Relokasi Sebelum Pembongkaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pasar Wisata Pangandaran, Jawa Barat akan untuk dijadikan lahan parkir wisata…

22 jam ago

Kasat Lantas Polres Banjar Tegaskan Informasi SIM Gratis Adalah Hoaks

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kabar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media…

1 hari ago