Nasional

Polda Lampung Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Pernyataannya Tiktoker Bima

PASUNDANNEWS.COM – Polda Lampung telah menghentikan kasus yang melibatkan Tiktoker Bima Yudho Saputro.

Ia dilaporkan oleh Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Langkah ini mendapat apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, sebagai bentuk tindakan yang SEO friendly.

“Saya menilai sudah tepat (Polda Lampung menghentikan kasus Bima) karena secara hukum, baik itu tempus, locus, dan delic, tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” tutur Yusdianto dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

Untuk informasi tambahan, sebelumnya Bima diadukan oleh kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka.

Hal ini berawal dari konten kritiknya mengenai buruknya infrastruktur jalan yang unggah melalui akun TikTok @awbimaxreborn.

Video tersebut dianggap mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus ini karena tidak menemukan unsur pidana dalam konten yang Bima unggah.

Termasuk penggunaan kata ‘Dajjal’ yang tidak dianggap mengandung unsur kebencian atau merujuk pada suku, agama, dan/atau ras tertentu.

Yusdianto menilai bahwa kepolisian juga harus memberikan perlindungan kepada Bima dan keluarganya, serta mencegah terjadinya kriminalisasi.

Pasalnya, pihak Bima dan keluarganya merasa diintimidasi setelah konten tersebut viral.

“Oh iya dong, kita mengharapkan bukan hanya Bima yang sekarang, tapi Bima-Bima yang lain yang kritik tidak boleh persekusi, apalagi kriminalisasi,” ujarnya.

Pihaknya pun berpendapat bahwa aparat keamanan harus memperhatikan bahwa siapa pun bisa memberikan masukan terbaik pada pemerintah.

Bahkan jika kritis kepada pemerintah seharusnya tidak boleh adanya kriminalisasi.

“Hal ini menjadi perhatian aparat agar tidak menjadi alat kekuasaan bagi kepala daerah dalam memproses hukum dan melakukan kriminalisasi terhadap seseorang,” tambah Yusdianto.

Ia juga berpendapat bahwa kritik yang Bima sampaikan akhirnya menjadi doa dari warga yang merasa kesal terhadap pembangunan daerah tersebut.

Simpati dan Kritik Terhadap Pemerintah Semakin Menguat

Pendekatan hukum terhadap Bima, menurutnya, justru mengundang simpati dan kritik terhadap pemerintah daerah (pemda) yang semakin menguat.

Hal ini menjadi catatan penting bagi aparat untuk tidak menggunakan pendekatan hukum yang dapat memicu ketidakpuasan masyarakat dan merugikan citra pemda.

“Ini semacam doa masyarakat Lampung terkait kekesalan, lalu doa yg diizabah, apalagi ini bulan Ramadan dan yang menua adalah lakukan seorang anak muda,” jelasnya.

“Yang lain bisa bungkam, masa anak muda saja tidak bisa?. Sehingga memantik solidaritas teman-teman yang selama ini diam,” ungkapnya.

Yusdianto mengungkapkan hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada satu pun dari 33 janji yang diutarakan oleh Arinal saat Pilgub Lampung 2018 yang terwujud.

“Janji saat pilkada cukup muluk, seperti antarkan kampung berjaya dari infrastruktur, perekonomian, pertanian. Inikan semacam khalayan, ekspektasi, tapi tidak barengi kerja-kerja konkret,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Polda Lampung telah menghentikan kasus yang melibatkan Tiktoker Bima Yudho Saputro terkait dugaan ujaran kebencian.

Polisi telah menegaskan bahwa tidak temukan unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan oleh Bima.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/3/2023) lalu.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan laporan yang Ginda ajukan.

Antara saksi-saksi tersebut termasuk pelapor dan pihak yang memberikan dukungan kepada pelapor.

Polisi telah memeriksa saksi ahli sesuai dengan pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan saksi ahli

“Kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa,” ujarnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

4 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

1 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago