Asep Sudiro Kabag Hukum Sekretariat Daerah KBB akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Terkait Pilkades Girimukti Cipongkor

KBB, PASUNDANNEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Niat tersebut dilakukan setelah pihak Pemda KBB menerima secara resmi pada Kamis, (24/09) tentang salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 208/B/2020/PT.TUN.JKT. tertanggal 11 September 2020.

Kabag Hukum Asep Sudiro mengatakan berdasarkan pengkajiannya terhadap isi putusan pengadilan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi pokok putusan. Pertama, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kedua mencabut Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa,

Ketiga, membayar biaya perkara/ denda dan keempat memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menghitung ulang kotak calon nomor 2 dan nomor 3.

“Jadi penggugat adalah Ecep Komarudin, yang tergugat adalah Bupati, dengan objek gugatan surat keputusan Bupati, oleh karenanya (dengan kondisi ini) kita akan berupaya menempuh jalur hukum ke lembaga yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung,” Ujar Asep.

Asep juga menambahkan, pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari terhitung diterimanya salinan putusan untuk menanggapi (menerima/menolak), ditambah waktu 14 hari (kalau menempuh kasasi) untuk menyusun memori kasasi.

Asep juga meminta kepada semua pihak, dengan telah keluarnya putusan banding yang memenangkan penggugat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan.

Dirinya mengatakan, putusan banding bukanlah akhir dari segalanya, perjalanan masih panjang, dan proses hukum (kasasi) masih di tempuh.

“Masyarakat Girimukti harus faham, dengan adanya putusan banding bukan berarti kepala desa harus berhenti, selama belum ada putusan inkrah, kepala desa harus tetap bekerja, tetap melayani masyarakat, dan oleh karena ini sudah masuk ranah hukum, seyogyanya masyarakat jangan ikut berkomentar, mari kita selesaikan dengan cara perspektif hukum,” tegasnya.

Persoalan Pilkades Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum usai, setelah salah satu pasangan menggugat karena menduga terjadi kecurangan yang merugikan sehingga dirinya gagal terpilih.

Setelah 11 Mei 2020 PTUN Bandung menolak gugatannya, kini gugatan bandingnya diterima oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 11 September 2020, dan kini pihak Pemda KBB pun akan kembali mengajukan kasasi ke MA. (Boim)

Artikulli paraprakStabilkan Harga Produk Pertanian, Puluhan Buruh Tani Difasilitasi Garap Lahan Milik Pemda KBB
Artikulli tjetërWow, Target Penerimaan Pajak Daerah II BPKD 2020 Hampir Mencapai Surplus