Banjar

Petugas Gabungan di Kota Banjar Amankan 1.700 Batang Rokok Ilegal

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satpol PP Kota Banjar bersama Bea Cukai, Denpom dan Kejaksaan melaksanakan operasi gabungan menindak peredaran rokok ilegal, Kamis (25/7/2024).

Operasi yang digelar di sejumlah titik lokasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.700 batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Banjar, Asep Saepudin menjelaskan, pada operasi ini petugas menyisir tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi peredaran rokok ilegal.

“Kami mendampingi Bea Cukai menyisir lokasi-lokasi yang diduga terdapat peredaran rokok ilegal. Sebanyak 1.700 batang rokok dari dua merek yang berbeda berhasil diamankan,” ungkap Aep.

Menurut Aep, operasi ini dilakukan berdasarkan arahan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut dilakukan guna mengamankan peredaran yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Aep menyebutkan, peredaran rokok ilegal ini sudah merambah di berbagai saluran distribusi di Kota Banjar.

“Kemarin kami mendapatkan rokok ilegal melalui ekspedisi, dan hari ini kami menemukannya di warung kelontongan,” ungkapnya.

Upaya Pencegahan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Sementara itu, Pelaksana dari Bea Cukai Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, operasi ini merupakan penegakan hukum yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kota Banjar.

“Kami menemukan 1.700 batang rokok tanpa pita cukai di satu lokasi di Pasar Langkap. Berdasarkan pendalaman, rokok tersebut hanya dititipi oleh sales kepada pemilik warung,” jelas Pepen.

Menurut Pepen, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan cukai negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium.

“Rokok legal saja yang sudah diuji lab bisa berbahaya, apalagi rokok ilegal yang tidak pernah diuji,” tegasnya.

Dalam operasi ini, Bea Cukai menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Konsekuensi hukumnya masih dalam tahap penelitian untuk menentukan pasal yang dilanggar,” kata Pepen.

Pihaknya berharap, operasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Banjar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan perekonomian.

“Masyarakat juga harus sadar dan melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau yang diduga ilegal,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

10 menit ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

41 menit ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

51 menit ago

FJG Ciamis Sosialisasikan Pilkada 2024 melalui Baksos Jumat Berkah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Pilkada 2024 melalui bakti…

1 jam ago

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

4 jam ago

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

6 jam ago