Banjar

Petugas Gabungan di Kota Banjar Amankan 1.700 Batang Rokok Ilegal

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satpol PP Kota Banjar bersama Bea Cukai, Denpom dan Kejaksaan melaksanakan operasi gabungan menindak peredaran rokok ilegal, Kamis (25/7/2024).

Operasi yang digelar di sejumlah titik lokasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.700 batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Banjar, Asep Saepudin menjelaskan, pada operasi ini petugas menyisir tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi peredaran rokok ilegal.

“Kami mendampingi Bea Cukai menyisir lokasi-lokasi yang diduga terdapat peredaran rokok ilegal. Sebanyak 1.700 batang rokok dari dua merek yang berbeda berhasil diamankan,” ungkap Aep.

Menurut Aep, operasi ini dilakukan berdasarkan arahan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut dilakukan guna mengamankan peredaran yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Aep menyebutkan, peredaran rokok ilegal ini sudah merambah di berbagai saluran distribusi di Kota Banjar.

“Kemarin kami mendapatkan rokok ilegal melalui ekspedisi, dan hari ini kami menemukannya di warung kelontongan,” ungkapnya.

Upaya Pencegahan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Sementara itu, Pelaksana dari Bea Cukai Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, operasi ini merupakan penegakan hukum yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kota Banjar.

“Kami menemukan 1.700 batang rokok tanpa pita cukai di satu lokasi di Pasar Langkap. Berdasarkan pendalaman, rokok tersebut hanya dititipi oleh sales kepada pemilik warung,” jelas Pepen.

Menurut Pepen, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan cukai negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium.

“Rokok legal saja yang sudah diuji lab bisa berbahaya, apalagi rokok ilegal yang tidak pernah diuji,” tegasnya.

Dalam operasi ini, Bea Cukai menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Konsekuensi hukumnya masih dalam tahap penelitian untuk menentukan pasal yang dilanggar,” kata Pepen.

Pihaknya berharap, operasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Banjar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan perekonomian.

“Masyarakat juga harus sadar dan melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau yang diduga ilegal,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

14 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago