Banjar

Pernyataan Pj Walikota Banjar Memicu Kegaduhan, GMNI : Ancaman ‘Cawe-Cawe di Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pernyataan Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati menyebutkan Kades boleh mendukung salah satu Paslon di Pilkada 2024 menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Kaki ini, kritikan dilontarkan oleh organisasi mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kota Banjar.

Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri1, mengatakan, pernyataan tersebut dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan bahaya “cawe-cawe”.

“Pernyataan Pj Walikota dapat mengundang ketidaknetralan dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita,” kata Kresty, Rabu (26/06/2024).

Ia menambahkan bahwa selain mengurangi legitimasi pemerintah, pernyataan tersebut juga bisa memicu konflik sosial.

“Kita harus memastikan pemilihan umum maupun Pilkada berjalan dengan adil dan tanpa intervensi kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, Pemilu dan Pilkada adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan mereka.

“Kepemimpinan yang akuntabel adalah salah satu pilar utama demokrasi. Kebijakan yang diambil harus sesuai dengan kepentingan publik, bukan menguntungkan segelintir kelompok,” ujarnya.

Pernyataan Pj Walikota Dinilai Lemahkan Prinsip Demokrasi

Ia juga menyatakan bahwa pernyataan Pj Walikota telah melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

“Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjaga netralitas dan tidak memberikan restu untuk “cawe-cawe” dalam proses pemilihan,” tuturnya.

Kresty menegaskan, kepala desa dan pejabat lainnya harus bebas dari intervensi dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Aturannya tegas, setiap pelanggaran sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 menyatakan bahwa kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dapat dipidana penjara hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 547 menyebutkan bahwa pejabat negara yang melakukan tindakan serupa dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Kami meminta Pj Walikota untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut,” desak Kresty.

Ia juga mendukung Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam Pilkada.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi keberlangsungan Pilkada di Banjar agar menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Berprestasi di Tingkat Jawa Barat, Polres Pangandaran Terima Penghargaan Tiga Pilar dari Polda Jabar

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran menunjukan prestasi di tingkat Jawa Barat dengan menerima penghargaan…

7 jam ago

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Saw, Bambang-Danial Beri Santunan Anak Yatim di Pintu Singa Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, Bambang Hidayah dan…

8 jam ago

Peringati Maulid Nabi SAW, Herman Sutrisno Berikan Santunan kepada Anak Yatim dan Lansia di Karyamukti Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno memberikan santunan kepada anak…

8 jam ago

Peluncuran dan Diskusi Buku “Cerita Rakyat Kota Banjar” Menjadi Pemantik Kreativitas Kaum Muda

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Yayasan Ruang Baca Komunitas (YRBK) Kota Banjar, menggelar acara peluncuran dan…

17 jam ago

Hadiri Kegiatan Muslimat NU Kujangsari Kota Banjar, Bambang Hidayah Sampaikan Visi Misi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota Banjar, H. Bambang Hidayah menghadiri kegiatan pengajian rutin…

17 jam ago

DPD PKS Pangandaran Gelar Konsolidasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024.

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - DPD PKS Pangandaran mengadakan konsolidasi persiapan pemenangan Pilkada Serentak 2024. Acara…

1 hari ago