Banjar

Pernyataan Pj Walikota Banjar Memicu Kegaduhan, GMNI : Ancaman ‘Cawe-Cawe di Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pernyataan Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati menyebutkan Kades boleh mendukung salah satu Paslon di Pilkada 2024 menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Kaki ini, kritikan dilontarkan oleh organisasi mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kota Banjar.

Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri1, mengatakan, pernyataan tersebut dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan bahaya “cawe-cawe”.

“Pernyataan Pj Walikota dapat mengundang ketidaknetralan dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita,” kata Kresty, Rabu (26/06/2024).

Ia menambahkan bahwa selain mengurangi legitimasi pemerintah, pernyataan tersebut juga bisa memicu konflik sosial.

“Kita harus memastikan pemilihan umum maupun Pilkada berjalan dengan adil dan tanpa intervensi kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, Pemilu dan Pilkada adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan mereka.

“Kepemimpinan yang akuntabel adalah salah satu pilar utama demokrasi. Kebijakan yang diambil harus sesuai dengan kepentingan publik, bukan menguntungkan segelintir kelompok,” ujarnya.

Pernyataan Pj Walikota Dinilai Lemahkan Prinsip Demokrasi

Ia juga menyatakan bahwa pernyataan Pj Walikota telah melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

“Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjaga netralitas dan tidak memberikan restu untuk “cawe-cawe” dalam proses pemilihan,” tuturnya.

Kresty menegaskan, kepala desa dan pejabat lainnya harus bebas dari intervensi dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Aturannya tegas, setiap pelanggaran sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 menyatakan bahwa kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dapat dipidana penjara hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 547 menyebutkan bahwa pejabat negara yang melakukan tindakan serupa dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Kami meminta Pj Walikota untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut,” desak Kresty.

Ia juga mendukung Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam Pilkada.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi keberlangsungan Pilkada di Banjar agar menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

12 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago