Banjar

Pernyataan Pj Walikota Banjar Memicu Kegaduhan, GMNI : Ancaman ‘Cawe-Cawe di Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pernyataan Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati menyebutkan Kades boleh mendukung salah satu Paslon di Pilkada 2024 menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Kaki ini, kritikan dilontarkan oleh organisasi mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kota Banjar.

Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri1, mengatakan, pernyataan tersebut dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan bahaya “cawe-cawe”.

“Pernyataan Pj Walikota dapat mengundang ketidaknetralan dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita,” kata Kresty, Rabu (26/06/2024).

Ia menambahkan bahwa selain mengurangi legitimasi pemerintah, pernyataan tersebut juga bisa memicu konflik sosial.

“Kita harus memastikan pemilihan umum maupun Pilkada berjalan dengan adil dan tanpa intervensi kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, Pemilu dan Pilkada adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan mereka.

“Kepemimpinan yang akuntabel adalah salah satu pilar utama demokrasi. Kebijakan yang diambil harus sesuai dengan kepentingan publik, bukan menguntungkan segelintir kelompok,” ujarnya.

Pernyataan Pj Walikota Dinilai Lemahkan Prinsip Demokrasi

Ia juga menyatakan bahwa pernyataan Pj Walikota telah melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

“Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjaga netralitas dan tidak memberikan restu untuk “cawe-cawe” dalam proses pemilihan,” tuturnya.

Kresty menegaskan, kepala desa dan pejabat lainnya harus bebas dari intervensi dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Aturannya tegas, setiap pelanggaran sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 menyatakan bahwa kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dapat dipidana penjara hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 547 menyebutkan bahwa pejabat negara yang melakukan tindakan serupa dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Kami meminta Pj Walikota untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut,” desak Kresty.

Ia juga mendukung Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam Pilkada.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi keberlangsungan Pilkada di Banjar agar menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

55 menit ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

4 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

14 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

16 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

16 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

16 jam ago