Banjar

Pernyataan Pj Walikota Banjar Memicu Kegaduhan, GMNI : Ancaman ‘Cawe-Cawe di Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pernyataan Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati menyebutkan Kades boleh mendukung salah satu Paslon di Pilkada 2024 menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Kaki ini, kritikan dilontarkan oleh organisasi mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kota Banjar.

Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri1, mengatakan, pernyataan tersebut dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan bahaya “cawe-cawe”.

“Pernyataan Pj Walikota dapat mengundang ketidaknetralan dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita,” kata Kresty, Rabu (26/06/2024).

Ia menambahkan bahwa selain mengurangi legitimasi pemerintah, pernyataan tersebut juga bisa memicu konflik sosial.

“Kita harus memastikan pemilihan umum maupun Pilkada berjalan dengan adil dan tanpa intervensi kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, Pemilu dan Pilkada adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan mereka.

“Kepemimpinan yang akuntabel adalah salah satu pilar utama demokrasi. Kebijakan yang diambil harus sesuai dengan kepentingan publik, bukan menguntungkan segelintir kelompok,” ujarnya.

Pernyataan Pj Walikota Dinilai Lemahkan Prinsip Demokrasi

Ia juga menyatakan bahwa pernyataan Pj Walikota telah melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

“Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjaga netralitas dan tidak memberikan restu untuk “cawe-cawe” dalam proses pemilihan,” tuturnya.

Kresty menegaskan, kepala desa dan pejabat lainnya harus bebas dari intervensi dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Aturannya tegas, setiap pelanggaran sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 menyatakan bahwa kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dapat dipidana penjara hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 547 menyebutkan bahwa pejabat negara yang melakukan tindakan serupa dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Kami meminta Pj Walikota untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut,” desak Kresty.

Ia juga mendukung Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam Pilkada.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi keberlangsungan Pilkada di Banjar agar menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

15 jam ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

18 jam ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

19 jam ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

2 hari ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

2 hari ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

2 hari ago