Banjar

Pernyataan Pj Walikota Banjar Memicu Kegaduhan, GMNI : Ancaman ‘Cawe-Cawe di Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pernyataan Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati menyebutkan Kades boleh mendukung salah satu Paslon di Pilkada 2024 menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Kaki ini, kritikan dilontarkan oleh organisasi mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kota Banjar.

Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri1, mengatakan, pernyataan tersebut dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan bahaya “cawe-cawe”.

“Pernyataan Pj Walikota dapat mengundang ketidaknetralan dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik kita,” kata Kresty, Rabu (26/06/2024).

Ia menambahkan bahwa selain mengurangi legitimasi pemerintah, pernyataan tersebut juga bisa memicu konflik sosial.

“Kita harus memastikan pemilihan umum maupun Pilkada berjalan dengan adil dan tanpa intervensi kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, Pemilu dan Pilkada adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan mereka.

“Kepemimpinan yang akuntabel adalah salah satu pilar utama demokrasi. Kebijakan yang diambil harus sesuai dengan kepentingan publik, bukan menguntungkan segelintir kelompok,” ujarnya.

Pernyataan Pj Walikota Dinilai Lemahkan Prinsip Demokrasi

Ia juga menyatakan bahwa pernyataan Pj Walikota telah melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

“Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjaga netralitas dan tidak memberikan restu untuk “cawe-cawe” dalam proses pemilihan,” tuturnya.

Kresty menegaskan, kepala desa dan pejabat lainnya harus bebas dari intervensi dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Aturannya tegas, setiap pelanggaran sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 menyatakan bahwa kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dapat dipidana penjara hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 547 menyebutkan bahwa pejabat negara yang melakukan tindakan serupa dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Kami meminta Pj Walikota untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut,” desak Kresty.

Ia juga mendukung Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam Pilkada.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi keberlangsungan Pilkada di Banjar agar menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago