Ciamis

Perda Pajak dan Retribusi Disetujui DPRD Ciamis, Upaya Tingkatkan Pendapatan Daerah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Ciamis menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025) di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Gedung DPRD Ciamis.

Dalam rapat itu, DPRD menyetujui dan mengesahkan  Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap penyampaian rancangan tersebut.

DPRD Ciamis menganggap Perda tersebut penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi optimalisasi pendapatan daerah.

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD Ciamis.

Ia mengungkapkan, seluruh fraksi telah memberikan perhatian serta dukungan kepada Pemkab Ciamis, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah ini.

Budi menyebutkan bahwa raperda yang disampaikan ini adalah hasil tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

“Raperda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan regulasi daerah dengan regulasi nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Soroti Honorer ‘Siluman’, Puluhan Guru Mengadu ke DPRD Ciamis Tolak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Menurut Budi, perubahan Perda ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Budi juga mengapresiasi saran dan masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD untuk diperhatikan Perda ini dalam pembahasan lebih lanjut.

Melalui kajian evaluasi yang cermat, Ia berharap, Raperda ini akan lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun, Budi juga mengingatkan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) bukanlah perkara mudah.

Ia menyebutkan bahwa hal ini memerlukan pemikiran yang mendalam agar produk hukum daerah dapat berkualitas dan tetap mengutamakan aspek kehati-hatian dan kecermatan.

“Kami berharap dalam pembahasan lebih lanjut nanti, kita dapat memformulasikan klausul-klausul yang inovatif agar peraturan daerah ini bisa berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Budi pun berharap dengan disetujuinya Raperda ini, Ciamis dapat mengoptimalkan penerimaan daerah serta memperbaiki regulasi yang lebih selaras.

“Sebagaimana sesuai dengan kebijakan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Budi.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)

Pepi Irawan

Leave a Comment

Recent Posts

Tersenggol Mobil Box, Pengendara Sepeda Motor Di Banjar Alami Luka-luka

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Brigjen…

3 jam ago

Satlantas Polres Banjar Gelar Rampcheck Jelang Operasi Keselamatan Lodaya 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Banjar menggelar rampchek di Terminal…

3 jam ago

MAN 2 Ciamis Gelar Ekspo 2025, Ratusan Siswa Antusias Adu Bakat dan Potensi

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kegiatan Ekspo 2025 diselenggarakan oleh MAN 2 Ciamis secara meriah. Kegiatan…

6 jam ago

Jaber Kota Banjar Beri Bantuan Sembako dan Cek Kesehatan kepada Warga Penderita Diabetes

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Jaber (Jabar Bergerak) Kota Banjar bersama Lurah Banjar, Sukmana, melakukan kunjungan…

23 jam ago

Polres Banjar Gelar Kegiatan Rutin Jumat Curhat di Masjid Al-Ikhlas Parungsari

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, menggelar kegiatan rutin "Jumat Curhat"…

23 jam ago

Antisipasi PMK, Disnakkan Ciamis Intensifkan Vaksinasi pada Hewan Ternak

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat intensif memberikan…

24 jam ago