Oplus_16908288
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Ciamis menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025) di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Gedung DPRD Ciamis.
Dalam rapat itu, DPRD menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap penyampaian rancangan tersebut.
DPRD Ciamis menganggap Perda tersebut penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi optimalisasi pendapatan daerah.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD Ciamis.
Ia mengungkapkan, seluruh fraksi telah memberikan perhatian serta dukungan kepada Pemkab Ciamis, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah ini.
Budi menyebutkan bahwa raperda yang disampaikan ini adalah hasil tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
“Raperda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan regulasi daerah dengan regulasi nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Budi, perubahan Perda ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Budi juga mengapresiasi saran dan masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD untuk diperhatikan Perda ini dalam pembahasan lebih lanjut.
Melalui kajian evaluasi yang cermat, Ia berharap, Raperda ini akan lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, Budi juga mengingatkan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) bukanlah perkara mudah.
Ia menyebutkan bahwa hal ini memerlukan pemikiran yang mendalam agar produk hukum daerah dapat berkualitas dan tetap mengutamakan aspek kehati-hatian dan kecermatan.
“Kami berharap dalam pembahasan lebih lanjut nanti, kita dapat memformulasikan klausul-klausul yang inovatif agar peraturan daerah ini bisa berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Budi pun berharap dengan disetujuinya Raperda ini, Ciamis dapat mengoptimalkan penerimaan daerah serta memperbaiki regulasi yang lebih selaras.
“Sebagaimana sesuai dengan kebijakan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Budi.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak berusia 10 tahun, mengalami luka fisik dan trauma mendalam…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Anwar Hidayat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran meraih prestasi membanggakan…
PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Konferensi Kimia Internasional ke-15 di Kota Paris, Perancis, Persatuan Ahli Kimia Indonesia…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Czi Ibnu Muntaha, M.Han., menggelar syukuran dalam rangka…
Leave a Comment