Ciamis

Perbaiki Jalan di 8 Perumahan, Pemkab Ciamis Juga Canangkan Penataan Ruang Publik

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perbaiki jalan di 8 perumahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis alokasikan dana Rp 190 juta ke masing-masing titik jalan.

Tak hanya itu, Pemkab Ciamis pun mencanangkan penataan fasilitas umum seperti ruang terbuka publik.

Hal tersebut disampaikan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi membenarkan hal itu, Minggu (31/7/2022).

Perumahan yang mendapat bantuan perbaikan jalan, katanya, merupakan perumahan yang sudah serah terima aset dengan Pemkab.

Adapun 8 perumahan yang tahun 2022 mendapat alokasi perbaikan jalan, antara lain BIP, Graha Persada, Jati Indah, Kertasari, Kertajaya, Perum Pesona Imbanagara Raya dan Perum Surung Dayung Handapherang.

“Anggaran untuk perbaikan jalan perumahan itu bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis,” ujar Aris.

Menurutnya, pihaknya akan memperbaiki jalan perumahan secara bertahap. “Bertahap, karena memang keterbatasan anggaran,” katanya.

Rencana Penataan Ruang Publik

Lebih jauh, jika fasilitas jalan sudah bagus, maka nanti Pemkab tinggal melakukan penataan fasilitas umum seperti ruang terbuka publik.

“Kami rencananya ingin di setiap perumahan ada ruang terbuka publik (RTP) yang ramah anak, artinya bisa untuk bermain anak,” ungkapnya.

Sementara itu kata Aris, jumlah perumahan yang terdata di Pemkab Ciamis sebanyak 142.

Tetapi yang sudah serah terima aset dengan Pemkab baru 13 perumahan.

“Tahun 2016 itu perumahan yang sudah serah terima aset baru 7, alhamdulillah sekarang kita tingkatkan menjadi 13 perumahan,” ucap Aris.

Sosialisasi Aturan

Di sisi lain, permasalahan banyaknya perumahan yang asetnya tidak diserahkan ke Pemkab, lantaran ketidaktahuan mereka akan aturan.

Manindaklanjuti hal itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan.

Sehingga jika sudah selesai pembangunan, asetnya diserahterimakan ke Pemda.

Lantaran aturan soal serah terima aset perumahan sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Jika asetnya belum diserahkan ke Pemda, maka pemerintah akan sulit memberikan bantuan atau penataan. Karena perumahan itu masih menjadi tanggung jawab pengembang,” jelasnya.(Hendri/PasundannNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

7 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

9 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

9 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

10 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

10 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

11 jam ago