Ciamis

Perbaiki Jalan di 8 Perumahan, Pemkab Ciamis Juga Canangkan Penataan Ruang Publik

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perbaiki jalan di 8 perumahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis alokasikan dana Rp 190 juta ke masing-masing titik jalan.

Tak hanya itu, Pemkab Ciamis pun mencanangkan penataan fasilitas umum seperti ruang terbuka publik.

Hal tersebut disampaikan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi membenarkan hal itu, Minggu (31/7/2022).

Perumahan yang mendapat bantuan perbaikan jalan, katanya, merupakan perumahan yang sudah serah terima aset dengan Pemkab.

Adapun 8 perumahan yang tahun 2022 mendapat alokasi perbaikan jalan, antara lain BIP, Graha Persada, Jati Indah, Kertasari, Kertajaya, Perum Pesona Imbanagara Raya dan Perum Surung Dayung Handapherang.

“Anggaran untuk perbaikan jalan perumahan itu bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis,” ujar Aris.

Menurutnya, pihaknya akan memperbaiki jalan perumahan secara bertahap. “Bertahap, karena memang keterbatasan anggaran,” katanya.

Rencana Penataan Ruang Publik

Lebih jauh, jika fasilitas jalan sudah bagus, maka nanti Pemkab tinggal melakukan penataan fasilitas umum seperti ruang terbuka publik.

“Kami rencananya ingin di setiap perumahan ada ruang terbuka publik (RTP) yang ramah anak, artinya bisa untuk bermain anak,” ungkapnya.

Sementara itu kata Aris, jumlah perumahan yang terdata di Pemkab Ciamis sebanyak 142.

Tetapi yang sudah serah terima aset dengan Pemkab baru 13 perumahan.

“Tahun 2016 itu perumahan yang sudah serah terima aset baru 7, alhamdulillah sekarang kita tingkatkan menjadi 13 perumahan,” ucap Aris.

Sosialisasi Aturan

Di sisi lain, permasalahan banyaknya perumahan yang asetnya tidak diserahkan ke Pemkab, lantaran ketidaktahuan mereka akan aturan.

Manindaklanjuti hal itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan.

Sehingga jika sudah selesai pembangunan, asetnya diserahterimakan ke Pemda.

Lantaran aturan soal serah terima aset perumahan sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Jika asetnya belum diserahkan ke Pemda, maka pemerintah akan sulit memberikan bantuan atau penataan. Karena perumahan itu masih menjadi tanggung jawab pengembang,” jelasnya.(Hendri/PasundannNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng Resmi Dikukuhkan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…

13 jam ago

Pemprov Jabar Gencarkan Psikolog Klinis di Puskesmas, Upaya Tekan Angka Depresi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…

1 hari ago

BKPSDM Ciamis Sampaikan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Penjelasannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…

1 hari ago

Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…

2 hari ago

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

3 hari ago

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

3 hari ago