Jawa Barat

Penambangan Ilegal di Sukabumi Merusak Alam dan Infrastruktur

PASUNDAN NEWS – Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi harus ditindak secara hukum.

Pasalnya penambangan galian C tersebut di duga belum memiliki izin resmi dari pihak terkait. Selain itu berpotensi merusak alam hingga infrastruktur penunjang aktivitas masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Cendikia Muda Indonesia (HICMI) Marta, tak tinggal diam melihat kasus tersebut. Menurutnya, pemilik tambang terbukti tidak mengantongi izin usaha penambangan galian C.

“Pemilik terbukti melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Selain itu, Marta menyebutkan, pemilik tambang di Desa Bojong Raharja tidak lain milik Kepala Desa.

“Milik kades, mempunyai usaha penambangan ilegal yang mana tempat yang di gunakan merupakan tanah Carik,” jelasnya

Dengan tegas, Marta mengatakan peraturan perundang-undangan sudah jelas akan menghukum tegas dan sudah tidak ada toleransi bagi oknum yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus mengusut dan mengawal kasus ini, sebelum kami sudah melaporkan ke POLDA Jawa Barat, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang di rugikan.” ucapnya.

Apabila terbukti bersalah, menurut Marta, pemilik tambang akan dikenakan pasal 158 dan 160.

“Pasal 158 penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelasnya.

“Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” ucapnya.

 

 

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

22 menit ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

16 jam ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

3 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

3 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

3 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

3 hari ago