Banjar

Pemkot Banjar Akan Tindak Tegas Koperasi yang Tak Berbadan Hukum

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Koperasi tanpa badan hukum semakin marak di Kota Banjar, membuat masyarakat resah.

Banyak orang yang tergiur oleh kemudahan persyaratan untuk meminjam uang, yang hanya membutuhkan fotokopi KTP dan bisa langsung cair.

Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak nasabah yang terjebak dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan bisa mencekik kehidupan mereka.

Menurut Pengawas Koperasi Ahli Muda, Dinas KUKMP Kota Banjar, Ago Wijaya, maraknya koperasi ini adalah ulah oknum yang mengatasnamakan koperasi.

“Itu hanya oknum atau bisa disebut perorangan yang mengatasnamakan koperasi,” tegas Ago Wijaya, Senin (24/3/2025).

Dia menjelaskan, tindakan ini sangat jelas melanggar hukum, karena koperasi yang sah seharusnya berbadan hukum dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Ago menegaskan bahwa koperasi tanpa badan hukum adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

“Apabila ada koperasi yang tidak berbadan hukum, kami akan melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol-PP dan pihak kepolisian. Koperasi tanpa badan hukum biasanya memiliki bunga pinjaman yang jauh lebih tinggi dan dapat merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Pemerintah sendiri sangat serius dalam menangani masalah ini. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKMP) Kota Banjar mencatat bahwa hanya koperasi yang berbadan hukum yang tercatat secara resmi.

“Untuk koperasi yang sah, data mereka ada di Dinas KUKMP Kota Banjar di bidang koperasi,” ujar Ago.

Pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga siap mengambil langkah tegas terhadap koperasi ilegal.

“Koperasi yang tidak berbadan hukum bisa dibubarkan atau diberhentikan oleh pemerintah,” ungkap Ago Wijaya.

Pembubaran bisa terjadi apabila koperasi tidak memiliki izin usaha atau tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya pembubaran, koperasi tanpa badan hukum juga bisa dikenakan sanksi pidana.

“Pengurus koperasi yang menjalankan koperasi tanpa izin dapat dipidana, begitu juga notaris yang terlibat dalam kegiatan koperasi tanpa izin,” jelasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Hari Buruh 2025, Polres Banjar Ajak Sarbumusi dan KSPSI Gelar Mancing Ikan Bersama

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM  - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Polres Banjar menggelar acara…

10 jam ago

Festival Burung Berkicau di Situ Mustika, Cara Polres Banjar Promosikan Wisata Daerah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Ratusan penggemar burung dari berbagai daerah berkumpul di kawasan Wanawisata Situ…

10 jam ago

Dandim 0625/Pangandaran Berikan Motivasi kepada Peserta Rekrutmen TNI AD

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, M.IP., memberikan pengarahan dan…

1 hari ago

Taman Lansia Kota Banjar Gelap Gulita, Warga Khawatir Jadi Tempat Mesum

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Taman Lansia yang terletak di Jalan KH Zaenal Mustofa, Kota Banjar,…

1 hari ago

Rikardo Padlika Gumelar, Pelajar SMAN 1 Banjar Harumkan Nama Jawa Barat Lewat Puisi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bakat seni sastra yang luar biasa dimiliki oleh Rikardo Padlika Gumelar,…

1 hari ago

Pengurus Dekranasda Kota Banjar Resmi Dilantik, Ini Pesan Walikota Sudarsono

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pengurus Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) msa bakti 2025-2030 resmi dilantik.…

1 hari ago