Banjar

Pemkot Banjar Akan Tindak Tegas Koperasi yang Tak Berbadan Hukum

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Koperasi tanpa badan hukum semakin marak di Kota Banjar, membuat masyarakat resah.

Banyak orang yang tergiur oleh kemudahan persyaratan untuk meminjam uang, yang hanya membutuhkan fotokopi KTP dan bisa langsung cair.

Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak nasabah yang terjebak dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan bisa mencekik kehidupan mereka.

Menurut Pengawas Koperasi Ahli Muda, Dinas KUKMP Kota Banjar, Ago Wijaya, maraknya koperasi ini adalah ulah oknum yang mengatasnamakan koperasi.

“Itu hanya oknum atau bisa disebut perorangan yang mengatasnamakan koperasi,” tegas Ago Wijaya, Senin (24/3/2025).

Dia menjelaskan, tindakan ini sangat jelas melanggar hukum, karena koperasi yang sah seharusnya berbadan hukum dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Ago menegaskan bahwa koperasi tanpa badan hukum adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

“Apabila ada koperasi yang tidak berbadan hukum, kami akan melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol-PP dan pihak kepolisian. Koperasi tanpa badan hukum biasanya memiliki bunga pinjaman yang jauh lebih tinggi dan dapat merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Pemerintah sendiri sangat serius dalam menangani masalah ini. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKMP) Kota Banjar mencatat bahwa hanya koperasi yang berbadan hukum yang tercatat secara resmi.

“Untuk koperasi yang sah, data mereka ada di Dinas KUKMP Kota Banjar di bidang koperasi,” ujar Ago.

Pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga siap mengambil langkah tegas terhadap koperasi ilegal.

“Koperasi yang tidak berbadan hukum bisa dibubarkan atau diberhentikan oleh pemerintah,” ungkap Ago Wijaya.

Pembubaran bisa terjadi apabila koperasi tidak memiliki izin usaha atau tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya pembubaran, koperasi tanpa badan hukum juga bisa dikenakan sanksi pidana.

“Pengurus koperasi yang menjalankan koperasi tanpa izin dapat dipidana, begitu juga notaris yang terlibat dalam kegiatan koperasi tanpa izin,” jelasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Berbagi di Bulan Ramadhan, BKUD PKM Purwaharja 2 Kota Banjar Santuni Anak Yatim/Piatu

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BLUD PKM Purwaharja 2 Kota Banjar memberikan santunan kepada anak-anak yatim/piatu…

4 jam ago

Turnamen Bola Api Piala Danrem Tarumanagara, Darul Athfal Cetak Gelar Runner-Up

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Turnamen sepak bola api Piala Danrem 062/Tarumanagara merupakan rangkaian dari kegiatan…

4 jam ago

Partai NasDem Ciamis Turun ke Jalan Bagikan Takjil dan Sembako kepada Warga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Partai NasDem Kabupaten Ciamis menggelar aksi sosial di bulan Ramadhan 1446…

4 jam ago

Sambut Libur Lebaran 2025, Aquarium Indonesia Pangandaran Suguhkan Pertunjukan Menarik Bagi Pengunjung

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Aquarium Indonesia Pangandaran tahun ini akan berlangsung meriah dengan suguhan acara…

10 jam ago

Pangandaran Borong Dua Piala di GERNAS CINTAQU Jawa Barat 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Kabupaten Pangandaran menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Jawa Barat pada Ajang Gerakan…

10 jam ago

Petugas Gabungan dari Jabar dan Pangandaran Cek Kesiapan Armada Lebaran 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Pangandaran serta Polri/TNI melakukan…

10 jam ago