Pemkab Ciamis serukan masyarakat menggunakan bahan ramah lingkungan untuk membungkus daging kurban. Foto/Istimewa
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan, Pemkab Ciamis resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor (SE) 600.4.15/1.045-DPRKPLH.03/2025.
Isi surat tersebut memuat imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M tanpa menggunakan plastik sekali pakai.
SE yang ditandatangani Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk kepala OPD, ketua MUI dan PHBI, ketua DKM Masjid Agung, para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh masyarakat Ciamis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Selain itu, SE tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Ciamis mendorong beberapa langkah guna mengurangi pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis menyampaikan, panitia kurban diminta tidak menggunakan kantong plastik dalam pembagian daging kurban.
“Masyarakat juga dihimbau membawa wadah sendiri yang dapat digunakan kembali saat pelaksanaan kurban,” kata Kepala DPRKPLH Ciamis, Okta Jabal Nugraha, Kamis (29/5/2025).
Lanjut Okta, untuk membungkus daging kurban masyarakat bisa menggunakan bahan ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik.
“Untuk membungkus daging kurban bisa menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti daun pisang atau daun jati, anyaman bambu (besek), maupun wadah daur ulang lainnya,” kata Okta.
Masyarakat juga diimbau untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah di lokasi salat Idul Adha dan distribusi kurban.
Kemudian, pengangkutan sampah secara teratur dari lokasi kegiatan untuk memastikan kebersihan tetap terjaga.
“Membentuk panitia atau satuan tugas khusus untuk menangani sampah sekaligus melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, pelaporan pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/IdulAdhaCiamis2025 paling lambat 27 Juni 2025.
Kebijakan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mengangkat tema global “Hentikan Polusi Plastik”.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, sekaligus menjadikan perayaan Idul Adha lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
(Hendri/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar resmi mengukuhkan jajaran pengurus barunya…
Harik Ash Shiddieqy Amrullah S.H., M.H - Ketum Pimpinan Daerah Jawa Barat Koalisi Masyarakat Madani…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota Banjar menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 106 Calon Pegawai…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Aliansi Muslim Kota Banjar (Al Muktabar) mendatangi Pendopo Walikota Kota Banjar,…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota Banjar mempertegas komitmen memberantas praktik pungutan liar (pungli) melalui…
Leave a Comment