Ciamis

Pemkab Ciamis Permudah Perizinan untuk Tarik Investor

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas PMPTSP terus berupaya dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di daerah ini.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi mengatakan, Pemkab Ciamis memiliki komitmen untuk mempermudah proses perizinan mendukung percepatan pembangunan daerah juga pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kita terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan proses perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Jumat (20/5/2022).

Proses kemudahan perizinan kini sudah terintegrasi secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS).

Penerapan OSS berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 dan lakukan secara sinergi pada antara satuan tugas yang sudah terbentuk baik kementerian maupun lembaga dan juga Pemda.

“Kami meyakini proses perizinan melalui digitalisasi itu dapat memudahkan pelayanan untuk menarik investor,” terangnya.

Rudi mengatakan, pihaknya juga tidak berbelit-belit dalam memberikan perizinan sepanjang para investor telah memenuhi persyaratan.

“Tentu kehadiran para investor ini akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi juga peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD,” katanya.

Siapkan Naskah Akademik Raperda, Permudah Layanan Peruzinan dan Investasi

Rudi menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan naskah akademik Raperda tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Kemudahan Berusaha.

Proses penyusunan Rapaerda atau rancangan peraturan daerah tersebut kata Rudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipata Kerja.

Selain itu terdapat dua regulasi turunan yang menurutnya harus mendapat perhatian yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tetang perizinan berbasis risiko dan kemudahan berusaha,” jelasnya.

Adapun sasaran pengaturan sektor dalam Rapaerda tersebut antara lain sektor kelautan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan.

Selanjutnya, sektor energi dan sumberdaya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, makanan, pendidikan dan kebudayaan.

“Juga sektor pariwisata, keagamaan, penyiaran dan sistem transaksi elektronik, telekomunikasi, pertahanan, keamanan dan ketenagakerjaan,” terangnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

SDN 2 Dadiharja Cetak Prestasi di Lomba FLS2N Wilayah 5, Torehkan 3 Medali Emas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…

1 hari ago

Bupati Ciamis Sidak ke RSUD Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Ciamis,…

1 hari ago

BPBD Kota Banjar Berikan Bantuan Logistik kepada Korban Rumah Roboh di Banjar Kolot

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BPBD Kota Banjar memberikan bantuan logistik kepada Eti Rohaeti (53), seorang…

1 hari ago

Dinding Rumah Warga Banjar Roboh, Diduga Akibat Tanah Labil dan Kayu Lapuk

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah milik Eti Rohaeti (53) warga di Lingkungan Banjar Kolot RT…

1 hari ago

Sosialisasi Grab Merchant, Dorong UMKM Banjar Go Digital

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan kompetensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),…

1 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar, Kejari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan…

1 hari ago