Ciamis

Pemkab Ciamis Permudah Perizinan untuk Tarik Investor

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas PMPTSP terus berupaya dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di daerah ini.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi mengatakan, Pemkab Ciamis memiliki komitmen untuk mempermudah proses perizinan mendukung percepatan pembangunan daerah juga pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kita terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan proses perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Jumat (20/5/2022).

Proses kemudahan perizinan kini sudah terintegrasi secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS).

Penerapan OSS berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 dan lakukan secara sinergi pada antara satuan tugas yang sudah terbentuk baik kementerian maupun lembaga dan juga Pemda.

“Kami meyakini proses perizinan melalui digitalisasi itu dapat memudahkan pelayanan untuk menarik investor,” terangnya.

Rudi mengatakan, pihaknya juga tidak berbelit-belit dalam memberikan perizinan sepanjang para investor telah memenuhi persyaratan.

“Tentu kehadiran para investor ini akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi juga peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD,” katanya.

Siapkan Naskah Akademik Raperda, Permudah Layanan Peruzinan dan Investasi

Rudi menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan naskah akademik Raperda tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Kemudahan Berusaha.

Proses penyusunan Rapaerda atau rancangan peraturan daerah tersebut kata Rudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipata Kerja.

Selain itu terdapat dua regulasi turunan yang menurutnya harus mendapat perhatian yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tetang perizinan berbasis risiko dan kemudahan berusaha,” jelasnya.

Adapun sasaran pengaturan sektor dalam Rapaerda tersebut antara lain sektor kelautan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan.

Selanjutnya, sektor energi dan sumberdaya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, makanan, pendidikan dan kebudayaan.

“Juga sektor pariwisata, keagamaan, penyiaran dan sistem transaksi elektronik, telekomunikasi, pertahanan, keamanan dan ketenagakerjaan,” terangnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

14 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

15 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

24 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago