Ciamis

Pemkab Ciamis Permudah Perizinan untuk Tarik Investor

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas PMPTSP terus berupaya dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di daerah ini.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi mengatakan, Pemkab Ciamis memiliki komitmen untuk mempermudah proses perizinan mendukung percepatan pembangunan daerah juga pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kita terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan proses perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Jumat (20/5/2022).

Proses kemudahan perizinan kini sudah terintegrasi secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS).

Penerapan OSS berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 dan lakukan secara sinergi pada antara satuan tugas yang sudah terbentuk baik kementerian maupun lembaga dan juga Pemda.

“Kami meyakini proses perizinan melalui digitalisasi itu dapat memudahkan pelayanan untuk menarik investor,” terangnya.

Rudi mengatakan, pihaknya juga tidak berbelit-belit dalam memberikan perizinan sepanjang para investor telah memenuhi persyaratan.

“Tentu kehadiran para investor ini akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi juga peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD,” katanya.

Siapkan Naskah Akademik Raperda, Permudah Layanan Peruzinan dan Investasi

Rudi menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan naskah akademik Raperda tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Kemudahan Berusaha.

Proses penyusunan Rapaerda atau rancangan peraturan daerah tersebut kata Rudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipata Kerja.

Selain itu terdapat dua regulasi turunan yang menurutnya harus mendapat perhatian yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tetang perizinan berbasis risiko dan kemudahan berusaha,” jelasnya.

Adapun sasaran pengaturan sektor dalam Rapaerda tersebut antara lain sektor kelautan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan.

Selanjutnya, sektor energi dan sumberdaya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, makanan, pendidikan dan kebudayaan.

“Juga sektor pariwisata, keagamaan, penyiaran dan sistem transaksi elektronik, telekomunikasi, pertahanan, keamanan dan ketenagakerjaan,” terangnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Cuaca Ekstrem, BPBD Ciamis Tangani 22 Laporan Bencana Alam dalam Sehari

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis pada Rabu (21/5)…

12 jam ago

Bupati Ciamis bersama BBWS Citanduy Tindaklanjuti Dampak Banjir di Panumbangan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Panumbangan dan menyebabkan banjir…

13 jam ago

Agun Gunandjar bersama Bhayangkari Tegaskan Pentingnya Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI yang juga Anggota DPR RI…

13 jam ago

DPPKB Kota Banjar Ikuti Seleksi Presentasi Tahap II Lomba Kampung KB Tingkat Jawa Barat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Banjar mengikuti seleksi…

14 jam ago

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Banjar Gelar Latihan Menembak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan anggota, Polres Banjar Polda Jabar melaksanakan…

19 jam ago

BLUD Puskesmas Purwaharja 2 Gelar Lokakarya Mini Triwulanan, Tingkatkan Pembangunan Kesehatan Masyarakat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BLUD Puskesmas Purwaharja 2, Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar pertemuan lokakarya…

19 jam ago