Ciamis

Pemkab Ciamis Permudah Perizinan untuk Tarik Investor

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas PMPTSP terus berupaya dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di daerah ini.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi mengatakan, Pemkab Ciamis memiliki komitmen untuk mempermudah proses perizinan mendukung percepatan pembangunan daerah juga pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kita terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan proses perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Jumat (20/5/2022).

Proses kemudahan perizinan kini sudah terintegrasi secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS).

Penerapan OSS berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 dan lakukan secara sinergi pada antara satuan tugas yang sudah terbentuk baik kementerian maupun lembaga dan juga Pemda.

“Kami meyakini proses perizinan melalui digitalisasi itu dapat memudahkan pelayanan untuk menarik investor,” terangnya.

Rudi mengatakan, pihaknya juga tidak berbelit-belit dalam memberikan perizinan sepanjang para investor telah memenuhi persyaratan.

“Tentu kehadiran para investor ini akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi juga peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD,” katanya.

Siapkan Naskah Akademik Raperda, Permudah Layanan Peruzinan dan Investasi

Rudi menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan naskah akademik Raperda tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Kemudahan Berusaha.

Proses penyusunan Rapaerda atau rancangan peraturan daerah tersebut kata Rudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipata Kerja.

Selain itu terdapat dua regulasi turunan yang menurutnya harus mendapat perhatian yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tetang perizinan berbasis risiko dan kemudahan berusaha,” jelasnya.

Adapun sasaran pengaturan sektor dalam Rapaerda tersebut antara lain sektor kelautan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan.

Selanjutnya, sektor energi dan sumberdaya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, makanan, pendidikan dan kebudayaan.

“Juga sektor pariwisata, keagamaan, penyiaran dan sistem transaksi elektronik, telekomunikasi, pertahanan, keamanan dan ketenagakerjaan,” terangnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

6 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago