Ciamis

Pemkab Ciamis Buka Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ciamis membuka lelang atau seleksi terbuka untuk 7 Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Ciamis tahun 2023.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan hal tersebut kepada Pasundan News.com, Kamis (2/3/2023).

Adapun 7 jabatan tersebut antara lain, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Perekonimian dan Pembangunan.

Selanjutnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Perhubungan.

Lalu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

“Untuk pengumuman dan penerimaan berkas persyaratan mulai hari ini tanggal 2 hingga 8 Maret 2023,” kata Ai Rusli Suargi

“Untuk jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan rencananya pada tanggal 28 Maret 2023,” terang Ai Rusli Suargi.

Ai menjelaskan, kegiatan seleksi terbuka JPT ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.

Kegiatan lelang jabatan atau seleksi terbuka JPT ini pun kata Ai Rusli sepenuhnya laksanakan oleh panitia seleksi.

“Kekosongan jabatan ini akibat pensiun, meninggal dunia dan rotasi mutasi antar jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.

Ai megungkapkan, seleksi jabatan ini bertujuan untuk mencari pejabat yang berintegritas untuk  memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

Adapun syarat utama yang wajib pelamar penuhi yakni berstatus PNS pada pemerintah provinsi, kabupaten atau kota di wilayah Jawa Barat.

Sehat jasmani dan rohani dan berusia maksimal 56 tahun hingga 24 Maret 2023.

Pelamar pernah menduduki jabatan administrator minimal dua tahun atau jabatan fungsional minimal jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Selanjutnya pernah menduduki jabatan paling rendah Pembina Golongan Ruang IV.

Pelamar telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV, utamakan yang telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III.

Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata (S1) atau Diploma IV.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun.

Pelamar wajib menyerahkan SPT dan LHKPN, serta surat izin atau rekomendasi pejabat pembina kepegawaian atau PPK.

“Informasi pengumuman selengkapnya dapat lihat dan undung pada website BKPSDM Kabupaten Ciamis www.bkpsdm.ciamiskab.go.id” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Kota Banjar Lakukan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar seleksi wawancara untuk pembentukan Panitia…

54 menit ago

Mohamad Ijudin Dorong Unigal Kembangkan Permakultur di Ciamis, Penguatan Kawasan Pedesaan Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarahat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sekolah Tani Permakultur yang diselenggarakan Fakultas Pertanian Universitas Galuh Kabupaten Ciamis…

6 jam ago

Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Jalani Pemeriksaan di RSJ Cisarua Bandung

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pelaku mutilasi istri di Ciamis, Tarsum (41) kini telah berada di…

20 jam ago

Pj Bupati Ciamis Sampaikan Pesan Ini di Mubes ke-III KBM Galuh Ratapraja

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) Galuh Ratapraja menggelar Mubes (Musyawarah Besar) ke-III…

21 jam ago

Tarsum Miliki Akun TikTok, Sebelumnya Kasus Mutilasi di Ciamis Sempat Viral Keluhkan Bahu untuk Bersandar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Tarsum (41) miliki akun TikTok yang postingannya sempat viral. Mengutip TV…

22 jam ago

Dewan PPM Ciamis Dinilai sebagai Calon Alternatif Jelang Pilkada 2024 Serentak

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan PPM (Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa) Ciamis Fahmi Fajar Mustopa dinilai…

22 jam ago