Ciamis

Pemkab Ciamis Buka Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ciamis membuka lelang atau seleksi terbuka untuk 7 Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Ciamis tahun 2023.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan hal tersebut kepada Pasundan News.com, Kamis (2/3/2023).

Adapun 7 jabatan tersebut antara lain, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Perekonimian dan Pembangunan.

Selanjutnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Perhubungan.

Lalu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

“Untuk pengumuman dan penerimaan berkas persyaratan mulai hari ini tanggal 2 hingga 8 Maret 2023,” kata Ai Rusli Suargi

“Untuk jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan rencananya pada tanggal 28 Maret 2023,” terang Ai Rusli Suargi.

Ai menjelaskan, kegiatan seleksi terbuka JPT ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.

Kegiatan lelang jabatan atau seleksi terbuka JPT ini pun kata Ai Rusli sepenuhnya laksanakan oleh panitia seleksi.

“Kekosongan jabatan ini akibat pensiun, meninggal dunia dan rotasi mutasi antar jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.

Ai megungkapkan, seleksi jabatan ini bertujuan untuk mencari pejabat yang berintegritas untuk  memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

Adapun syarat utama yang wajib pelamar penuhi yakni berstatus PNS pada pemerintah provinsi, kabupaten atau kota di wilayah Jawa Barat.

Sehat jasmani dan rohani dan berusia maksimal 56 tahun hingga 24 Maret 2023.

Pelamar pernah menduduki jabatan administrator minimal dua tahun atau jabatan fungsional minimal jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Selanjutnya pernah menduduki jabatan paling rendah Pembina Golongan Ruang IV.

Pelamar telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV, utamakan yang telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III.

Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata (S1) atau Diploma IV.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun.

Pelamar wajib menyerahkan SPT dan LHKPN, serta surat izin atau rekomendasi pejabat pembina kepegawaian atau PPK.

“Informasi pengumuman selengkapnya dapat lihat dan undung pada website BKPSDM Kabupaten Ciamis www.bkpsdm.ciamiskab.go.id” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

6 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago