Ciamis

Pemkab Ciamis Buka Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ciamis membuka lelang atau seleksi terbuka untuk 7 Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Ciamis tahun 2023.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan hal tersebut kepada Pasundan News.com, Kamis (2/3/2023).

Adapun 7 jabatan tersebut antara lain, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Perekonimian dan Pembangunan.

Selanjutnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Perhubungan.

Lalu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

“Untuk pengumuman dan penerimaan berkas persyaratan mulai hari ini tanggal 2 hingga 8 Maret 2023,” kata Ai Rusli Suargi

“Untuk jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan rencananya pada tanggal 28 Maret 2023,” terang Ai Rusli Suargi.

Ai menjelaskan, kegiatan seleksi terbuka JPT ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.

Kegiatan lelang jabatan atau seleksi terbuka JPT ini pun kata Ai Rusli sepenuhnya laksanakan oleh panitia seleksi.

“Kekosongan jabatan ini akibat pensiun, meninggal dunia dan rotasi mutasi antar jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.

Ai megungkapkan, seleksi jabatan ini bertujuan untuk mencari pejabat yang berintegritas untuk  memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

Adapun syarat utama yang wajib pelamar penuhi yakni berstatus PNS pada pemerintah provinsi, kabupaten atau kota di wilayah Jawa Barat.

Sehat jasmani dan rohani dan berusia maksimal 56 tahun hingga 24 Maret 2023.

Pelamar pernah menduduki jabatan administrator minimal dua tahun atau jabatan fungsional minimal jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Selanjutnya pernah menduduki jabatan paling rendah Pembina Golongan Ruang IV.

Pelamar telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV, utamakan yang telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III.

Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata (S1) atau Diploma IV.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun.

Pelamar wajib menyerahkan SPT dan LHKPN, serta surat izin atau rekomendasi pejabat pembina kepegawaian atau PPK.

“Informasi pengumuman selengkapnya dapat lihat dan undung pada website BKPSDM Kabupaten Ciamis www.bkpsdm.ciamiskab.go.id” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

1 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

11 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

14 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

14 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

14 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

14 jam ago