Ciamis

Pemkab Ciamis Berikan Layanan Konsultasi Hukum Bagi ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan layanan konsultasi hukum bagi ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH., MH., mengatakan, fasilitas layanan tersebut untuk membantu ASN yang mengalami permasalahan hukum.

Selain itu, Pemkab Ciamis juga menyediakan informasi mengenai regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN.

“Yaitu, meliputi bantuan hukum litigasi atau proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya maupun non litigasi,” kata Deni kepada PasundanNews.com, Rabu (8/3/2023).

Deni menjelaskan, layanan konsultasi hukum tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 52 Tahun 2021.

Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut Deni mengungkapkan, mengacu pada regulasi tersebut bahwa pemerintah atau negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi ASN sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

“Untuk mewujudkan itu, Pemda hadir memberikan bantuan hukum kepada para ASN lingkup Pemkab Ciamis,” katanya.

Deni menjelaskan, fasilitas bantuan hukum ini laksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum.

Selanjutnya asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas.

“Bantuan hukum ini bertujuan salah satunya sesuai dengan pasal 3 ayat (c) Perbup 52 tahun 2021 yakni meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas profesinya,” jelasnya.

Standar Layanan Konsultasi Hukum

Mengenai standar layanan konsultasi bantuan hukum tersebut, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan.

Pertama, perihal persyaratan harus adanya Surat Permohonan Konsultasi Persyaratan.

Kedua, sistem mekanisme dan prosedur antara lain, surat permohonan konsultasi, koordinasi dengan OPD dan pelaksanaan konsultasi.

“Setelah itu ada laporan hasil konsultasi dan pemantauan hasil konsultasi hukum,” terang Deni.

Selanjutnya tahap untuk ketiga yaitu adanya jangka waktu pelayanan selama 2 (dua) hari kerja sejak berkas secara lengkap diterima.

“Terakhir terkait biaya atau tarif layanan konsultasi bantuan hukum ini, Pemkab Ciamis tidak memungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

2 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

19 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago