Ciamis

Pemkab Ciamis Berikan Layanan Konsultasi Hukum Bagi ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan layanan konsultasi hukum bagi ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH., MH., mengatakan, fasilitas layanan tersebut untuk membantu ASN yang mengalami permasalahan hukum.

Selain itu, Pemkab Ciamis juga menyediakan informasi mengenai regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN.

“Yaitu, meliputi bantuan hukum litigasi atau proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya maupun non litigasi,” kata Deni kepada PasundanNews.com, Rabu (8/3/2023).

Deni menjelaskan, layanan konsultasi hukum tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 52 Tahun 2021.

Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut Deni mengungkapkan, mengacu pada regulasi tersebut bahwa pemerintah atau negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi ASN sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

“Untuk mewujudkan itu, Pemda hadir memberikan bantuan hukum kepada para ASN lingkup Pemkab Ciamis,” katanya.

Deni menjelaskan, fasilitas bantuan hukum ini laksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum.

Selanjutnya asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas.

“Bantuan hukum ini bertujuan salah satunya sesuai dengan pasal 3 ayat (c) Perbup 52 tahun 2021 yakni meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas profesinya,” jelasnya.

Standar Layanan Konsultasi Hukum

Mengenai standar layanan konsultasi bantuan hukum tersebut, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan.

Pertama, perihal persyaratan harus adanya Surat Permohonan Konsultasi Persyaratan.

Kedua, sistem mekanisme dan prosedur antara lain, surat permohonan konsultasi, koordinasi dengan OPD dan pelaksanaan konsultasi.

“Setelah itu ada laporan hasil konsultasi dan pemantauan hasil konsultasi hukum,” terang Deni.

Selanjutnya tahap untuk ketiga yaitu adanya jangka waktu pelayanan selama 2 (dua) hari kerja sejak berkas secara lengkap diterima.

“Terakhir terkait biaya atau tarif layanan konsultasi bantuan hukum ini, Pemkab Ciamis tidak memungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

22 menit ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

11 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

13 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

13 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

13 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

13 jam ago