Ciamis

Pemkab Ciamis Berikan Layanan Konsultasi Hukum Bagi ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan layanan konsultasi hukum bagi ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH., MH., mengatakan, fasilitas layanan tersebut untuk membantu ASN yang mengalami permasalahan hukum.

Selain itu, Pemkab Ciamis juga menyediakan informasi mengenai regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN.

“Yaitu, meliputi bantuan hukum litigasi atau proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya maupun non litigasi,” kata Deni kepada PasundanNews.com, Rabu (8/3/2023).

Deni menjelaskan, layanan konsultasi hukum tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 52 Tahun 2021.

Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut Deni mengungkapkan, mengacu pada regulasi tersebut bahwa pemerintah atau negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi ASN sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

“Untuk mewujudkan itu, Pemda hadir memberikan bantuan hukum kepada para ASN lingkup Pemkab Ciamis,” katanya.

Deni menjelaskan, fasilitas bantuan hukum ini laksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum.

Selanjutnya asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas.

“Bantuan hukum ini bertujuan salah satunya sesuai dengan pasal 3 ayat (c) Perbup 52 tahun 2021 yakni meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas profesinya,” jelasnya.

Standar Layanan Konsultasi Hukum

Mengenai standar layanan konsultasi bantuan hukum tersebut, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan.

Pertama, perihal persyaratan harus adanya Surat Permohonan Konsultasi Persyaratan.

Kedua, sistem mekanisme dan prosedur antara lain, surat permohonan konsultasi, koordinasi dengan OPD dan pelaksanaan konsultasi.

“Setelah itu ada laporan hasil konsultasi dan pemantauan hasil konsultasi hukum,” terang Deni.

Selanjutnya tahap untuk ketiga yaitu adanya jangka waktu pelayanan selama 2 (dua) hari kerja sejak berkas secara lengkap diterima.

“Terakhir terkait biaya atau tarif layanan konsultasi bantuan hukum ini, Pemkab Ciamis tidak memungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Bank BJB Terima Apresiasi dari IDN Fortune 100, Mampu Kuatkan Kinerja Bisnis

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB sabet apresiasi dengan bentuk penghargaan dari IDN Fortune 100…

8 jam ago

Harumkan Ciamis, Siswa SMP IT Nuurussalaam Cipaku Masuk Kategori Juara Harapan di Pentas PAI Jabar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Harumkan nama Kabupaten Ciamis perwakilan lomba ceramah PAI dari SMP IT…

8 jam ago

Jelajah Kereta Wisata, Upaya Membangkitkan Pariwisata Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sejumlah destinasi wisata di Kota Banjar akan masuk dalam program jelajah…

8 jam ago

Pohon Kiara Tumbang di Karamat Pulo Majeti, Warga Purwaharja Bergotong Royong Evakuasi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah pohon besar jenis Kiara tumbang di kawasan keramat Pulo Majeti,…

15 jam ago

Warga Karangpanimbal Andalkan Sumber Mata Air Cisero Saat Musim Kemarau

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sumber mata air Cisero yang terletak di lingkung Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal,…

18 jam ago

Ruri Repvblik Alami Kecelakaan Tunggal di Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Vokalis band Repvblik, Ruri, dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai motor…

18 jam ago