Ciamis

Pemkab Ciamis Berikan Layanan Konsultasi Hukum Bagi ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan layanan konsultasi hukum bagi ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH., MH., mengatakan, fasilitas layanan tersebut untuk membantu ASN yang mengalami permasalahan hukum.

Selain itu, Pemkab Ciamis juga menyediakan informasi mengenai regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN.

“Yaitu, meliputi bantuan hukum litigasi atau proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya maupun non litigasi,” kata Deni kepada PasundanNews.com, Rabu (8/3/2023).

Deni menjelaskan, layanan konsultasi hukum tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 52 Tahun 2021.

Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut Deni mengungkapkan, mengacu pada regulasi tersebut bahwa pemerintah atau negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi ASN sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

“Untuk mewujudkan itu, Pemda hadir memberikan bantuan hukum kepada para ASN lingkup Pemkab Ciamis,” katanya.

Deni menjelaskan, fasilitas bantuan hukum ini laksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum.

Selanjutnya asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas.

“Bantuan hukum ini bertujuan salah satunya sesuai dengan pasal 3 ayat (c) Perbup 52 tahun 2021 yakni meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas profesinya,” jelasnya.

Standar Layanan Konsultasi Hukum

Mengenai standar layanan konsultasi bantuan hukum tersebut, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan.

Pertama, perihal persyaratan harus adanya Surat Permohonan Konsultasi Persyaratan.

Kedua, sistem mekanisme dan prosedur antara lain, surat permohonan konsultasi, koordinasi dengan OPD dan pelaksanaan konsultasi.

“Setelah itu ada laporan hasil konsultasi dan pemantauan hasil konsultasi hukum,” terang Deni.

Selanjutnya tahap untuk ketiga yaitu adanya jangka waktu pelayanan selama 2 (dua) hari kerja sejak berkas secara lengkap diterima.

“Terakhir terkait biaya atau tarif layanan konsultasi bantuan hukum ini, Pemkab Ciamis tidak memungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago