Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Larangan Mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
“Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat dilarang ke luar kota kecuali dalam keadaan mendesak,” katanya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.
Menurutnya cuti bersama akan tetap ada. namun ia menghimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar kota.
“Intinya tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya.
Lanjut Muhadjir, Pemerintah akan mengatur pergerakan orang dan barang di masa Lebaran nanti. Sedangkan urusan keagamaan terkait Ramadhan akan di atur Kementerian Agama.
“Kementerian dan lembaga terkait akan mengatur mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri. Sedangkan Kementerian Agama akan mengatur terkait kegiatan keagamaan seperti Ramadhan dan perayaan Idul Fitri,” pungkas dia.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan akan memutar balikkan kendaraan apabila kedapatan hendak mudik.
“Kami suruh mereka putar balik,” tegas Rudy seperti dilansir dari bisnis, Jumat (26/3).
Leave a Comment