Nasional

Pemerintah Larang Mudik 2021, Nekad Mudik Ini Sanksinya

Jakarta, Pasundannews.com – Agar program Vaksinasi dapat berjalan dengan maksimal. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy resmikan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Menko PMK, Muhadjhir mengatakan aturan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Larangan Mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat dilarang ke luar kota kecuali dalam keadaan mendesak,” katanya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.

Menurutnya cuti bersama akan tetap ada. namun ia menghimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar kota.

“Intinya tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya.

Lanjut Muhadjir, Pemerintah akan mengatur pergerakan orang dan barang di masa Lebaran nanti. Sedangkan urusan keagamaan terkait Ramadhan akan di atur Kementerian Agama.

“Kementerian dan lembaga terkait akan mengatur mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri. Sedangkan Kementerian Agama akan mengatur terkait kegiatan keagamaan seperti Ramadhan dan perayaan Idul Fitri,” pungkas dia.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan akan memutar balikkan kendaraan apabila kedapatan hendak mudik.

“Kami suruh mereka putar balik,” tegas Rudy seperti dilansir dari bisnis, Jumat (26/3).

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

14 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago