Nasional

Pemerintah Larang Mudik 2021, Nekad Mudik Ini Sanksinya

Jakarta, Pasundannews.com – Agar program Vaksinasi dapat berjalan dengan maksimal. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy resmikan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Menko PMK, Muhadjhir mengatakan aturan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Larangan Mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat dilarang ke luar kota kecuali dalam keadaan mendesak,” katanya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.

Menurutnya cuti bersama akan tetap ada. namun ia menghimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar kota.

“Intinya tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya.

Lanjut Muhadjir, Pemerintah akan mengatur pergerakan orang dan barang di masa Lebaran nanti. Sedangkan urusan keagamaan terkait Ramadhan akan di atur Kementerian Agama.

“Kementerian dan lembaga terkait akan mengatur mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri. Sedangkan Kementerian Agama akan mengatur terkait kegiatan keagamaan seperti Ramadhan dan perayaan Idul Fitri,” pungkas dia.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan akan memutar balikkan kendaraan apabila kedapatan hendak mudik.

“Kami suruh mereka putar balik,” tegas Rudy seperti dilansir dari bisnis, Jumat (26/3).

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

2 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago