Kota Tasikmalaya

Pelayanan Masih Buruk, Pemkot Tasik Tutup Mata Naikan Tarif parkir

PASUNDANNEWS.COM, TASIKMALAYA – Walikota Tasikmalaya secara resmi menaikan tarif retribusi parkir. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perwalkot no 51 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dalam peraturan daerah Kota Tasikmalaya no 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Sontak kenaikan tarif parkir tersebut menuai protes dari berbagai elemen di Kota Tasikmalaya. Pasalnya, banyak yang menilai kenaikan ini tidak dibarengi dengan kualitas pelayanan parkir serta cenderung membebani masyarakat. Bahkan, banyak parkir liar yang cenderung dibiarkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Lebih baik dibenahi dulu manajemen, sarana dan pelayanan parkirnya. Kenaikan tarif parkir bukan solusi untuk menambah PAD. Dilapangan masih banyak petugas parkir yang ilegal, bahkan yang legal pun masih berani menggelapkan uang parkir yang imbasnya ada penurunan PAD,” ujar Cep Lutfi Abdul Aziz di Tasikmalaya, Senin (06/01/2020).

Lutfi menjelaskan, kenaikan tarif ini akan sangat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan. Apalagi, manajemen parkir yang belum maksimal serta masih kurangnya pemahaman tukang parkir akan aturan tersebut.

“Ini rawan dimanfaatkan, khususnya oleh parkir ilegal sehingga memunculkan kebocoran PAD dari retribusi parkir. seharusnya sebelum perwalkot no 51 tahun 2019 di sahkan, ada sosialisasi terlebih dahulu secara menyeluruh serta benahi sistemnya,” terang pria yang kini menjabat Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Tasikmalaya.

Selain itu juga, parkir merupakan bagian dari jenis usaha jasa. sehingga, perlu adanya perlindungan terhadap pengguna parkir. Sebagai konsumen, masyarakat jelas dilindungi oleh UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pemkot jangan tutup mata, apalagi sampai hak-hak masyarakat diabaikan. tarif naik, tapi ketika ada kerugian masyarakat yang nanggung. Kan ini gak adil,” pungkas Lutfi.

Berikut besaran tarif parkir di Kota Tasikmalaya berdasarkan Perwalkot no 51 tahun 2019.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago