Cianjur

Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon Terancam 9 Tahun Penjara

PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil membekuk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dilakukan para pelaku pada korban bernama Budi Hartono.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan. Kasus tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) ukul 15.00 Wib di Kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

“Adapun pelapor adalah istri korban atas nama Sudari Yeti Septiani. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022).

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Cianjur yakni; satu buah senjata tajam golok, satu buah senjata tajam golok tanpa pegangan. Serta satu buah senjata tajam pedang, dan satu buah senjata tajam belati.

“Kemudian satu buah senjata tajam jenis corbek dan kendaraan. Itu yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan juga melarikan diri,” sebutnya.

Penganiayaan Terjadi saat Korban Sakit
Selain itu, lanjut Kapolres, modus operandinya, para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban. Pada saat itu sedang sakit dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, sambungnya, pada saat para pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan.

Kemudian, para pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Mulai dari kepala, telinga sebelah kiri, kemudian juga luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari Polres Cianjur, adapun latar belakang terjadinya pengeroyokan terhadap korban. Akibat korban dengan para pelaku mempunyai dendam pribadi dan sebelumnya pernah terjadi konflik.

Kapolres menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan. Para pelaku tertangkap di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” ucapnya.

“Dari kejadian ini, pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(farhaan)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, DRK ditetapkan menjadi tersangka…

44 menit ago

Peringati Hari Kartini, Polwan dan Bhayangkari Banjar Turun ke Jalan Gelar Aksi Sosial

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Kartini, Polisi Wanita (Polwan) Polres Banjar bersama Bhayangkari Cabang…

4 jam ago

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

1 hari ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

1 hari ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

1 hari ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

1 hari ago