Cianjur

Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon Terancam 9 Tahun Penjara

PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil membekuk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dilakukan para pelaku pada korban bernama Budi Hartono.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan. Kasus tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) ukul 15.00 Wib di Kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

“Adapun pelapor adalah istri korban atas nama Sudari Yeti Septiani. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022).

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Cianjur yakni; satu buah senjata tajam golok, satu buah senjata tajam golok tanpa pegangan. Serta satu buah senjata tajam pedang, dan satu buah senjata tajam belati.

“Kemudian satu buah senjata tajam jenis corbek dan kendaraan. Itu yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan juga melarikan diri,” sebutnya.

Penganiayaan Terjadi saat Korban Sakit
Selain itu, lanjut Kapolres, modus operandinya, para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban. Pada saat itu sedang sakit dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, sambungnya, pada saat para pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan.

Kemudian, para pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Mulai dari kepala, telinga sebelah kiri, kemudian juga luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari Polres Cianjur, adapun latar belakang terjadinya pengeroyokan terhadap korban. Akibat korban dengan para pelaku mempunyai dendam pribadi dan sebelumnya pernah terjadi konflik.

Kapolres menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan. Para pelaku tertangkap di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” ucapnya.

“Dari kejadian ini, pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(farhaan)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Operasi Mantap Praja Lodaya 2024, Ratusan Personil Lintas Instansi di Pangandaran Diterjunkan

  BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 300 personel dari berbagai instansi mengikuti apel pergeseran pasukan…

60 menit ago

Jeje Wiradinata Kembali Jabat Bupati Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pjs Bupati Pangandaran, Benny Bachtiar menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan…

15 jam ago

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis Lakukan Patroli Pengawasan dan Soroti Potensi Pelanggaran

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu tahapan sebelum pemungutan…

16 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Fokus Awasi Money Politic di Masa Tenang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar Jawa Barat akan meningkatkan pengawasan selama masa tenang…

18 jam ago

Timnas Indonesia U-20 Sambut Piala Asia, Adakan TC di Tengah Suhu Dingin Jepang

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Timnas Indonesia U-20 menyambut Piala Asia. Garuda Muda siapkan performa tim…

19 jam ago

Disdik Ciamis Borong 8 Penghargaan dari BBPMP, Jadi Daerah Terbaik dalam Mutu Pendidikan di Jabar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah terbaik dalam mutu pendidikan di…

20 jam ago