Cianjur

Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon Terancam 9 Tahun Penjara

PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil membekuk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dilakukan para pelaku pada korban bernama Budi Hartono.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan. Kasus tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) ukul 15.00 Wib di Kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

“Adapun pelapor adalah istri korban atas nama Sudari Yeti Septiani. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022).

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Cianjur yakni; satu buah senjata tajam golok, satu buah senjata tajam golok tanpa pegangan. Serta satu buah senjata tajam pedang, dan satu buah senjata tajam belati.

“Kemudian satu buah senjata tajam jenis corbek dan kendaraan. Itu yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan juga melarikan diri,” sebutnya.

Penganiayaan Terjadi saat Korban Sakit
Selain itu, lanjut Kapolres, modus operandinya, para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban. Pada saat itu sedang sakit dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, sambungnya, pada saat para pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan.

Kemudian, para pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Mulai dari kepala, telinga sebelah kiri, kemudian juga luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari Polres Cianjur, adapun latar belakang terjadinya pengeroyokan terhadap korban. Akibat korban dengan para pelaku mempunyai dendam pribadi dan sebelumnya pernah terjadi konflik.

Kapolres menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan. Para pelaku tertangkap di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” ucapnya.

“Dari kejadian ini, pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(farhaan)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

22 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

23 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago