Pangandaran

Pangandaran Masih Hadapi Persoalan Tambang Ilegal, Sinergitas Pengawasan Jadi Prioritas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pangandaran, khususnya galian C tanpa izin.

Beberapa titik tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, termasuk yang berlokasi di Kalipucang.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menjelaskan, bahwa pengawasan dan perizinan tambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

“Kami tetap mendukung langkah pemerintah, namun dalam konteks penegakan hukum, Polres tetap mengambil peran aktif,” tegasnya

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara jelas kewenangan pengawasan administratif dan pemberian izin usaha pertambangan.

“Namun ketika ditemukan pelanggaran, kami wajib bertindak sesuai hukum,” tegasnya.

Penindakan terhadap tambang ilegal terus dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Guna memperkuat pengawasan, Polres Pangandaran menggandeng instansi terkait seperti Dinas LH, Dinas ESDM Jawa Barat, dan Pemkab Pangandaran.

Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Pangandaran.

Selain upaya penindakan, edukasi dan keterlibatan masyarakat juga menjadi prioritas. Masyarakat diajak melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tambang ilegal melalui hotline 110 atau nomor WhatsApp Kapolres di 082133118110.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mempercepat langkah penindakan dan menciptakan pengawasan yang transparan,” kata Mujianto.

Ia juga memastikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

Persoalan tambang ilegal di Pangandaran bukan hanya tanggung jawab satu pihak.

“Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga” pungkasnya

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Rest Area Karangkamulyan Ciamis Diresmikan, Hadirkan Perpaduan Kenyamanan Modern dan Nuansa Budaya Lokal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Rest Area Karangkamulyan diresmikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, pada Kamis (15/05/2025).…

2 jam ago

Pasar Wisata Pangandaran Mulai Dibongkar, Awali Pembangunan Lahan Parkir Terpadu

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai lakukan pembongkaran bangunan Pasar Wisata Pangandaran, Kamis (15/5/2025).…

6 jam ago

Bupati Pangandaran Berangkatkan 419 Jamaah Haji Tahun 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Sebanyak 419 calon jamaah haji asal Kabupaten Pangandaran resmi diberangkatkan. Prosesi pelepasan…

6 jam ago

Polres Pangandaran Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran melaksanakan panen raya jagung di lahan ketahanan pangan Blok…

1 hari ago

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

2 hari ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

2 hari ago