Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pangandaran, Ujang Sutaryat. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Fenomena pernikahan sirri atau pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat di KUA masih menjadi persoalan klasik, termasuk di Pangandaran.
Banyak pasangan memilih jalur ini karena tidak memenuhi syarat administrasi pernikahan resmi yang tercatat di KUA atau kantor urusan agama
Kasi Bimas Islam Kemenag Pangandaran, Ujang Sutaryat mangatakan, pernikahan sirri umumnya dilakukan oleh pasangan yang tidak dapat mendaftarkan pernikahannya ke KUA.
“Misalnya, mereka yang sudah bercerai tetapi tidak memiliki akta cerai atau calon pengantin yang usianya belum mencapai 19 tahun,” ujarnya.
Menurut Ujang, hingga saat ini KUA tidak memiliki kewenangan untuk menindak pernikahan sirri karena tidak ada sanksi hukum bagi pelakunya.
“Belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi mereka yang melangsungkan pernikahan sirri,” tambahnya.
Terkait data jumlah pernikahan sirri di Pangandaran, Ujang mengaku pihaknya tidak memiliki catatan resmi.
“Kalau mau tahu jumlahnya, bisa dicek di Disdukcapil, karena dalam Kartu Keluarga (KK) akan tertulis status pernikahan tidak tercatat,” jelasnya.
Selama ini, kata Ujang, KUA hanya mengetahui adanya pernikahan sirri ketika pasangan tersebut mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama agar pernikahannya bisa diakui secara hukum dan mendapatkan buku nikah.
“Kami baru mencatatnya di KUA jika pasangan tersebut mengajukan isbat nikah. Jika tidak, kami tidak tahu keberadaannya,” ujarnya.
Sebagai langkah solutif, Kemenag Pangandaran saat ini tengah merancang kerja sama dengan Disdukcapil dan Pengadilan Agama.
“Kami ingin agar pasangan yang menikah sirri bisa menjalani isbat nikah, sehingga mereka mendapatkan buku nikah, dokumen kependudukan baru seperti KK dan KTP yang sah,” ungkapnya.
Ujang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kembali melakukan pernikahan sirri.
“KUA berfungsi untuk melayani masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya secara resmi. Jadi, kami tidak bisa melakukan swiping atau razia bagi mereka yang menikah sirri,” tutupnya.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNWES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjar menggelar Apel dan Ikrar Zero Handphone dan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar resmi mengukuhkan jajaran pengurus barunya…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan, Pemkab Ciamis resmi mengeluarkan Surat Edaran…
Harik Ash Shiddieqy Amrullah S.H., M.H - Ketum Pimpinan Daerah Jawa Barat Koalisi Masyarakat Madani…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kota Banjar menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 106 Calon Pegawai…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Aliansi Muslim Kota Banjar (Al Muktabar) mendatangi Pendopo Walikota Kota Banjar,…
Leave a Comment