Pangandaran

Pangandaran Darurat Nikah Siri, Ini Tanggapan Kasi Bimas Islam Kemenag

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Fenomena pernikahan sirri atau pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat di KUA masih menjadi persoalan klasik, termasuk di Pangandaran.

Banyak pasangan memilih jalur ini karena tidak memenuhi syarat administrasi pernikahan resmi yang tercatat di KUA atau kantor urusan agama

Kasi Bimas Islam Kemenag Pangandaran, Ujang Sutaryat mangatakan, pernikahan sirri umumnya dilakukan oleh pasangan yang tidak dapat mendaftarkan pernikahannya ke KUA.

“Misalnya, mereka yang sudah bercerai tetapi tidak memiliki akta cerai atau calon pengantin yang usianya belum mencapai 19 tahun,” ujarnya.

Menurut Ujang, hingga saat ini KUA tidak memiliki kewenangan untuk menindak pernikahan sirri karena tidak ada sanksi hukum bagi pelakunya.

“Belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi mereka yang melangsungkan pernikahan sirri,” tambahnya.

Terkait data jumlah pernikahan sirri di Pangandaran, Ujang mengaku pihaknya tidak memiliki catatan resmi.

“Kalau mau tahu jumlahnya, bisa dicek di Disdukcapil, karena dalam Kartu Keluarga (KK) akan tertulis status pernikahan tidak tercatat,” jelasnya.

Selama ini, kata Ujang, KUA hanya mengetahui adanya pernikahan sirri ketika pasangan tersebut mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama agar pernikahannya bisa diakui secara hukum dan mendapatkan buku nikah.

“Kami baru mencatatnya di KUA jika pasangan tersebut mengajukan isbat nikah. Jika tidak, kami tidak tahu keberadaannya,” ujarnya.

Sebagai langkah solutif, Kemenag Pangandaran saat ini tengah merancang kerja sama dengan Disdukcapil dan Pengadilan Agama.

“Kami ingin agar pasangan yang menikah sirri bisa menjalani isbat nikah, sehingga mereka mendapatkan buku nikah, dokumen kependudukan baru seperti KK dan KTP yang sah,” ungkapnya.

Ujang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kembali melakukan pernikahan sirri.

“KUA berfungsi untuk melayani masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya secara resmi. Jadi, kami tidak bisa melakukan swiping atau razia bagi mereka yang menikah sirri,” tutupnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Dugaan Pungli di Kemenag Kota Banjar, ini Kata Kepala Kemenag Ahmad Fikri Firdaus

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Isu mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai di…

2 jam ago

Cerita Polres Pangandaran Saat Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat, Dikira Ada Razia Kendaraan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Sejumlah pengendara terkejut saat melihat puluhan anggota kepolisian berjejer di Jalan Sucen…

2 jam ago

Baznas Kota Banjar Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 1.625 UKM

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Baznas Kota Banjar menyalurkan bantuan modal usaha mikro sebesar Rp 1.625.000.000…

3 jam ago

Dua Gedung KUA di Pangandaran Akan Segera Dibangun, Capai Anggaran Hingga Rp1,6 Miliar

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kemenag Kabupaten Pangandaran akan membangun dua kantor KUA (kantor urusan agama)…

3 jam ago

Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum LSM GBR Periode 2025-2030, Deon: Dukung Tindak Kejahatan Jalanan

PASUNDAN NEWS - Stefanus Gultom, yang akrab disapa Deon, resmi terpilih sebagai Ketua Umum LSM…

12 jam ago

Gerak Cepat Bupati Ciamis Bantu Rumah Ambruk Milik Warga di Ciharalang

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya langsung bergerak cepat usai mendapat laporan terkait…

17 jam ago