Pangandaran

Pangandaran Darurat Nikah Siri, Ini Tanggapan Kasi Bimas Islam Kemenag

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Fenomena pernikahan sirri atau pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat di KUA masih menjadi persoalan klasik, termasuk di Pangandaran.

Banyak pasangan memilih jalur ini karena tidak memenuhi syarat administrasi pernikahan resmi yang tercatat di KUA atau kantor urusan agama

Kasi Bimas Islam Kemenag Pangandaran, Ujang Sutaryat mangatakan, pernikahan sirri umumnya dilakukan oleh pasangan yang tidak dapat mendaftarkan pernikahannya ke KUA.

“Misalnya, mereka yang sudah bercerai tetapi tidak memiliki akta cerai atau calon pengantin yang usianya belum mencapai 19 tahun,” ujarnya.

Menurut Ujang, hingga saat ini KUA tidak memiliki kewenangan untuk menindak pernikahan sirri karena tidak ada sanksi hukum bagi pelakunya.

“Belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi mereka yang melangsungkan pernikahan sirri,” tambahnya.

Terkait data jumlah pernikahan sirri di Pangandaran, Ujang mengaku pihaknya tidak memiliki catatan resmi.

“Kalau mau tahu jumlahnya, bisa dicek di Disdukcapil, karena dalam Kartu Keluarga (KK) akan tertulis status pernikahan tidak tercatat,” jelasnya.

Selama ini, kata Ujang, KUA hanya mengetahui adanya pernikahan sirri ketika pasangan tersebut mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama agar pernikahannya bisa diakui secara hukum dan mendapatkan buku nikah.

“Kami baru mencatatnya di KUA jika pasangan tersebut mengajukan isbat nikah. Jika tidak, kami tidak tahu keberadaannya,” ujarnya.

Sebagai langkah solutif, Kemenag Pangandaran saat ini tengah merancang kerja sama dengan Disdukcapil dan Pengadilan Agama.

“Kami ingin agar pasangan yang menikah sirri bisa menjalani isbat nikah, sehingga mereka mendapatkan buku nikah, dokumen kependudukan baru seperti KK dan KTP yang sah,” ungkapnya.

Ujang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kembali melakukan pernikahan sirri.

“KUA berfungsi untuk melayani masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya secara resmi. Jadi, kami tidak bisa melakukan swiping atau razia bagi mereka yang menikah sirri,” tutupnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

HMI Ciamis Gelar Audiensi bersama DPKP, Soroti Program Irigasi dan Embung Petani

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis menggelar audiensi bersama Dinas Pertanian dan…

21 jam ago

Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Pererat Hubungan dan Waspada Potensi Bencana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal 1446 H/ 2025 M tingkat Kabupaten Ciamis nampak diselimuti…

21 jam ago

Food Court Jadi Ikon Alun-alun Ciamis, DPRKPLH Ajak Pengunjung dan Pedagang Jaga Kebersihan Bersama

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Food Court menjadi salah satu ikon Alun-alun Kabupaten Ciamis. Hal tersebut…

22 jam ago

Food Court Alun-alun Ciamis Sudah Launching, Ini Pesan Bupati Herdiat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Food Court atau pusat kuliner Alun-alun Kabupaten Ciamis resmi dibuka pada…

23 jam ago

Bupati Ciamis Pastikan MBG Aman Dikonsumsi,  Kebersihan Dapur Umum Jadi Sorotan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis, Jawa Barat kembali launching pelaksanaan MBG (Makan Bergizi Gratis),…

2 hari ago

Puluhan Siswa SMK Teknologi Modern Kalipucang Ikuti Ujikom Bersama Penguji Suzuki Tasikmalaya

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Sebanyak 30 siswa Kelas XII SMK Teknologi Modern Kalipucang mengikuti Uji Kompetensi…

2 hari ago