Pangandaran

Pangandaran Darurat Nikah Siri, Ini Tanggapan Kasi Bimas Islam Kemenag

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Fenomena pernikahan sirri atau pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat di KUA masih menjadi persoalan klasik, termasuk di Pangandaran.

Banyak pasangan memilih jalur ini karena tidak memenuhi syarat administrasi pernikahan resmi yang tercatat di KUA atau kantor urusan agama

Kasi Bimas Islam Kemenag Pangandaran, Ujang Sutaryat mangatakan, pernikahan sirri umumnya dilakukan oleh pasangan yang tidak dapat mendaftarkan pernikahannya ke KUA.

“Misalnya, mereka yang sudah bercerai tetapi tidak memiliki akta cerai atau calon pengantin yang usianya belum mencapai 19 tahun,” ujarnya.

Menurut Ujang, hingga saat ini KUA tidak memiliki kewenangan untuk menindak pernikahan sirri karena tidak ada sanksi hukum bagi pelakunya.

“Belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi mereka yang melangsungkan pernikahan sirri,” tambahnya.

Terkait data jumlah pernikahan sirri di Pangandaran, Ujang mengaku pihaknya tidak memiliki catatan resmi.

“Kalau mau tahu jumlahnya, bisa dicek di Disdukcapil, karena dalam Kartu Keluarga (KK) akan tertulis status pernikahan tidak tercatat,” jelasnya.

Selama ini, kata Ujang, KUA hanya mengetahui adanya pernikahan sirri ketika pasangan tersebut mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama agar pernikahannya bisa diakui secara hukum dan mendapatkan buku nikah.

“Kami baru mencatatnya di KUA jika pasangan tersebut mengajukan isbat nikah. Jika tidak, kami tidak tahu keberadaannya,” ujarnya.

Sebagai langkah solutif, Kemenag Pangandaran saat ini tengah merancang kerja sama dengan Disdukcapil dan Pengadilan Agama.

“Kami ingin agar pasangan yang menikah sirri bisa menjalani isbat nikah, sehingga mereka mendapatkan buku nikah, dokumen kependudukan baru seperti KK dan KTP yang sah,” ungkapnya.

Ujang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kembali melakukan pernikahan sirri.

“KUA berfungsi untuk melayani masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya secara resmi. Jadi, kami tidak bisa melakukan swiping atau razia bagi mereka yang menikah sirri,” tutupnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Wakapolres Banjar Panen Kelengkeng di Pekarangan Rumah Dinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar, Kompol Dani Prasetya, SH.MH, menunjukkan kecintaannya pada dunia pertanian…

16 jam ago

DPD Golkar Kota Banjar Hormati Proses Hukum, Pertanyakan Mekanisme Pemberhentian Ketua DRK

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD Partai Golkar Kota Banjar menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat…

16 jam ago

Polres Ciamis Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibungkus Lakban

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita dibungkus lakban berinisial WML (22),…

17 jam ago

Lulusan SMKN 2 Banjar Diserbu Rekrutmen Industri, Suzuki hingga Alfamart Buka Peluang Kerja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 84 siswa lulusan SMKN 2 Banjar mengikuti seleksi kerja yang…

21 jam ago

Dorong Ketahanan Pangan di Desa Binangun, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Berbincang dengan Petani di Saung Sawah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Di sebuah saung sederhana yang terletak di tengah sawah milik Poktan…

21 jam ago

Ciamis Buktikan Kualitas KB, Raih Juara 1 Rumah Data Kependudukan Tingkat Jawa Barat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil meraih Juara 1 dalam apresiasi Rumah Data Kependudukan…

21 jam ago